Siapa yang Akan Tersingkir Jika Parliamentary Threshold Jadi 5%?
Delapan partai politik yang kini menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipastikan aman jika hasil Pemilu 2024 dijadikan patokan simulasi kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen. Namun, proyeksi menuju Pemilu 2029 justru menunjukkan bahwa wacana tersebut merupakan ancaman serius, bahkan bagi sejumlah partai petahana.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi partai dengan perolehan suara terendah yang lolos ke Senayan, yakni 7,23 persen. Sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mencatatkan suara tertinggi di bawah ambang batas (3,88 persen) sehingga gagal meraih kursi. Selisih ini menunjukkan bahwa jika ambang batas dinaikkan hingga 7 persen sekalipun, komposisi delapan partai di DPR hasil Pemilu 2024 tidak akan berubah.
Namun, potret elektabilitas terkini mengubah peta prediksi tersebut. Survei Poltracking Indonesia yang digelar pada 14–20 Agustus 2026 memperlihatkan hanya lima partai yang aman di atas level 5 persen, yakni Gerindra (23,2 persen), PDI-P (11,6 persen), Golkar (10,4 persen), PKB (6,2 persen), dan Demokrat (6,1 persen).
Sebaliknya, partai yang saat ini memiliki kursi justru terancam terdepak. Elektabilitas Nasdem terpantau di angka 4,4 persen, disusul PAN (3,4 persen), dan PKS (3,3 persen). Sementara itu, PPP kian terpuruk di angka 1,9 persen.
Pola serupa terekam dalam survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada Juli 2026. Gerindra memimpin dengan 16,9 persen, diikuti PDI-P (11,7 persen), Golkar (9,6 persen), Demokrat (8,1 persen), dan PKB (5,4 persen). Nasdem dan PKS tertahan di 4,4 persen, disusul PSI (4,1 persen), PAN (1,9 persen), serta PPP (1,3 persen).
Meski Pemilu 2029 masih berjarak tiga tahun dan dinamika politik terus bergerak, dipengaruhi oleh figur kandidat, kinerja pemerintah, hingga manuver koalisi, kedua survei ini mengirimkan sinyal kuat. Angka 5 persen akan menjadi tembok penghalang bagi partai pendatang baru, sekaligus penentu kelangsungan hidup partai yang sudah berada di dalam sistem.
Untuk kembali masuk ke parlemen, PPP, yang pada 2024 meraih 5,87 juta suara nasional, harus mengamankan setidaknya 1,7 juta tambahan suara baru demi menembus angka 5 persen.
Antara Penyederhanaan dan Putusan MK
Wacana kenaikan ambang batas parlemen ini didasari oleh argumen penyederhanaan sistem kepartaian. Asumsinya, semakin sedikit partai di parlemen, semakin sederhana konfigurasi koalisi, sehingga pemerintahan bisa berjalan stabil tanpa banyak perbedaan pendapat. Politikus senior, Bambang Soesatyo sempat menyebut angka 5 persen sebagai titik tengah yang ideal antara efektivitas kerja parlemen dan ruang keterwakilan politik.
Proses penyederhanaan itu sejatinya sudah berjalan. Pada Pemilu 2024, dari 18 partai nasional yang bertarung, hanya delapan partai yang berhasil masuk Senayan setelah melewati ambang batas 4 persen. Jika ambang batas kembali dinaikkan, hal ini akan memunculkan persoalan baru yaitu semakin besarnya potensi suara sah rakyat terbuang atau tidak terkonversi menjadi kursi dewan (wasted votes).
Melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK memang menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen inkonstitusional bersyarat untuk diterapkan pada Pemilu 2029. Pembentuk undang-undang diminta mendesain ulang ambang batas tersebut secara rasional, dengan metode perhitungan yang jelas dan memperhatikan proporsionalitas hasil pemilu. Namun, MK tidak pernah mematok angka 5 persen maupun 7 persen sebagai standar.
Terkait hal ini, Ketua DPR RI Puan Maharani telah menyatakan bahwa wacana kenaikan ambang batas 5 hingga 7 persen masih berupa pembicaraan informal dan belum masuk ke tahap pembahasan resmi di DPR.
Namun, mengingat landasan hukum Pemilu 2029 tengah disiapkan, setiap wacana angka yang dilempar ke publik patut dikawal secara kritis. Sebab, ambang batas 5 persen mungkin tidak menggoyahkan kedudukan elite politik hari ini, tetapi aturan itulah yang kelak menentukan siapa yang berhak duduk di Senayan setelah Pemilu 2029.
Sumber
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024 Tetap 4 Persen, Diubah untuk Pemilu 2029 dan Selanjutnya — Kompas, 1 Maret 2024
Putusan MK Tentang Parliamentary Threshold Sejalan dengan Konstitusi — Hukumonline
Persentase Angka Ambang Batas Parlemen Mulai 2009 Hingga 2024 — Barito Post
Polemik Ambang Batas Parlemen 5%: Bagaimana Nasib Partai Kecil? — Tirto
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada — Perludem, 28 Agustus 2024
Soal Usulan Ambang Batas Parlemen 5%, Puan Maharani: Masih Mentah — Investor Trust, 22 September 2026
Bamsoet Sebut Threshold 5% Bisa Jadi Opsi Sederhanakan Parpol di DPR — Detik, 19 September 2026
RUU Pemilu: Usulan Parliamentary Threshold 5 Persen, Hitungannya dari Mana? — Tagar.co
Wacana Ambang Batas 5 Persen Disebut Ekspresi Ketakutan Parpol Parlemen — Suara.com
Susun Naskah Akademik RUU Pemilu, Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen — IDN Times
Data suara dan kursi partai 2024: rekap nasional DPR RI, file internal Atom Visi (basis KPU).

