SERTIFIKASI HALAL DIUNDUR KE TAHUN 2028, MENGAPA INDONESIA BELUM SIAP?

October 21, 2026

SERTIFIKASI HALAL DIUNDUR KE TAHUN 2028, MENGAPA INDONESIA BELUM SIAP?

Pemerintah kembali memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2028. Kabar ini diumumkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 16 Oktober 2026, hanya dua hari sebelum tenggat lama, yaitu 18 Oktober 2026. Perpanjangan berlaku bagi makanan, minuman, dan hasil sembelihan dari usaha mikro dan kecil (UMK), sejumlah kelompok produk seperti kosmetik dan suplemen kesehatan, serta produk impor tertentu. Sementara itu, sebagian kategori jasa baru wajib bersertifikat mulai 18 Oktober 2028. Tidak semua kategori ikut bergeser: obat bebas dan obat bebas terbatas tetap mengikuti jadwal lama hingga 2029, sedangkan obat keras nonpsikotropika hingga 2034. Untuk produk impor, kewajiban dimulai 18 Oktober 2028, sejalan dengan upaya menuntaskan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara.

Pada 2024, tenggat bagi UMK sudah digeser dari Oktober 2024 ke Oktober 2026.  Di negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, jaminan halal seharusnya lebih dari sekadar urusan administrasi. Ia semestinya menjadi sumber kepercayaan konsumen sekaligus kekuatan yang mengangkat daya saing produk nasional.

Meski begitu, penundaan ini bukan berarti program halal baru dimulai. Justru sebaliknya, fondasinya sudah dibangun bertahun-tahun. Pada 2022, BPJPH membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk UMK dan mulai menerbitkan sertifikat lewat jalur pernyataan mandiri pelaku usaha atau self declare. Di tahun yang sama, Kemenko Perekonomian juga menekankan perlunya proses yang lebih sederhana, serta pendamping dan lembaga pendamping yang lebih banyak.

Hasilnya pun tidak kecil. Sepanjang 2023, BPJPH menerbitkan 1.118.490 sertifikat halal, melampaui target percepatan. Pada periode yang sama, sebanyak 77.402 Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sudah terdaftar, dan 30.000 orang mengikuti pelatihan untuk menjadi pendamping.

Jadi, masalahnya bukan karena pelatihan tidak ada atau program berjalan di tempat. Tantangan sebenarnya adalah mengubah semua program dan sumber daya itu menjadi layanan yang merata, mudah dijangkau, tersedia pendanaannya, dan mampu menyentuh jutaan pelaku usaha dengan kondisi yang sangat beragam.

Kewajiban halal melibatkan jutaan pelaku usaha, beragam jenis produk, pemasok bahan baku, pendamping, auditor, lembaga pemeriksa, pemerintah daerah, hingga sistem administrasi. Pemerintah menilai penyesuaian jadwal perlu dilakukan agar aturan berjalan efektif dan tidak menimbulkan gangguan yang tidak perlu bagi pelaku usaha.

Kalau dilihat lebih dekat, ada beberapa pekerjaan rumah yang menjelaskan mengapa pelatihan saja belum cukup.

  1.     Jangkauan belum sebanding dengan kebutuhan. Jumlah pendamping dan sertifikat memang terus bertambah, tetapi angkanya perlu dibandingkan dengan seluruh UMK dan produk yang wajib bersertifikat. Sebagian pelaku usaha bahkan belum punya Nomor Induk Berusaha (NIB) atau belum paham cara mengajukan sertifikasi.
  2. Pendanaan dan kuota masih terbatas. BPJPH pernah menyampaikan bahwa anggaran sertifikasi halal gratis ada batasnya. Pada 2023–2024, peminat dari kalangan UMK bahkan melebihi kuota yang tersedia. Tahun 2026, pemerintah membuka 1,35 juta kuota SEHATI, tetapi kebutuhan di lapangan harus terus dihitung dan dipenuhi secara berkelanjutan.
  3. Layanan tidak cukup berhenti di pelatihan. Pendamping harus hadir di dekat lokasi usaha, punya pemahaman yang seragam, dan mampu membantu pelaku usaha membenahi dokumen sekaligus proses produksinya. Sejak 2022, pemerintah sendiri sudah menyoroti perlunya menambah pendamping dan menyamakan pemahaman semua pihak.
  4. Rantai pasok dan pengawasan harus siap. Pelaku usaha perlu tahu status bahan baku, pemasok, proses produksi, penyimpanan, sampai cara mencegah kontaminasi. Sertifikat tidak boleh berhenti sebagai selembar dokumen, sebab sistem di belakangnya harus benar-benar menjaga kehalalan produk.
  5. Koordinasi dan aturan teknis perlu lebih jelas. BPJPH, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, asosiasi, lembaga pemeriksa, hingga pelaku usaha sama-sama terlibat. Bila aturan teknis, pendataan, dan pembagian peran belum dipahami merata, kebingungan dan penumpukan pengajuan mudah terjadi.

