Review Sidang Tipikor Kuota Haji 27 Oktober 2026: Temuan BPK, Fee Percepatan, dan Dugaan Kerugian Negara
Dalam sidang Tipikor Jakarta Pusat (27 Oktober 2026) terkait dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024, tim auditor BPK mengungkap bukti fee percepatan mencapai Rp143,9 miliar (Rp22,68 miliar tahun 2023, Rp121,24 miliar tahun 2024). Keempat terdakwa, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Gus Alex, Ketua Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Dir. Operasional PT Maktour Ismail Adham, dituduh merugikan negara Rp622,09 miliar. Menurut saksi ahli BPK, dana ilegal mengalir ke pejabat Kemenag, asosiasi PIHK, dan pihak terkait. Yaqut membantah menerima uang pribadi dan menyoroti perbedaan pengaturan hukum haji. Sidang hari ini menambah perdebatan soal mekanisme pembagian kuota, bukti aliran dana, dan potensi kerugian negara.
Pada persidangan 27/10/2026, saksi ahli BPK Muhammad Ramadhani memaparkan enam temuan penyimpangan manajemen kuota haji: pembagian kuota tambahan 50:50 (reguler:khusus) tanpa dasar regulasi, penetapan porsi khusus sebelum bertemu Presiden, penggunaan Keputusan Menteri Agama (KMA) bertanggal mundur (backdate) yang mempersingkat masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), ketidak-publikasi KMA di situs resmi Kemenag, dan pencantuman porsi 50% haji khusus dalam nota kesepahaman dengan Saudi guna membenarkan perubahan kuota, serta delegasi komunikasi kepada Isfah Abidal Aziz. KMA mundur memotong waktu pelunasan jadi hanya 5 hari, menyisakan 4.204 calon jemaah khusus tak sempat melunasi dari 9.400 yang berhak. Penggunaan mekanisme ini dinilai menyalahi UU Haji Nomor 8/2019 dan Perpres terkait.
Sebagai gambaran, aliran dugaan skema adalah: Kemenag menetapkan kuota khusus tambahan (skema 50:50), kemudian PIHK mengumpulkan fee percepatan dari calon jemaah (USD 3.000–4.500 per orang, termasuk biaya “visa percepatan”), yang kemudian dialirkan ke pejabat/pegawai Kemenag dan pihak terkait (misal: Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, Isfah Abidal Aziz, Ridwan Kurniawan). Hasil penyelidikan BPK menyatakan total fee percepatan ini mencapai ~Rp143,9 miliar.
Bukti utama yang disampaikan di persidangan adalah laporan audit BPK dan pemaparan ahli akuntan negara. Auditor Ramadhani membeberkan aliran fee percepatan 2023–2024: total USD1.467.000 + Rp300 juta (setara ~Rp22,68 miliar) untuk 2023, dan USD7.395.200 + 16.000 riyal + Rp3,993 miliar (~Rp121,24 miliar) untuk 2024. Uang ini disalurkan kepada pegawai Kemenag, PIHK, dan pihak terkait. Auditor juga menunjukkan manipulasi administratif (backdate KMA) yang mempersempit waktu setoran Bipih calon jemaah.
Kesaksian saksi, seperti Khalid Basalamah (pekan lalu), mendukung keberadaan praktek visa percepatan. Khalid mengaku ditawari dua opsi oleh pihak Kemenag/PIHK: membeli kuota atau membayar USD4.500 per orang sebagai biaya visa percepatan. Ia memilih membayar tanpa mengetahui itu bagian fee percepatan. Saksi lain (Hilman Latief) menyebut pembagian 50:50 kuota haji adalah “arahan Presiden” atas komunikasi Yaqut. Di persidangan 27/10, Yaqut menegaskan tak ada satupun aliran dana masuk ke kantong pribadinya, dan pengacaranya menyatakan BPK keliru menerapkan Pasal Haji (UU 8/2019 vs Pasal 9 UU 13/2008).
BPK menyimpulkan adanya percepatan pengisian kuota melalui pungutan gelap senilai Rp143,9 miliar (2023–2024). Angka ini (Rp22,68 M + Rp121,24 M) hanya biaya tambahan yang sebenarnya tak diatur resmi. Jaksa KPK menaksir total kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp622.090.207.166,41. Selisih besar (Rp622 miliar vs Rp143,9 miliar) mencakup dugaan kewajiban pelunasan BPIH yang gagal dan aspek lain akibat penyalahgunaan kuota. BPK menyebut empat pegawai Kemenag menerima Rp22,68 miliar fee (Rizky, Abdul, Gus Alex, Ridwan) untuk 2023. Untuk 2024, dana Rp121,24 miliar juga mengalir ke Kemenag, asosiasi PIHK, dsb. Analisis KPK menyoroti bahwa penyimpangan terjadi dari tahap penetapan kuota (KMA backdate) hingga distribusi fee tersebut, merugikan negara.
