Nafkah Rp15–20 Ribu Sehari, Wajar atau Menelantarkan?
Konten tentang suami yang menjatah istri Rp15.000-Rp20.000 per hari kembali ramai di TikTok. Ada yang memamerkan cara memasak untuk sehari dengan uang segitu, ada yang mengeluh uang itu tidak cukup, dan ada pula yang membela dengan alasan “bedakan suami pelit dan ekonomi sulit”. Konten sejenis sebenarnya sudah berulang kali viral sejak 2023. Salah satunya dibuat pengguna yang mengaku belum menikah dan hanya menggambarkan pengalaman ibunya. Terkadang orang memperdebatkan hal yang kurang relevan, mengenai siapa yang salah. Padahal, lebih penting jika kita membahas mengenai berapa nafkah yang cukup, dan diukur dengan standar siapa?
Mari mulai dari hitungan sederhana. Rp15.000 per hari berarti sekitar Rp450.000 per bulan, dan Rp20.000 berarti Rp600.000. Sebagai pembanding, garis kemiskinan BPS pada Maret 2026 adalah Rp669.235 per orang per bulan, atau sekitar Rp22.000 per hari, dan 74,70% di antaranya untuk makanan, kira-kira Rp16,700 per hari per orang. Jika uang Rp15.000–20.000 itu harus mencukupi makan satu keluarga, jatah per orangnya jauh di bawah garis kemiskinan makanan. (Hitungan ini perkiraan penulis dan hanya gambaran kasar, karena sebagian keluarga membayar sewa, listrik, atau cicilan secara terpisah.)
Namun, angka kecil tidak otomatis berarti pelit. Per Maret 2026 masih ada 22,93 juta penduduk miskin, dan banyak keluarga bergantung pada penghasilan harian yang tidak pasti. Karena itu, ada tiga situasi yang perlu dibedakan. Ada suami yang memang tidak mampu, suami yang mampu tetapi menahan uang, dan suami yang mengontrol keuangan dengan menuntut laporan rinci atau membatasi belanja. Ketiganya berbeda, baik secara moral maupun hukum.
Dalam Islam, nafkah adalah kewajiban suami. Surah Al-Baqarah ayat 233 menyebut kewajiban ayah memberi makan dan pakaian dengan cara yang ma’ruf, sekaligus menegaskan bahwa seseorang tidak dibebani melebihi kemampuannya. Surah At-Talaq ayat 7 juga menyatakan bahwa nafkah diberikan sesuai kelapangan rezeki. Al-Qur’an dan hadis tidak menetapkan angka tertentu. Ukurannya adalah “ma’ruf”, yaitu patut dan wajar menurut kebiasaan setempat.
Para ulama punya penekanan berbeda. Dalam kajian perbandingan, mazhab Syafi’i menekankan kemampuan suami, sedangkan Abu Hanifah juga mempertimbangkan keadaan istri. Ibn Qudamah menggabungkan keduanya, yaitu melihat kondisi suami dan istri dengan standar ma’ruf yang berlaku di masyarakat. Hadis Hindun binti Utbah memperjelasnya. Ketika ia mengadukan suaminya yang kikir, Nabi SAW menjawab bahwa ia boleh mengambil secukupnya untuk dirinya dan anaknya dengan cara yang baik (HR Bukhari dan Muslim). Artinya, suami yang benar-benar sempit rezekinya dimaklumi sesuai kemampuannya, tetapi suami yang mampu tidak boleh menahan hak istri dan anak.
Hukum Indonesia sejalan dengan prinsip itu. Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan mewajibkan suami memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya, tanpa menyebut angka, dan istri dapat menggugat ke pengadilan jika kewajiban itu dilalaikan. UU PKDRT Pasal 9 ayat (1) melarang penelantaran dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta (Pasal 49 huruf a). Meski begitu, kunci perkaranya adalah pembuktian: berapa penghasilan suami, dan berapa nafkah yang layak. Jatah kecil saja belum tentu penelantaran.