Dengan kata lain, pelatihan hanyalah satu bagian dari sistem, bukan ukuran akhir keberhasilan. Seseorang yang sudah dilatih menjadi pendamping belum tentu berarti semua pedagang kecil di wilayahnya sudah mendapat informasi, memiliki dokumen usaha, kebagian kuota, dan akhirnya memegang sertifikat. Begitu pula, naiknya jumlah sertifikat belum otomatis membuktikan bahwa semua kategori produk, pemasok, dan wilayah sudah siap.

Di sisi lain, besarnya populasi Muslim memang membuat Indonesia punya pasar produk halal yang luar biasa. Namun, jumlah penduduk saja tidak otomatis membuat ekosistem halal siap. Sertifikasi butuh aturan yang konsisten, tenaga ahli, pembiayaan, laboratorium dan lembaga pemeriksa, pengawasan, serta kepastian bagi pelaku usaha.

Jika semua itu terpenuhi, manfaat ekonominya nyata. Konsumen lebih yakin, produk lebih mudah masuk ke rantai pasok tertentu, dan pelaku usaha berpeluang memperluas pasar. Tetapi manfaat tersebut baru terasa kalau prosedurnya mudah dipahami, biayanya masuk akal, dan layanannya tidak hanya tersedia di kota besar.

Perspektif ekonomi Islam menambah satu sudut pandang penting. Prinsip halal dan thayyib tidak berhenti pada label, tetapi mencakup kejelasan bahan, keamanan, mutu, dan tanggung jawab kepada konsumen. Pada saat yang sama, kebijakan harus dijalankan dengan adil negara melindungi konsumen, tetapi juga membantu usaha kecil memenuhi kewajibannya tanpa beban yang melampaui kemampuan mereka.

Pada akhirnya, tambahan waktu bagi UMK bisa menjadi langkah yang realistis jika kesiapan memang belum merata. Meski demikian, penundaan kedua ini harus menjadi bahan evaluasi serius. Program sudah berjalan sejak 2022, sertifikat sudah diterbitkan, dan puluhan ribu pendamping sudah disiapkan. Wajar bila publik meminta penjelasan rinci tentang bagian mana yang belum siap dan bagaimana pemerintah akan menuntaskannya.

Indonesia tidak cukup hanya menjadi pasar besar produk halal. Indonesia perlu membangun sistem yang membuat para pelaku usahanya mampu menghasilkan produk halal dengan proses yang jelas, terjangkau, dan terpercaya. Jika dua tahun tambahan ini dipakai untuk membenahi data, pembiayaan, pendampingan, dan pengawasan, penundaan bisa menjadi kesempatan memperkuat industri halal. Namun jika tidak, 2028 berisiko menjadi sekadar tanggal baru untuk persoalan lama.

 

Sumber & Referensi : 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 16 Oktober 2026 — Pemerintah Sesuaikan Masa Penahapan Kewajiban Bersertifikat Halal dengan Memperhatikan Kesiapan Ekosistem dan Pemangku Kepentingan. Baca sumber

 Kementerian Agama, 11 Agustus 2022 — BPJPH Serahkan Sertifikasi Halal Perdana Program Self Declare 2022. Baca sumber

 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 9 November 2022 — Optimalkan Fasilitas dan Proses Sertifikasi Produk Halal, Pemerintah Lakukan Kebijakan Sertifikasi Halal UMK secara Self Declare. Baca sumber

 BPJPH, Catatan Akhir Tahun 2023 — capaian sertifikasi, pelatihan pendamping, dan lembaga pendamping. Baca sumber

BPJPH/Kementerian Agama, 16 Mei 2024 — Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda, Menag: Bentuk Keberpihakan Pemerintah. Baca sumber

BPJPH, 2 Januari 2026 — Pemberitahuan Pembukaan Kuota SEHATI 2026 (1,35 juta sertifikat). Baca sumber

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 8 Oktober 2026 — Pemerintah Tegaskan Kesiapan Ekosistem Jelang Implementasi Wajib Halal 2026. Baca sumber

Ekon Academy, 24 September 2026 — Policy Brief: Kesiapan vs. Tenggat Waktu: Evaluasi Kesiapan Ekosistem Menjelang Wajib Sertifikasi Halal. Baca sumber

Katadata, 16 Oktober 2026 — Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028. Baca sumber

Sindonews, 17 Oktober 2026 — Kewajiban Sertifikasi Halal Mundur Jadi Oktober 2028. Baca sumber

Make a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

We are an independent research institution committed to excellence in data and research to deliver the right strategies

Contact Info

Office Address