Rencana Pengesahan RUU Satu Data Indonesia: Langkah Maju Integritas Data atau Potensi Sentralisasi Informasi?
Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi usul inisiatif DPR pada Selasa, 21 Juli 2026. Persetujuan bulat dari seluruh fraksi ini menandai langkah maju dalam merapikan tata kelola data nasional yang selama ini cenderung terfragmentasi di berbagai instansi pemerintah. Langkah ini membawa angin segar bagi efisiensi birokrasi dan modernisasi kebijakan publik berbasis data yang tepercaya.
Meskipun kesepakatan politik di parlemen berjalan mulus, pengesahan RUU ini membawa serangkaian catatan strategis yang krusial untuk dicermati. Keinginan untuk menyatukan ribuan basis data sektoral ke dalam satu pintu nasional menuntut hadirnya infrastruktur digital yang sangat tangguh. Di tengah bayang-bayang ancaman keamanan siber, integrasi data skala besar menyimpan risiko tinggi jika tidak diimbangi dengan standar perlindungan informasi yang memadai.
Selain itu, RUU Satu Data Indonesia perlu diselaraskan secara presisi dengan kerangka hukum yang telah berlaku, seperti Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Batasan yang jelas antara data publik yang diintegrasikan dan data pribadi yang wajib dilindungi sangat penting untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum, baik bagi penyelenggara sistem elektronik maupun masyarakat luas.
Jika RUU ini nantinya disahkan dan diimplementasikan secara penuh, pemerintah tentu akan memiliki basis data tunggal sebagai rujukan utama. Hal ini berpotensi meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan sosial, ketepatan anggaran daerah, hingga efektivitas respons krisis. Namun di sisi lain, sentralisasi wewenang pengelolaan data juga membawa risiko pemusatan kontrol informasi yang berlebihan apabila tidak dibarengi dengan mekanisme pengawasan publik yang independen dan transparan.
Pada akhirnya, keberhasilan RUU Satu Data Indonesia tidak sekadar diukur dari seberapa cepat draf ini diundangkan, melainkan dari kejelasan tata kelola kelembagaan, jaminan keamanan siber, dan jaminan atas hak digital warga negara. Integrasi data nasional seyogianya hadir untuk memperkuat transparansi dan kesejahteraan publik, bukan sekadar memindahkan kompartemen birokrasi ke dalam platform digital tersentralisasi.
REFERENSI
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). (2026, 21 Juli). Rapat Paripurna DPR RI Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026: Pengesahan RUU tentang Satu Data Indonesia sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Sekretariat Jenderal DPR RI.
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/paripurna-ruu-satu-data-indonesia
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI). (2026, 15 Juli). Laporan Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Satu Data Indonesia. DPR RI.
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/baleg-ruu-satu-data-indonesia
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 207.
https://jdih.setneg.go.id/Produk_Hukum/view_document/176722/UU_Nomor_27_Tahun_2022
Presiden Republik Indonesia. (2019). Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112.
https://data.go.id/about
Kementerian PPN/Bappenas. (2023). Pedoman Tata Kelola dan Interoperabilitas Data Nasional. Sekretariat Satu Data Indonesia.
https://satudata.bappenas.go.id/pedoman-tata-kelola-data