Jaksa penuntut umum mendakwa Yaqut (cs) melanggar UU Tipikor (Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 12 UU Tipikor) dengan sengaja atau melawan hukum menyebabkan kerugian negara. Tim pembela Yaqut, sebaliknya, menyatakan ketiadaan motif korupsi dan menyoroti pemilihan pasal hukum yang keliru (menurunkan Pasal 9 UU Haji yang khusus mengatur kuota). Dalam sidang, hakim menegur penyebutan nama Presiden Jokowi oleh saksi (Hilman Latief), menimbulkan catatan prosedural tentang asas praduga tak bersalah dan perlunya bukti konkret. Sebelumnya, pada 12 Maret 2026 KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji. Kasus ini telah melewati praperadilan (ditolak, 12 Maret 2026), sehingga proses di Tipikor dilanjutkan tanpa gangguan. Persidangan kemarin berfokus pada pembuktian kerugian dan keterlibatan masing-masing terdakwa, dengan BPK sebagai ahli penghitungan keuangan.
Menurut KUHP dan UU Tipikor, terpidana korupsi dapat menghadapi hukuman penjara puluhan tahun dan denda miliaran rupiah. Jika terbukti, Yaqut dan kawan-kawan dapat dikenakan pasal pembuat kerugian negara (Pasal 2 jo 3 UU 31/1999) dan/atau pasal penerima gratifikasi (Pasal 12B). Ancaman hukuman berat, ditambah penyitaan barang bukti (seperti dokumen atau aset) mungkin diterapkan. Proses selanjutnya: sidang lanjutan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta lain (misal penanggungjawab PIHK), serta pembelaan terdakwa. Setelah pembuktian, majelis hakim akan membaca tuntutan JPU dan kemudian putusan. Banding mungkin terjadi, mengingat kerugian besar terlibat.
Kasus ini mencoreng kredibilitas pengelolaan haji Indonesia. Jika benar, pengaturan kuota jadi bukan semata keputusan administratif, melainkan ajang korupsi sistemik. Dampak publik: masyarakat menuntut keterbukaan kuota haji dan akuntabilitas Kemenag. Politik: terungkapnya “arahan Presiden” fiktif 50:50 berpotensi menimbulkan sorotan terhadap politisasi kebijakan haji. Sektor biro perjalanan dan calon jemaah terdampak kuat (kepercayaan turun). Hasil persidangan akan jadi preseden penegakan hukum di sektor agama. Berita kasus ini juga memicu wacana reformasi tata kelola haji (mis. regulasi visa percepatan dijelaskan lebih terbuka).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memaparkan beberapa penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024. Temuan utama mencakup pengalokasian tambahan kuota secara 50% reguler dan 50% khusus (melanggar UU No.8/2019 yang menetapkan 8% khusus vs 92% reguler); keputusan porsi kuota khusus ditetapkan sebelum rapat dengan Presiden pada 27 Nov 2023; serta penerbitan dua KMA (No.1156/2023 dan No.130/2024) dengan tanggal mundur (backdate) yang mempersingkat masa lunas pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) menjadi hanya 5 hari, sehingga 4.204 jemaah kehilangan kesempatan melunasi tepat waktu. BPK juga menyoroti bahwa KMA-KMA tersebut tidak dipublikasikan resmi, serta pencantuman kuota 50% khusus dalam nota kesepahaman dengan Saudi sebagai dasar justifikasi yang menyimpang dari regulasi. Temuan lain mencatat bahwa mantan Menag Yaqut menunjuk staf khususnya (Gus Alex) untuk menangani korespondensi terkait kuota haji tambahan 2024.
Dalam persidangan, sejumlah manajer biro perjalanan menceritakan praktik manipulasi kuota dan pungutan fee percepatan. Saksi komisaris Shafira Tour & Travel mengakui bahwa dari 40 orang yang diberangkatkan menggunakan kuota petugas haji pada 2024, sebanyak 23 orang sebenarnya adalah jemaah biasa yang disamarkan menjadi petugas. Teknik serupa diungkap pewakilan NRA Group (milik Al Waali), di mana seorang jemaah yang pernah berangkat tahun 2018 dialokasikan ke kuota petugas, dan untuk 34 jemaah T-0 pihaknya mengumpulkan fee percepatan USD 3.000 per orang (total USD 102.000). Direktur Bisnis Patuna Travel menyatakan telah mengembalikan USD 90.000 ke KPK, hasil pungutan USD 2.500 per jemaah percepatan pada 36 jemaah, setelah memotong “commitment fee” USD 500. Saksi Ibnu Mas’ud (Komisaris Muhibbah Mulia Wisata) membenarkan adanya tawaran skema T-0 versus T-2 di mana pihaknya memilih membayar percepatan USD 4.500 per jemaah tanpa menyadari itu bukan biaya visa biasa. Ibnu juga menyebut informasi dari eks-honorer Kemenag, Ridwan Kurniawan, bahwa USD 4.500 per jemaah dialokasikan untuk “tim di lantai dua” gedung Kemenag, meski belum ada bukti penerima dana spesifik.
Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (“Gus Alex”); Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham; dan Ketum Asosiasi Kesthuri sekaligus komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa mereka memperkaya diri dengan mengisi kuota haji khusus tambahan 2023–2024 tanpa masa tunggu (skema T-0), serta menerima fee percepatan dari para jemaah. Fakta persidangan menegaskan penggunaan kuota petugas untuk jemaah reguler dan pungutan fee mencapai ribuan dolar per orang. Keterangan saksi-saksi dianggap untuk membuktikan dakwaan; majelis hakim akan menilai kesesuaian keterangan dengan bukti lain.
Jaksa menilai praktik-praktik tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp622,090,207,166,41 (sekitar Rp622,09 miliar). Angka tersebut berdasarkan audit investigatif BPK atas kuota haji 2023–2024. Sebelumnya, KPK sudah menyebut bahwa perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Perbedaan ini kemungkinan mencerminkan proses audit yang masih berlangsung. Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa Yaqut mengalihkan manfaat ilegal ke pihaknya sebesar USD 271.500, sementara para PIHK (biro perjalanan) meraup Rp478,173,058,166,41 serta koperasi haji mendapat USD 26.500. Dugaan kerugian ini kini menjadi fokus penuntutan, beriringan dengan pengawasan publik dan audit Laporan Harta Penyelenggara.
Rangkaian temuan persidangan menunjukkan pola penyimpangan terkoordinasi: perubahan kebijakan kuota yang melewati proses baku, pelibatan pihak swasta dalam sistem percepatan, serta akumulasi pungutan tidak resmi. Penggunaan kuota petugas untuk jemaah umum dan pemungutan ratusan USD per orang memperlihatkan pengabaian asas transparansi dalam pengadaan kuota haji. Meskipun BPK belum menemukan aliran dana langsung kepada Yaqut, tekanan publik dan audit independen akan menentukan akuntabilitas lebih lanjut. Majelis hakim sekarang mengkaji apakah bukti-bukti tersebut cukup untuk menjerat masing-masing terdakwa sesuai hukuman.
Daftar Pustaka (APA):
- KPK (2026, 12 Maret). KPK resmi tahan Gus Yaqut atas tuduhan korupsi kuota haji. NU Online. Diakses dari https://www.nu.or.id/nasional/kpk-resmi-tahan-gus-yaqut-atas-tuduhan-korupsi-kuota-haji-<sup></sup>
- MetroTVNews (2026, 27 Oktober). Ahli BPK ungkap fee kuota haji Rp143,9 miliar, Yaqut bantah terima aliran dana. Diakses dari https://www.metrotvnews.com/play/kELCygj2-ahli-bpk-ungkap-fee-kuota-haji-rp143-9-miliar-yaqut-bantah-terima-aliran-dana.
- Republika (2026, 24 September). Saksi di persidangan: Pembagian kuota haji 50:50 arahan Presiden. Diakses dari https://news.republika.co.id/berita/tlv3z8393/saksi-di-persidangan-pembagian-kuota-haji-5050-arahan-presiden.
- Suara.com (2026, 20 Oktober). Sidang Korupsi Haji: Khalid Basalamah akui bayar USD4.500 per jemaah, tak tahu itu fee percepatan. Diakses dari https://www.suara.com/news/2026/10/20/163411/sidang-korupsi-haji-khalid-basalamah-akui-bayar-usd-4500-per-jemaah-tak-tahu-itu-fee-percepatan.
- WartaEkonomi (2026, 27 Oktober). BPK Identifikasi Fee Kuota Haji 2023, Empat Pihak Disebut Terima Pembagian Uang. Diakses dari https://wartaekonomi.co.id/read643824/bpk-identifikasi-fee-kuota-haji-2023-empat-pihak-disebut-terima-pembagian-uang.
- WartaEkonomi (2026, 27 Oktober). Fee Percepatan Haji 2024 Tembus Rp121 Miliar, Ini Rincian Uang yang Diungkap BPK. Diakses dari https://wartaekonomi.co.id/read643788/fee-percepatan-haji-2024-tembus-rp-121-miliar-ini-rincian-uang-yang-diungkap-bpk.
- WartaEkonomi (2026, 28 Oktober). Sidang Korupsi Haji Memanas: BPK Bongkar Cara Eks Menag Yaqut Akali Kuota. Diakses dari https://wartaekonomi.co.id/read643932/sidang-korupsi-haji-memanas-bpk-bongkar-cara-eks-menag-yaqut-akali-kuota.