Nafkah juga perlu dibaca bersama kerja istri. Mengurus rumah, memasak, dan merawat anak adalah pekerjaan bernilai ekonomi yang tidak dibayar dan tidak tercatat dalam PDB. Riset APEC menemukan perempuan menanggung pekerjaan rumah dan perawatan tanpa upah hampir tiga kali lebih banyak daripada laki-laki. Sebuah kajian di jurnal Musawa juga mencatat bahwa belum ada data yang menggambarkan dampak ekonomi kerja tak berbayar ini di Indonesia. Dalam fikih, kewajiban nafkah pada dasarnya tetap melekat pada suami, meskipun istri memiliki penghasilan sendiri.
Jalan tengahnya adalah keterbukaan. Pasangan perlu saling tahu penghasilan, menyusun anggaran bersama, dan jujur membedakan “belum mampu” dari “tidak mau”. Bagi keluarga yang memang kekurangan, solusinya bukan saling menyalahkan, melainkan mencari tambahan penghasilan, pelatihan kerja, bantuan sosial, atau zakat bagi yang memenuhi syarat sebagai mustahik. Kesederhanaan boleh dipilih bersama, tetapi kekurangan tidak boleh dipaksakan sebagai kebajikan.
Jadi, nafkah Rp15–20 ribu sehari bukan otomatis pelit dan bukan otomatis wajar. Ukurannya adalah kecukupan, kemampuan, dan keterbukaan. Ketika angka nafkah menjadi tontonan di media sosial, apakah kita sedang membela rumah tangga yang kesulitan, atau justru membiasakan standar kecukupan yang terlalu rendah?
Sumber Data
- Viva, Viral Video Istri Dijatah Suami Rp15 Ribu Perhari: https://www.viva.co.id/trending/1628311-viral-video-istri-dijatah-suami-rp15-ribu-perhari-dapat-pujian-dari-netizen?page=1
- Dream, Viral Istri Pamer Dijatah Uang Belanja Rp15 Ribu per Hari: https://www.dream.co.id/stories/viral-istri-pamer-dijatah-uang-belanja-rp15-ribu-per-hari-oleh-suami-cara-mengatur-pengeluarannya-tu.html
- BPS, Persentase Penduduk Miskin Maret 2026 sebesar 8,07%: https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/08/05/2594/persentase-penduduk-miskin-maret-2026-turun-menjadi-8-07-persen-.html
- Hukumonline, Dasar Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah (UU Perkawinan Pasal 34): https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-kewajiban-suami-memberi-nafkah-lt5162ed19cbc6e/
- Hukumonline, Suami Tidak Cukup Memberi Nafkah, Apakah Termasuk KDRT? (UU PKDRT Pasal 9 dan 49): https://www.hukumonline.com/klinik/a/suami-tidak-cukup-memberi-nafkah–apakah-termasuk-kdrt-lt536a941bc9ec9/
- Hukumonline, Gugatan Nafkah dalam Hukum Perkawinan (soal pembuktian): https://www.hukumonline.com/berita/a/gugatan-nafkah-dalam-hukum-perkawinan-lt6291d8d696be5?page=2
- UIN Sunan Ampel, Nafkah terhadap Istri menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i: https://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/4429/
- UIN Suska, Kadar Nafkah Keluarga menurut Ibn Qudamah (Kitab al-Mughni): https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/al-fikra/article/downloadSuppFile/7096/734
- IAIN Kediri, Dasar kewajiban nafkah: QS Al-Baqarah 233 dan hadis Hindun: https://etheses.iainkediri.ac.id/13285/2/933807419_bab2.pdf
- Fortune Indonesia, Riset APEC: Perempuan Pikul Beban Lebih Banyak dan Tidak Proporsional: https://www.fortuneidn.com/news/riset-apec-perempuan-pikul-beban-lebih-banyak-dan-tidak-proporsional-00-xkln4-f3rxhr/amp
- Jurnal Musawa (UIN Sunan Kalijaga), Gender Inequality, Unpaid Care Work, and Working Women: https://ejournal.uin-suka.ac.id/pusat/MUSAWA/article/view/3527
- Al-Qur’an Kemenag (QS Al-Baqarah: 233 dan QS At-Talaq: 7): https://quran.kemenag.go.id

