Reformasi Polri Mati Sebelum Lahir

June 17, 2026

Reformasi Polri Mati Sebelum Lahir

Sepuluh orang meninggal di demonstrasi Agustus 2025 lalu, termasuk pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brigade Polri.  Kematian Affan menjadi titik didih yang membuat emosi masyarakat pecah. Sentimen negatif terhadap Polri ketika itu melonjak hingga  89,1 persen (Hasil survei Litbang Kompas). 

Masyarakat resah atas tindakan sewenang-wenang polisi, mulai dari pungli, kekerasan, korupsi, dan kejahatan-kejahatan lainnya yang justru dilakukan oleh “oknum” polri. Tidak heran jika publik merasa kebobrokan institusi ini bukan hanya di level oknum, tetapi sudah menjadi budaya. Massa mendesak reformasi kepolisian.

Prabowo merespon dengan membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi ini dipimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqie, dengan anggota seperti Mahfud MD, Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman A. Agtas, Mendagri Tito Karnavian, dan figur-figur besar lainnya termasuk Kapolri Listyo Sigit. 

Ketika awal pembentukannya, secercah harapan muncul ditengah masyarakat, harapan bahwa Polri bisa menjadi lebih baik dalam tugasnya mengayomi masyarakat. Komisi Reformasi menyusun rekomendasi setebal 3.000 halaman. Namun, Undang-Undang Polri yang disahkan DPR pada 9 Juni 2026 mengabaikan hampir seluruh isinya, dan rampung dibahas hanya dalam lima hari. 

Undang-undang baru memperpanjang usia pensiun polisi dari 58 menjadi 60 tahun, dan khusus Kapolri bisa diperpanjang lagi atas kehendak presiden. Batas pensiun untuk tamtama dan bintara ditetapkan 59 tahun. Lewat Pasal 28A, perwira aktif diperbolehkan menduduki jabatan di kementerian dan lembaga tanpa harus mundur dari korps. 

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tetap berstatus lembaga konsultatif di bawah kementerian, tanpa kewenangan menjatuhkan sanksi. Penguatan Kompolnas tercatat sebagai satu-satunya rekomendasi pengawasan dari enam saran yang diserahkan komisi kepada Prabowo pada 5 Mei 2026. Bagian itulah yang justru tidak diakomodasi.

Koalisi masyarakat sipil menyoroti tujuh pasal bermasalah, mulai dari rangkap jabatan, penurunan dasar hukum pengawasan internal dari Peraturan Pemerintah menjadi Peraturan Kepolisian, hingga ketentuan penggunaan kekuatan represif yang dinilai rawan menjadi pasal karet. Ketentuan soal jabatan sipil juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang mewajibkan anggota Polri mundur atau pensiun sebelum menempati posisi sipil.

Mahfud MD, anggota komisi reformasi dan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu menggambarkan proses reformasi yang berjalan tersendat. Setelah rekomendasi rampung dan dilaporkan ke Istana, tindak lanjut dari pemerintah tak kunjung datang. 

“Sejak awal saya memang tidak yakin pemerintah ini mau sungguh-sungguh melakukan reformasi. Bahkan mungkin bukan hanya tidak mau, mungkin takut,”

ujarnya di kanal Gaspol Kompas.com. 

Menurut Mahfud, reformasi dijalankan setengah hati, dan ia mempertanyakan kapan partisipasi publik sungguh-sungguh dilibatkan. Tim yang ia ikuti berstatus ad hoc tanpa kewenangan mengambil keputusan dan hanya berfungsi memberi usulan. Sebagian gagasan yang lebih mendasar, seperti pembentukan kementerian yang menaungi Polri, bahkan berhenti setelah ditentang dari dalam komisi sendiri.

Kondisi itu menjelaskan mengapa undang-undang ini disahkan tanpa gejolak berarti. Ruang pembahasan dibuat terbatas. Dari sekitar dua puluh substansi, materi pokoknya hanya tujuh, sementara sisanya digolongkan sebagai penyesuaian organisasi. 

Karena seluruh fraksi sepakat, tidak muncul friksi politik yang bisa memicu mobilisasi seperti pada Undang-Undang Cipta Kerja atau revisi Undang-Undang TNI. Naskah akademik dan draf revisi tidak tersedia untuk publik secara resmi. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menanggapi kritik dengan mempersilakan publik menempuh uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Dampaknya melampaui urusan pensiun jenderal. Dengan aturan baru, Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak pensiun tahun depan dan dapat menjabat hingga pemilihan presiden 2029. Dukungan kepolisian terhadap pasangan Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 sempat banyak disorot, dan kekhawatiran itu menguat ketika institusi yang sama dipimpin lebih lama. 

Amnesty International menyebut pengesahan ini sebagai “Karpet Merah Menuju Otoritarianisme“. Setahun sebelumnya, UU TNI telah memberi ruang bagi tentara untuk masuk ke jabatan sipil, dan UU Polri menempuh arah yang sama bagi polisi. Perluasan wewenang penyadapan serta kewenangan memperlambat akses siber tanpa kontrol yudisial yang memadai dinilai berisiko membatasi kebebasan berpendapat. Tanpa lembaga pengawas eksternal yang kuat, perluasan kewenangan itu sulit dikontrol dari luar institusi.

Komisi Reformasi Polri bisa dibilang menjalankan tugasnya dengan baik. Tapi tugasnya bukan untuk mereformasi Polri, tapi meredakan amarah masyarakat. Setahun kemudian, tuntutan reformasi itu berujung pada undang-undang yang memperkuat posisi kepolisian dan memperpanjang masa jabatan pucuk pimpinannya. Reformasi yang diharapkan publik dan reformasi yang akhirnya disahkan negara berjalan ke arah yang berbeda.

Source

https://www.kompas.id/artikel/sinyal-darurat-warganet-untuk-institusi-kepolisian-sentimen-negatif-mencapai-89-persen?utm_source=link&utm_campaign=tpd_-_ios_traffic&utm_medium=shared 

Tujuh Pasal UU Polri yang Dipersoalkan Koalisi 

Pembohongan Publik Reformasi Polri 

Tolak Pengesahan Ugal-ugalan Revisi UU Polri 

Mengapa RUU Polri Lolos Tanpa Guncangan? 

Mahfud MD: Sejak Awal Saya Tidak Yakin Pemerintah Sungguh-sungguh Reformasi Polri, Bahkan Takut 

Menakar Dampak Revisi UU Polri Bagi Demokrasi 

Tolak Pengesahan Ugal-ugalan Revisi UU Polri 





Make a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

We are an independent research institution committed to excellence in data and research to deliver the right strategies

Contact Info

Office Address