RUU PERAMPASAN ASET TERJEBAK 23 TAHUN DI PARLEMEN

September 8, 2026

RUU PERAMPASAN ASET TERJEBAK 23 TAHUN DI PARLEMEN

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) merupakan salah satu legislasi paling kontroversial dan tertunda dalam sejarah hukum modern Indonesia, dengan perjalanan sejarah yang membentang lebih dari dua dekade tanpa kepastian pengesahan. Gagasan awal mengenai urgensi instrumen hukum ini sebenarnya telah muncul sejak tahun 2003, ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai merumuskan draf awal dengan mengadopsi semangat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang menekankan pada pemulihan aset (asset recovery) sebagai bagian integral dari pemberantasan korupsi. Meskipun secara teknis draf pertama telah selesai disusun pada tahun 2012 dan masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada periode 2005-2009 serta 2010-2014, RUU ini secara konsisten gagal menembus tahap pembahasan substantif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Fenomena ini bukan sekadar kelambatan birokratis biasa, melainkan mencerminkan adanya resistensi politik yang sistematis di mana RUU ini berulang kali dimasukkan ke dalam Prolegnas, termasuk pada periode 2015-2019 dan usulan prioritas 2020, namun selalu berakhir tanpa tindak lanjut yang berarti, bahkan setelah Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pada Mei 2023 yang mendesak percepatan pembahasan.

Hambatan utama yang menyebabkan RUU ini “mangkrak” selama 23 tahun bukanlah pada kompleksitas teknis yuridis semata, melainkan pada lemahnya political will dan tarik-menarik kepentingan elit politik di parlemen. Analisis terhadap dinamika legislasi menunjukkan bahwa argumen teknis mengenai harmonisasi mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) sering kali hanya dijadikan instrumen politik untuk mengulur waktu pembahasan. Stagnasi ini diperparah oleh kekhawatiran sebagian anggota DPR bahwa mekanisme perampasan aset yang terlalu kuat dapat berpotensi disalahgunakan atau justru menyasar kepentingan kelompok tertentu, meskipun di sisi lain, data menunjukkan bahwa pemulihan kerugian negara akibat korupsi masih sangat rendah, yakni hanya sekitar 4,84% dari total kerugian yang tercatat sepanjang 2024. Ketidakhadiran regulasi ini menciptakan kekosongan hukum yang serius, di mana penegak hukum kesulitan menjangkau aset hasil kejahatan yang disembunyikan melalui struktur perusahaan kompleks atau yurisdiksi luar negeri, sehingga membiarkan pelaku kejahatan ekonomi, khususnya korupsi, tetap dapat menikmati hasil kejahatannya meskipun telah dipidana.

Pro dan kontra mengenai substansi RUU ini semakin menajam seiring dengan munculnya berbagai draf yang beredar di publik, di mana pegiat antikorupsi menyoroti hilangnya poin-poin krusial dalam draf terbaru versi DPR dibandingkan dengan draf pemerintah tahun 2023. Salah satu poin paling vital yang hilang adalah ketentuan mengenai illicit enrichment atau kekayaan tidak wajar, yang sebelumnya memungkinkan negara merampas aset pejabat publik yang nilainya tidak seimbang dengan penghasilan sah dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara legal. Dalam draf pemerintah sebelumnya, mekanisme ini didukung oleh data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan laporan pajak sebagai alat bukti, namun dalam draf revisi DPR, ketentuan ini menjadi kabur dan tidak lagi secara eksplisit menyasar ketidakwajaran kekayaan pejabat, yang justru merupakan esensi dari pemberantasan korupsi. Hilangnya instrumen ini dinilai sebagai kemunduran signifikan karena menghilangkan “gigi” dari RUU tersebut untuk menjerat koruptor yang cerdas menyembunyikan aset, dan berpotensi mengubah RUU ini menjadi regulasi simbolik yang tidak memberikan dampak nyata terhadap pemulihan keuangan negara.

Selain isu illicit enrichment, kontroversi juga mencakup ruang lingkup perampasan aset tanpa pemidanaan (Non-Conviction Based/NCB asset forfeiture) yang dalam draf terbaru DPR dinilai semakin sempit dan terbatas pada kondisi di mana pelaku meninggal, melarikan diri, atau sakit permanen, berbeda dengan draf pemerintah yang lebih luas menyasar aset tindak pidana yang pelakunya tidak diketahui. Pegiat hukum menilai bahwa pembatasan ini membuat mekanisme NCB tidak berbeda jauh dengan ketentuan yang sudah ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga tidak memberikan nilai tambah yang signifikan dalam menjangkau aset “tak bertuan” seperti hasil judi daring atau pembalakan liar yang sering kali tidak memiliki subjek pelaku yang jelas untuk dipidana. Ketidakjelasan ini diperburuk dengan adanya ambiguitas kelembagaan dalam pengelolaan aset rampasan, di mana draf DPR tidak menetapkan satu penanggung jawab tunggal yang jelas seperti Jaksa Agung sebagaimana usulan awal, melainkan menyerahkan pelaksanaan kepada jaksa pengacara negara yang dibantu oleh “Lembaga Pengelola Aset” yang definisi dan struktur organisasinya tidak dijelaskan secara rinci dalam naskah. Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan sengketa kewenangan antar-lembaga penegak hukum di masa depan dan menghambat efektivitas eksekusi aset rampasan.

