Zakat Triliunan, Mengapa Kemiskinan Belum Tuntas?

October 13, 2026

Zakat Triliunan, Mengapa Kemiskinan Belum Tuntas?

Zakat punya tempat penting dalam ekonomi Islam. Ia bukan hanya ibadah pribadi, tetapi juga cara membagikan kekayaan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Di Indonesia, pengelolaan zakat punya dasar hukum, yaitu UU No. 23 Tahun 2011, yang bertujuan meningkatkan manfaat zakat agar masyarakat lebih sejahtera dan kemiskinan berkurang. Namun, jutaan orang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Maka muncul pertanyaan yang wajar kalau potensi zakat sangat besar, mengapa kemiskinan belum juga tuntas?

Menurut BPS, pada Maret 2026 ada 22,93 juta orang miskin, atau 8,07% penduduk Indonesia. Angkanya turun dibandingkan September 2025, tetapi kemiskinan tetap menjadi masalah besar yang berakar pada sistem (struktural). Kemiskinan bukan sekadar kekurangan uang pada satu waktu. Ia juga berarti sulitnya mendapat pekerjaan, pendidikan, layanan kesehatan, tempat tinggal, modal, dan kesempatan untuk berkembang.

Untuk membayangkan skalanya, garis kemiskinan Maret 2026 adalah Rp669.235 per orang per bulan, atau sekitar Rp22 ribu per hari. Untuk satu rumah tangga miskin rata-rata (4,62 orang), batasnya sekitar Rp3,09 juta per bulan. Gambarannya juga belum merata. Kemiskinan di perdesaan masih 10,67%, hampir dua kali lipat perkotaan yang 6,34%. Sementara itu, rasio gini, yaitu ukuran ketimpangan pengeluaran, naik ke 0,368 atau bertambah 0,005 poin dari September 2025. Artinya, jumlah orang miskin berkurang, tetapi jarak antara kelompok yang berada dan yang tertinggal belum menyempit.

Di sisi lain, laporan BAZNAS menyebut penyaluran tahunan BAZNAS RI pada 2025 sekitar Rp1,1 triliun. BAZNAS RI melaporkan 18.035 orang keluar dari kemiskinan lewat program-programnya. Secara nasional, seluruh pengelola zakat diperkirakan membantu 302.994 jiwa keluar dari kemiskinan pada 2025, termasuk 113.134 jiwa dari kelompok miskin ekstrem. Angka-angka ini menunjukkan bahwa zakat memberi dampak nyata. Namun, angka itu perlu dibaca dengan benar. Capaian BAZNAS RI tidak sama dengan capaian seluruh lembaga zakat, dan dampak program tidak sama dengan perubahan angka kemiskinan nasional. Sebagai gambaran, 302.994 jiwa setara sekitar 1,3% dari 22,93 juta penduduk miskin versi BPS, meskipun keduanya diukur dengan cara berbeda.

BAZNAS memperkirakan potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun per tahun. Namun, pada Maret 2025 Ketua BAZNAS menyebut zakat yang terkumpul se-Indonesia baru sekitar Rp41 triliun, atau sekitar 12,5% dari potensi itu. Potensi besar tidak otomatis menjadi dana yang terkumpul. Potensi hanyalah perkiraan berdasarkan asumsi tertentu. Dana yang benar-benar terkumpul bergantung pada kepatuhan muzaki (pembayar zakat), kepercayaan masyarakat, kemudahan membayar, kualitas data, dan kemampuan lembaga. Karena itu, selisih antara potensi dan kenyataan menjadi pekerjaan rumah lembaga zakat: memperluas jumlah muzaki, memperkuat transparansi, dan memastikan dana sampai ke mustahik (penerima zakat) tepat waktu dan tepat sasaran.

Tantangan berikutnya adalah cara zakat disalurkan. Bantuan konsumtif, seperti paket pangan, biaya berobat, atau dana darurat, sangat dibutuhkan saat keluarga sedang terdesak. Tetapi bantuan sesaat jarang cukup untuk memutus lingkaran kemiskinan. Bagi mustahik yang punya kemampuan dan peluang usaha, program produktif bisa lebih menolong, misalnya modal, peralatan, pelatihan, pendampingan, dan akses pasar. Meski begitu, tidak semua mustahik harus dijadikan pengusaha. Lansia, penyandang disabilitas, atau keluarga yang sedang sakit lebih membutuhkan bantuan yang sesuai dengan keadaannya.

