Mengukur Keberhasilan Kebijakan Wajib Sertifikasi Halal dari Kesiapan UMKM
Kebijakan wajib sertifikasi halal di Indonesia berakar pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa semua produk yang beredar wajib memperoleh sertifikat halal, dan diatur lebih lanjut dalam PP No. 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. Dalam rencana semula, sertifikasi halal wajib untuk produk makanan dan minuman UMKM rencananya akan diberlakukan sejak 18 Oktober 2026 (sedangkan kewajiban serupa bagi usaha menengah/besar sudah berlaku sejak 17 Oktober 2024). Kebijakan ini dilatarbelakangi urgensi melindungi konsumen dan memperkuat daya saing produk halal Indonesia. Pejabat BPJPH menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan strategi bisnis yang memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat rantai pasok yang sehat. Relevansi kebijakan ini dengan status quo terletak pada penerapan “tertib halal” di kalangan pelaku usaha: artinya memastikan produk yang beredar memenuhi standar halal. Secara ideal, penegakan kewajiban ini dapat memantapkan identitas produk halal nasional dan mendorong pemahaman budaya halal di masyarakat.
Namun, analisis menunjukkan adanya kesenjangan besar antara tujuan kebijakan dan kondisi faktual sebagian besar pelaku UMKM. Studi berita lokal mengungkap sebagian besar UMKM, terutama usaha mikro, belum siap memenuhi kewajiban ini. Misalnya, di NTB hanya sekitar 20% UMKM makanan/minuman yang telah memiliki sertifikat halal karena proses sertifikasi dianggap “tidak gampang”. Banyak UMKM bahkan belum mengantongi izin dasar seperti PIRT (Izin Industri Rumah Tangga) yang menjadi prasyarat sertifikat halal, sehingga beban administratif dan biaya menjadi berat. Sebuah laporan menunjukkan kebijakan halal wajib justru menambah beban operasional UMKM, karena mereka harus menyiapkan dana dan berkas untuk sertifikasi yang umumnya memakan waktu lama. Kondisi ini menggambarkan worst case policy: jika pemberlakuan dipaksakan tanpa kesiapan, banyak UMKM diperkirakan kesulitan, bahkan dipaksa keluar dari pasar atau terjerat sanksi perundang-undangan. Sebaliknya, best case bagi kebijakan ini adalah jika pemerintah mampu mengelola tahapan dengan matang, sehingga UMKM berangsur-angsur melakukan penyesuaian, contohnya melalui program pendampingan halal atau skema self-declare, sehingga hak konsumen terlindungi tanpa mematikan usaha kecil. BPJPH dan pemerintah selama ini memang mencoba memberi kemudahan, misalnya pemberian tarif murah, pembiayaan gratis (program self-declare), digitalisasi layanan, dan percepatan layanan sertifikat. Namun data menunjukkan kapasitas pemerintah dan ketersediaan anggaran pendamping masih terbatas; BPJPH hanya mampu membiayai jutaan sertifikat setiap tahun, sementara antusiasme UMKM besar. Sehingga masih ada celah tantangan signifikan dalam pelaksanaan.
Menjawab berbagai kendala itu, pemerintah memutuskan menunda pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal untuk UMKM. Pemerintah awalnya mengundur jadwal akhir dari Oktober 2024 ke Oktober 2026, dan terbaru ditunda lagi hingga 17 Oktober 2028. Menurut Menteri UMKM, penundaan ini dipilih dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku, data bahwa banyak usaha belum siap, serta aspirasi UMKM yang merasa berat dengan kewajiban finansial sertifikasi. Kepala BPJPH menjelaskan keputusan presiden ini memberi relaksasi waktu bagi pengusaha agar “betul-betul siap” menyambut kewajiban halal, serta untuk menjaga agar pemenuhan aturan tidak membebani kelangsungan bisnis dan pasokan di pasar domestik. Dengan kata lain, penundaan dianggap sebagai kebijakan mitigasi agar dunia usaha, terutama UMKM yang paling rentan, tidak terjerat sanksi hukum dalam jangka pendek.