Fakta menarik lainnya adalah adanya kesenjangan yang lebar antara dukungan publik yang masif dengan respons politik yang minim, di mana survei dan kajian empiris menunjukkan bahwa sekitar 91% masyarakat mendukung pengesahan RUU ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap impunitas korupsi. Dukungan ini terlihat dari berbagai aksi demonstrasi, mulai dari gerakan “Reformasi Dikorupsi” pada 2019, “Peringatan Darurat” pada 2024, hingga aksi aliansi masyarakat sipil pada Agustus 2026 yang secara spesifik menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset. Tekanan publik ini akhirnya memaksa DPR untuk memberikan komitmen politik baru, di mana Komisi III DPR pada akhir Agustus 2026 menargetkan pengesahan RUU ini paling lambat pada 15 Desember 2026, setelah melalui puluhan rapat dengar pendapat dan kunjungan kerja. Namun, skeptisisme tetap tinggi di kalangan pengamat dan aktivis mengingat sejarah panjang pengabaian terhadap RUU ini, serta kekhawatiran bahwa target pengesahan yang terburu-buru di akhir periode legislasi mungkin hanya bersifat simbolik untuk meredam gejolak sosial tanpa menyentuh substansi fundamental yang diperlukan untuk benar-benar memulihkan kerugian negara.

Pada akhirnya, nasib RUU Perampasan Aset menjadi cerminan nyata dari tantangan politik hukum di Indonesia, di mana pemberantasan korupsi sering kali terbentur pada tembok kepentingan oligarki dan elit politik yang merasa terancam dengan adanya mekanisme perampasan aset yang kuat. Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung terus mendorong pengesahan regulasi ini sebagai instrumen vital untuk mempercepat pemulihan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi koruptor, efektivitasnya sangat bergantung pada integritas proses legislasi dan komitmen penegak hukum dalam implementasinya nanti. Tanpa adanya transparansi dalam pembahasan draf dan partisipasi publik yang bermakna, terdapat risiko besar bahwa RUU ini hanya akan menjadi “macan kertas” yang gagal menjangkau aset-aset hasil kejahatan yang selama ini lolos dari jerat hukum, sehingga siklus kerugian negara akibat korupsi akan terus berlanjut tanpa adanya pemulihan yang signifikan bagi rakyat.

SOURCES

BBC News Indonesia. (2026, 27 Agustus). RUU Perampasan Aset: Mengapa pegiat antikorupsi cemas dan poin-poin krusial apa saja yang hilang? https://www.bbc.com/indonesia/articles/c2dwlgwrzrwo

Detik News. (2026, 31 Agustus). KPK Dukung Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset. https://news.detik.com/berita/d-8642597/kpk-dukung-pemerintah-dan-dpr-segera-sahkan-ruu-perampasan-aset

Hukumonline. (2026). RUU Perampasan Aset: Senjata Pamungkas atau Sumber Masalah Baru? https://www.hukumonline.com/berita/a/ruu-perampasan-aset–senjata-pamungkas-atau-sumber-masalah-baru-lt68c2a32808862/

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2025, 21 November). KPK: Pengesahan RUU Perampasan Aset, Percepat Pemulihan Kerugian Keuangan Negara. https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kpk-pengesahan-ruu-perampasan-aset-percepat-pemulihan-kerugian-keuangan-negara

Kompasiana. (2026, 3 September). Economic Analysis of Law Richard A. Posner: RUU Perampasan Aset. https://www.kompasiana.com/kaebams2415/6a99a01ced6415334e3f7d02/economic-analysis-of-law-richard-a-posner-ruu-perampasan-aset

Tirto.id. (2026). Isi Lengkap RUU Perampasan Aset, Pro-Kontra, & Sejarahnya. https://tirto.id/pro-kontra-isi-ruu-perampasan-aset-sejarah-apakah-sudah-disahkan-g21P

Zonasatu News. (2026, 29 Agustus). RUU Perampasan Aset (Seri 1): Sangat Bisa Dipercepat, Selama Ini Tidak Pernah Menjadi Prioritas Politik. https://www.zonasatunews.com/ruu-perampasan-aset-seri-1-sangat-bisa-dipercepat-selama-ini-tidak-pernah-menjadi-prioritas-politik/



Make a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

We are an independent research institution committed to excellence in data and research to deliver the right strategies

Contact Info

Office Address