Prinsip ini sejalan dengan Surah At-Taubah ayat 60, yang menetapkan golongan penerima zakat, dan Surah Al-Baqarah ayat 267, yang mengajak umat berinfak dari hasil usaha yang baik. Pengelolaan zakat juga harus mengikuti aturan syariah dan hukum yang berlaku. Zakat bukan dana bebas yang boleh dipakai untuk tujuan apa saja. Penerima dan penggunaannya harus sesuai golongan yang berhak, dan pengelolaannya harus bisa dipertanggungjawabkan (akuntabel).

Dalam ekonomi Islam, zakat bukan satu-satunya alat untuk mengatasi kemiskinan. Zakat perlu berjalan bersama infak, sedekah, wakaf, pembiayaan syariah yang sesuai akad, penguatan UMKM, pendidikan, layanan kesehatan, lapangan kerja, dan perlindungan sosial dari pemerintah. Kemiskinan yang disebabkan upah rendah, sulitnya akses pendidikan, rawan bencana, atau sempitnya lapangan kerja tidak bisa diselesaikan oleh satu instrumen saja.

Karena itu, keberhasilan zakat tidak cukup dinilai dari berapa dana yang terkumpul atau berapa paket yang dibagikan. Yang perlu dilihat adalah apakah pendapatan keluarga penerima naik, usahanya bertahan, mereka mulai punya tabungan, kebutuhan pangannya aman, akses layanan dasarnya terbuka, dan mereka bisa mencukupi kebutuhan sendiri. Pengukurannya perlu jangka panjang dan terbuka metodenya, tanpa mengklaim bahwa semua perubahan semata-mata hasil zakat.

Jadi, zakat bukan gagal mengentaskan kemiskinan. Kemampuannya memang terbatas bila berjalan sendiri, sementara kebutuhan sangat besar dan penyebab kemiskinan berlapis. Data BAZNAS menunjukkan zakat punya dampak yang bisa diukur. Data yang sama juga mengingatkan bahwa penghimpunan masih harus diperluas, sasaran dipertajam, dan program ditingkatkan. Dalam pandangan ekonomi Islam, zakat berhasil bukan karena dananya banyak, tetapi karena dikelola dengan amanah dan benar-benar mengubah hidup orang yang berhak menerimanya.

 

Sumber dan bacaan rujukan

BPS, Persentase Penduduk Miskin Maret 2026 sebesar 8,07%

Kumparan, BPS: Kemiskinan Turun Jadi 8,07%, tapi Ketimpangan Pengeluaran Meningkat

Tirto, BPS: Jumlah Penduduk Miskin Turun 430 Ribu Orang per Maret 2026

RCTI+, BPS Sebut Jumlah Penduduk Miskin di RI Turun 430 Ribu Orang

Industry.co.id, Indeks Zakat Nasional 2025 naik ke 0,57, BAZNAS beri andil 18 ribu jiwa

Investortrust, Baznas: Penerimaan Zakat Tahun Ini Baru Mencapai Rp 41 Triliun

Metro TV, Kemenag Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Naik 10% pada 2025

UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (JDIH BPK RI)

Al-Qur’an Kemenag, QS At-Taubah ayat 60 dan QS Al-Baqarah ayat 267

BAZNAS — Laporan Dampak Zakat Program Ekonomi BAZNAS RI terhadap Pengentasan Kemiskinan Tahun 2025

BAZNAS — Laporan Zakat dan Pengentasan Kemiskinan Nasional 2026

BAZNAS — Statistik Zakat Nasional dan laporan pengelolaan zakat

PPID BAZNAS — Laporan Pengelolaan Zakat Nasional, termasuk laporan 2026

UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (BPK RI)

Make a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

We are an independent research institution committed to excellence in data and research to deliver the right strategies

Contact Info

Office Address