Dari sudut kerangka kebijakan publik, beberapa hal penting perlu dikaji menyusul penundaan tersebut. Pertama, urgensi kebijakan tetap ada: negara masih harus melindungi konsumen dan menetapkan standar kehalalan produk, maka penjadwalan ulang harus seiring dengan rencana pendampingan. Kedua, relevansi dengan status quo: UMKM saat ini banyak yang informal dan belum terdaftar (non-NIB), kajian perlu fokus pada cara mengintegrasikan proses sertifikasi ke dalam ekosistem UMKM, misalnya melalui penyederhanaan prosedur pendaftaran (NIB) dan fasilitasi izin PIRT. Ketiga, dalam skenario terbaik saatnya berupaya memaksimalkan sisi positif: memanfaatkan waktu tambahan untuk memperluas sosialisasi, literasi halal, dan penyediaan fasilitas seperti pelatihan atau subsidi biaya bagi UMKM. Sebaliknya, skenario terburuk bisa terjadi jika penundaan berkelanjutan tanpa perbaikan mekanisme, bisa memunculkan ketidakpastian hukum dan menurunkan kredibilitas kebijakan; perlu disiapkan payung hukum yang kuat dan evaluasi berkala agar implementasi tidak melemah.
Berbagai tantangan kebijakan wajib sertifikasi halal juga muncul. Diantaranya adalah beban biaya dan prosedur panjang yang belum terjangkau UMKM, kekurangan SDM terlatih untuk mendampingi proses sertifikasi, serta koordinasi lintas institusi. BPJPH sendiri menyadari keterbatasan anggaran untuk membiayai sertifikasi gratis UMKM (program self-declare), sehingga perlu kerja sama dengan kementerian lain seperti Kementerian Koperasi, Kemenko Perekonomian, dan pemerintah daerah untuk menyiapkan anggaran dan jasa fasilitasi. Proses digitalisasi layanan dan perluasan jumlah LPH (dari 1 menjadi 72) serta peningkatan jumlah auditor halal telah ditempuh, namun tetap diperlukan sinergi nyata agar skema baru (mungkin penataan formula atau insentif) efektif meringankan pelaku UMKM. Dalam perspektif UMKM – yang terdampak paling signifikan – kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran sekaligus harapan. Banyak pelaku usaha kecil berharap penundaan menjadi peluang untuk memperbaiki usaha mereka sebelum menerapkan sertifikasi. Namun, mereka juga membutuhkan kepastian, misalnya kepastian skema pembiayaan halal gratis dan kepastian teknis pelaksanaan. UMKM menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan dan kemudahan birokrasi agar nantinya kewajiban halal tidak membebani terutama usaha mikro dengan omzet terbatas.
Secara keseluruhan, kebijakan wajib sertifikasi halal UMKM masih membutuhkan perhatian ekstra terhadap situasi nyata di lapangan. Urgensinya tetap tinggi untuk perlindungan konsumen dan penguatan ekonomi, namun penundaan menandakan perlunya penyesuaian teknis dan waktu belajar bagi pelaku usaha. Dalam kerangka kebijakan publik, pemerintah perlu terus memantau status quo, mengevaluasi langkah terbaik, dan bersikap adaptif terhadap kemungkinan best-case maupun worst-case skenario. Yang terpenting adalah mendengar aspirasi UMKM dan memastikan akuntabilitas dukungan bagi mereka, sehingga kepentingan bisnis kecil dan kepentingan publik halal dapat terakomodasi secara seimbang.
Sumber & Referensi :
Nordiansyah, E. (2026, 15 September). UMKM Wajib Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2026, Simak Aturannya. MetroTVNews.
Untari, P. H. (2026, 22 Oktober). Menteri UMKM Beberkan Alasan Wajib Sertifikasi Halal Mundur ke 2028. Bisnis.com.
Asmaaysi, A. (2026, 22 Oktober). Wajib Halal Diundur, BPJPH Beri Waktu Persiapan yang Lebih Panjang ke Pengusaha. Bisnis.com.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. (2025, 6 Oktober). Sambut Wajib Halal Oktober 2026, Kepala BPJPH Serukan Tertib Halal sebagai Strategi Penguatan Bisnis. Halal.go.id.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. (2024, 16 Mei). Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda, Menag: Bentuk Keberpihakan Pemerintah. Halal.go.id.
Radar Lombok. (2019, 19 Oktober). UMKM Belum Siap Pemberlakuan Sertifikasi Halal. RadarLombok.co.id.

