Nasib MBG Ditangan MK, Apakah Program Ini Bisa Dihentikan?
Sejak Maret lalu, sejumlah organisasi masyarakat sipil, akademisi, guru, dan mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas menggugat UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Perkaranya sederhana tetapi berpotensi mengguncang fondasi program unggulan Prabowo. Mereka menilai pemerintah memasukkan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) sekitar Rp268 triliun ke dalam pos pendidikan yang secara konstitusional wajib mendapat alokasi minimal 20 persen dari APBN.
Mahkamah kemudian menggabungkan sebagian gugatan tersebut ke dalam perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026. Inti dalil para pemohon hanya satu, yaitu jika anggaran MBG dikeluarkan dari komponen pendidikan, maka belanja pendidikan murni dalam APBN 2026 hanya sekitar 11,9 persen. Jauh di bawah ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen anggaran untuk pendidikan.
Saksi ahli para pemohon menegaskan MBG bukan komponen intrinsik sistem pendidikan nasional. Memberi anak makan memang baik. Mendanainya dari kantong yang konstitusi sediakan untuk gaji guru, riset, gedung sekolah, dan beasiswa Kartu Indonesia Pintar adalah lain soal. Dalam persidangan, para pemohon memaparkan berbagai konsekuensi yang mereka anggap sudah mulai terlihat seperti berkurangnya alokasi sejumlah program pendidikan, tertundanya tunjangan pendidik, hingga kesaksian guru honorer mengenai tekanan anggaran yang mereka rasakan sepanjang 2026.
Lalu, sanggupkah Mahkamah Konstitusi menghentikan MBG?
Jawabannya bergantung pada apa yang dimaksud dengan menghentikan. MK hanya berwenang menguji norma. Eksekusi program ada di luar jangkauan vonisnya. Kemenangan maksimal bagi pemohon adalah putusan yang mencoret klausul yang mengizinkan MBG dihitung sebagai belanja pendidikan. MBG tetap hidup tetapi yang runtuh adalah tempatnya berlindung di dalam benteng 20 persen anggaran pendidikan. Konsekuensinya masih tetap akan membuat Prabowo pusing. Pemerintah harus mencari Rp268 triliun dari pos lain di tengah tahun anggaran yang sudah berjalan.
Pemerintah tentu memiliki pembelaan. Melalui Kementerian Hukum, pemerintah berargumen bahwa MBG merupakan bagian dari upaya negara memenuhi hak atas pendidikan. DPR menambahkan bahwa UUD 1945 hanya mengatur batas minimal 20 persen anggaran pendidikan, bukan menentukan secara rinci komponen apa saja yang boleh dimasukkan ke dalamnya. Soal komposisi anggaran, menurut mereka, merupakan wilayah kebijakan pembentuk undang-undang atau open legal policy.
Argumen semacam ini bukan tanpa kekuatan. Selama bertahun-tahun, MK memang cenderung berhati-hati memasuki wilayah kebijakan fiskal dan menghormati pilihan politik anggaran pemerintah maupun DPR.
Namun Istana juga memiliki alasan untuk waspada.
Pada 2008, melalui Putusan Nomor 13/PUU-VI/2008, MKpernah menyatakan UU APBN inkonstitusional karena alokasi pendidikan hanya mencapai 15,6 persen. Putusan itu lahir dari isu yang substansinya serupa, yaitu pemenuhan mandat konstitusional mengenai anggaran pendidikan. Pemerintah saat itu akhirnya menyesuaikan APBN agar memenuhi ketentuan 20 persen.
Preseden lain muncul pada 2025 ketika Mahkamah menghapus presidential threshold 20 persen melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Selama bertahun-tahun aturan itu dipertahankan dengan alasan open legal policy. Namun ketika Mahkamah menilai suatu kebijakan bertentangan dengan konstitusi, doktrin tersebut tidak lagi menjadi tameng yang efektif.
Karena itu, skenario yang paling mungkin bukanlah kemenangan total salah satu pihak. MK memiliki tradisi mencari jalan tengah melalui putusan inkonstitusional bersyarat. Pola ini pernah digunakan dalam perkara UU Cipta Kerja pada 2021. Dalam kasus MBG, Mahkamah dapat saja menyatakan bahwa penghitungan program tersebut sebagai belanja pendidikan bertentangan dengan konstitusi, tetapi memberi waktu kepada pemerintah untuk menyesuaikan struktur anggarannya.
Jika skenario itu terjadi, tidak ada dapur MBG yang berhenti beroperasi. Tidak ada anak sekolah yang kehilangan makan siangnya. Namun pemerintah harus menjelaskan kepada publik dari mana sebenarnya ratusan triliun rupiah untuk program itu akan diambil.
Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena MBG adalah proyek politik terbesar pemerintahan Prabowo. Anggarannya melonjak dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp268 triliun pada 2026, bahkan bisa mencapai Rp335 triliun jika seluruh dana cadangan digunakan. Pada saat yang sama, program ini menghadapi berbagai sorotan, mulai dari kasus keracunan massal hingga dugaan korupsi yang menyeret penyelenggaranya.
Karena itu, putusan MK nanti akan menentukan apakah pemerintah boleh menggunakan pos pendidikan untuk menopang program prioritas presiden, lalu tetap mengklaim telah memenuhi amanat konstitusi.
Pada akhirnya, sembilan hakim konstitusi tidak sedang menentukan apakah anak-anak Indonesia berhak mendapatkan makan siang gratis. Mereka sedang menentukan apakah angka 20 persen anggaran pendidikan yang tertulis dalam UUD 1945 benar-benar memiliki makna, atau hanya bisa diakali melalui permainan klasifikasi anggaran.
Sumber :
Masuk Pos Anggaran Pendidikan, Program MBG Diuji Konstitusionalitasnya ke MK
Koalisi MBG Watch Ajukan Uji Materi UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi
Anggaran MBG Kembali Digugat Masyarakat Sipil ke MK
Ahli Pemohon Sebut MBG Bukan Komponen Intrinsik Sistem Pendidikan Nasional
Ahli: Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk MBG Potensi Inkonstitusional
Pemerintah di MK: MBG Wujud Negara Memenuhi Hak Atas Pendidikan
Di MK, DPR dan Pemerintah Pertahankan Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk Program MBG
Koalisi Minta MBG Dihentikan Sementara Sampai Ada Putusan MK
MK Targetkan Uji Materiil soal Program MBG Diputus Bulan Depan
Anggaran MBG Tahun 2026 Meroket Jadi Rp 335 Triliun
Pemerintah Pangkas Anggaran MBG Jadi Rp268 Triliun pada 2026
Segini Besaran Anggaran Pendidikan & MBG di APBN 2026
JPPI Catat 37.270 Korban Keracunan MBG Sejak Januari 2025-Mei 2026
Skandal Korupsi BGN Membongkar Bobroknya Tata Kelola MBG
Sidang MK, P2G: Semua Golongan Guru Terdampak Proyek MBG
Sinopsis Perkara Nomor 13/PUU-VI/2008 (Anggaran Pendidikan 20 Persen)
Pemerintah Patuhi Putusan MK soal Anggaran Pendidikan 20 Persen
MK Hapus Presidential Threshold, Kado Terbaik Awal Tahun bagi Penguatan Demokrasi
MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold
MK Putuskan UU Cipta Kerja Cacat Formil dan Inkonstitusional




