Pembalut Kena PPN, Bukan Pajak Baru, tetapi Pertanyaannya Layak Dijawab
Viral, tetapi Bukan Tarif Baru
Pada 29 Oktober 2026, Kompas.com memberitakan bahwa unggahan mengenai PPN pembalut di media sosial X telah ditonton setidaknya satu juta kali dan memperoleh lebih dari 30.000 likes mengenai pembalut ternyata kena PPN.
Pembalut adalah kebutuhan rutin perempuan, jadi mengapa masih dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjawab kepada Kompas.com pada 28 Oktober 2026 bahwa pembalut pada dasarnya adalah Barang Kena Pajak (BKP) dan belum masuk daftar barang yang dibebaskan dari PPN.
Perlu diluruskan dulu, ini bukan kenaikan pajak baru. Untuk barang nonmewah, PMK Nomor 131 Tahun 2024 menetapkan tarif PPN 12% yang dihitung dari 11/12 harga jual, sehingga beban efektifnya 11%. Jadi, yang dipersoalkan sebenarnya bukan tarif, melainkan belum adanya pembebasan.
Kecil di Struk, Terasa di Dompet
Bayangkan pembalut seharga Rp20.000 sebelum pajak. PPN efektif 11% berarti Rp2.200 per pembelian, atau Rp26.400 per tahun bila dibeli sekali sebulan. Angka ini hanya ilustrasi, bukan harga rata-rata atau data BPS. Nilainya memang kecil, tetapi pembalut tidak bisa ditunda seperti baju baru. Ia menyangkut kebersihan dan kesehatan, dan dibeli terus-menerus oleh rumah tangga yang juga harus membayar pangan, transportasi, dan sekolah. Maka pertanyaan yang tepat bukan hanya berapa rupiah pajaknya, melainkan apakah aturan pajak sudah memperhitungkan bahwa kebutuhan ini tidak bisa dihindari.
Data BPS Jangan Dipaksa Bicara
Susenas Maret 2024 mencatat rata-rata pengeluaran per orang per bulan sebesar Rp15.951 untuk sabun mandi, pasta gigi, sikat gigi, dan sampo; Rp8.982 untuk barang kecantikan; Rp12.919 untuk perawatan kulit, muka, kuku, dan rambut; serta Rp11.177 untuk barang lain seperti tisu, popok, dan kantong plastik. Namun, angka ini tidak boleh dibaca sebagai belanja pembalut. BPS tidak memisahkan pembalut sebagai kategori sendiri, dan angkanya rata-rata seluruh penduduk, bukan hanya perempuan.
Sumber: BPS, Pengeluaran untuk Konsumsi Penduduk Indonesia, Susenas Maret 2024. Angka adalah rata-rata pengeluaran per orang per bulan untuk kategori barang; bukan pengeluaran khusus perempuan atau pembalut.
Buku Dibebaskan, Pembalut Belum Timpang?
Perbandingan dengan buku sering muncul, tetapi perlu hati-hati. PMK Nomor 5/PMK.010/2020 membebaskan PPN untuk buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Buku umum yang bermuatan pendidikan juga bisa dibebaskan jika memenuhi syarat, misalnya tidak mengandung pornografi, kekerasan, atau ujaran kebencian. Jadi, tidak semua buku bebas PPN. Perbandingan ini menunjukkan bahwa pembebasan adalah pilihan kebijakan yang bisa dibuka, bukan bukti otomatis bahwa pembalut diperlakukan tidak adil.
Dunia Sudah Bergerak, Indonesia Punya Konteksnya
Di luar negeri, Kenya disebut sebagai negara pertama yang membebaskan pajak penjualan produk menstruasi pada 2004. India menghapus pajak 12% pada 2018, Australia menghapus GST 10% pada 2019, dan Inggris menghapus PPN 5% pada 2021. Namun, sistem pajak tiap negara berbeda, jadi ini sekadar pembanding.
Yang lebih dekat adalah kondisi di dalam negeri. Jajak pendapat UNICEF Indonesia menunjukkan bahwa 1 dari 5 remaja perempuan kesulitan mengakses atau membeli pembalut. Studi yang terbit pada 2018 menemukan bahwa 11,1% pelajar perempuan usia 12–19 tahun di empat provinsi pernah tidak masuk sekolah saat haid terakhir. Data ini belum membuktikan bahwa PPN penyebabnya, sebab hambatan juga datang dari pengetahuan, sanitasi, dan rasa malu. Namun, keterjangkauan jelas bukan masalah khayalan.
Siapa yang Paling Merasakan?
Pajak yang sama terasa berbeda bagi tiap keluarga. Bagi rumah tangga berpenghasilan cukup, Rp2.200 per pembelian nyaris tak terasa. Bagi keluarga yang setiap rupiahnya sudah punya jatah, tambahan itu bisa berarti mengurangi belanja lain atau memilih produk yang lebih murah. Ini baru logika ekonomi, bukan temuan data.
Antara Kas Negara dan Daya Beli
PPN membiayai layanan publik dan pembangunan, jadi membebaskan suatu barang berarti menanggung hilangnya penerimaan. DJP menyampaikan bahwa hingga 29 Oktober 2026 belum ada kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah agar pembalut dibebaskan. Karena itu, isu ini lebih tepat dibaca sebagai peluang evaluasi kebijakan.
Pilihannya tidak hitam-putih. Pemerintah bisa membebaskan PPN pembalut, memberi bantuan terarah seperti pembalut gratis atau murah di sekolah dan puskesmas, atau menggabungkan keduanya dengan edukasi dan perbaikan sanitasi. Pembebasan PPN menurunkan harga bagi semua pembeli, tetapi belum tentu menjangkau yang termiskin, bantuan langsung lebih tepat sasaran, tetapi butuh biaya pendataan.
Referensi
BPS (2024). “Pengeluaran untuk Konsumsi Penduduk Indonesia, Maret 2024.” https://www.bps.go.id/id/publication/2024/10/18/b392b2e96c87c090a6f8d9c2/pengeluaran-untuk-konsumsi-penduduk-indonesia–maret-2024.html
BPS (2024). “Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Menurut Kelompok Komoditas dan Klasifikasi Desa, 2024.” https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/VTJaSFFtWklXVnBYZVdSREwyczJlbm93UWpVM1FUMDkjMw%3D%3D/rata-rata-pengeluaran-per-kapita-sebulan-menurut-kelompok-komoditas-dan-klasifikasi-desa–rupiah—2024.html?year=2024
Database Peraturan BPK (2020). “PMK Nomor 5/PMK.010/2020 tentang pembebasan PPN atas jenis buku tertentu.” https://peraturan.bpk.go.id/Details/136716/pmk-no-5pmk0102020
Davis, J., dkk. (2018). “Menstrual hygiene management and school absenteeism among adolescent students in Indonesia: evidence from a cross-sectional school-based survey.” Tropical Medicine & International Health. https://ecommons.aku.edu/eastafrica_fhs_mc_popul_health/28
Kementerian Keuangan (2024). “PMK Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN.” https://www.jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024/summary
Kompas.com (29 Oktober 2026). “Pembalut Dikenakan PPN, Begini Respons Ditjen Pajak.” https://amp.kompas.com/tren/read/2026/10/29/183000565/pembalut-dikenakan-ppn-begini-respons-ditjen-pajak
UNICEF Indonesia. “1 of 9 Indonesian Women Are Married Before They Turn 18.” https://www.unicef.org/indonesia/water-sanitation-and-hygiene/1-of-9-indonesian-women-are-married-before-they-turn-18
Wikipedia. “Tampon tax.” https://en.wikipedia.org/wiki/Tampon_tax

