Karpet Merah Menuju Kursi Wapres: Menelisik Rentetan Manuver di Balik Pencalonan Gibran
Mantan Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Prof. Mahfud MD, blak-blakan mengurai tabir di balik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024 lalu. Melalui sebuah podcast yang tayang tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa ijazah Gibran, Mahfud membeberkan kronologi yang ia sebut sebagai “Gibranisasi Aturan”.
Akal-akalan Perkara Usia dan Cawe-cawe ‘Paman’
Jauh sebelum hari pendaftaran KPU, upaya melapangkan jalan Gibran sudah tercium di ruang sidang MK. Mahfud mengungkap, sebelum putusan kontroversial batas usia diketuk, masuk gugatan serupa untuk mengubah aturan usia pencalonan (perkara No 29, 51 dan 55). Mereka meminta agar orang berumur dibawah 40 tahun bisa menjadi Capres dan Cawapres. Menurut Mahfud, sejatinya gugatan itu sudah akan divonis untuk ditolak oleh majelis hakim.
Saat itu, Ketua MK Anwar Usman (Paman Gibran) sempat absen dari persidangan akibat tekanan publik terkait konflik kepentingan. Namun, cerita berubah drastis. Begitu menyadari gugatan tersebut akan kalah, pemohon tiba-tiba mencabut perkaranya pada 26 September 2023. Perkara pun gugur tanpa vonis.
Hanya berselang empat hari, tepatnya 30 September 2023, perkara dengan tuntutan yang sama kembali didaftarkan. Mengejutkannya, saat hakim menanyakan alasan pendaftaran ulang kepada panitera, terungkap bahwa pemohon mendaftar kembali atas instruksi Anwar Usman. Perkara ini pun melesat secara tak wajar dengan diputus tanpa melalui pemeriksaan mendalam dan tanpa sidang terbuka.
‘Matematika’ Hakim yang Dipaksakan
Puncaknya terjadi pada 16 Oktober 2023. MK mengabulkan syarat capres-cawapres di bawah 40 tahun asalkan pernah menjadi kepala daerah. Berbeda dengan sebelumnya, Anwar Usman ikut memutus putusan tersebut. Namun, Mahfud menyoroti kejanggalan logika hukum dalam pengambilan keputusan tersebut.
Dari sembilan hakim konstitusi, empat hakim secara tegas menolak dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang sangat keras. Sementara itu, lima hakim lain yang setuju sebenarnya terbelah. Tiga hakim setuju asal kandidat pernah menjadi “kepala daerah pilihan rakyat”, dan dua hakim setuju namun membatasi pada level “setara gubernur”.
Menurut Mahfud, suara ketiga dan kedua hakim ini digabung secara paksa agar menang suara (5-4) melawan hakim yang menolak, padahal substansi syarat dari kedua kubu tersebut tidak setara. Imbas dari putusan “karpet merah” ini, Majelis Kehormatan MK (MKMK) akhirnya memecat Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Misteri Pasal ‘Selundupan’ KPU dan Surat Keterangan Ijazah
Lolos dari lubang jarum batas usia, tantangan Gibran berikutnya adalah syarat administratif pendidikan. Pada 9 Oktober 2023, muncul aturan baru dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai Mahfud sebagai “pasal selundupan” dan menabrak undang-undang.
Undang-undang jelas mensyaratkan calon pemimpin negara minimal berijazah SMA/sederajat dan ijazah tersebut harus disetarakan. Namun, Pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut secara tiba-tiba menambahkan pengecualian bagi lulusan luar negeri. Imbasnya, KPU tidak perlu lagi memeriksa penyetaraan ijazah Gibran.
Kejanggalan ini diamini oleh Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang menegaskan pasal pengecualian itu tidak pernah ada dalam draf resmi KPU di DPR maupun dalam dokumen uji publik. Fakta di persidangan MK juga mengungkap bahwa KPU sengaja menutup akses bagi Bawaslu untuk memeriksa berkas ijazah sang cawapres. Mahfud mengaitkan anomali ini dengan informasi dari Bambang Widjojanto, yang menyebut ada tiga menteri yang diinstruksikan untuk mengamankan pencalonan Gibran agar tidak tersandung masalah ijazah.
Gibran Mendaftar Menggunakan Sertifikat Keahlian
Segala rentetan kejanggalan ini menemui klimaksnya pada 6 Oktober 2026. Merespons gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait keabsahan ijazah Gibran, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang pleno terbuka. Meski MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan tersebut secara formil, pertimbangan mahkamah membongkar fakta yang mengejutkan.
MK secara eksplisit menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang bisa dijadikan dasar penyetaraan dengan ijazah pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat (sesuai Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu).
Dokumen yang ditemukan mahkamah hanyalah surat keterangan penyetaraan dengan “keahlian setara SMA”, bukan penyetaraan dengan ijazah pendidikan formal.
Berdasarkan putusan tersebut, Mahfud MD menarik kesimpulan tegas, “Karena dokumennya bukan penyetaraan ijazah, Gibran sejatinya tidak memenuhi syarat ketika mendaftar. Itu adalah fakta hukum.” Bisa jadi Gibran tetap memiliki ijazah atau dokumen yang setara dengan ijazah SMA. Tetapi fakta hukumnya, dokumen tersebut tidak ada ketika ia mendaftar sebagai cawapres. Pertanyaannya mengapa?
Ini bukan masalah perbedaan sistem pendidikan dan penyetaraan antara Indonesia dan negara lain. Semua orang paham bahwa sekolah luar negeri memiliki jalur dan tolak ukur berbeda dalam hal ijazah. Namun, fakta hukum dari putusan MK menegaskan bahwa ada syarat yang tidak dipenuhi ketika Gibran mendaftar. Bahwa begitu banyak hal merusak hukum yang rela diambil demi memuluskan jalan Gibran ke Istana.
Sampai kapan kita akan menutup mata akan pengelabuan, tipu muslihat, dan penyalahgunaan kekuasaan yang merusak prinsip negara hukum dan nilai-nilai demokrasi Indonesia? Apakah Indonesia yang seperti ini yang kita cita-citakan?
Source & Reference :
Mahfud MD Official (2026) ‘MAHFUD MD: SERET KPU KE PENGADILAN’ [Video online], YouTube, 13 Oktober. Tersedia di: https://www.youtube.com/watch?v=hkV1X6jSESY
ANTARA Jabar (2026) ‘MK menyatakan gugatan ijazah Gibran oleh Denny Indrayana cs tidak dapat diterima’, ANTARA News Jawa Barat. Available at: https://jabar.antaranews.com/berita/711096/mk-menyatakan-gugatan-ijazah-gibran-oleh-denny-indrayana-cs-tidak-dapat-diterima
Bisnis.com (2023) ‘4 hakim MK yang menolak putusan batas usia capres-cawapres, semua kompak bilang aneh’, Bisnis.com, 17 October. Available at: https://kabar24.bisnis.com/read/20231017/16/1704991/4-hakim-mk-yang-menolak-putusan-batas-usia-capres-cawapres-semua-kompak-bilang-aneh
Bisnis.com (2024) ‘Dua pelanggaran etik di balik pencalonan Gibran jadi cawapres Prabowo’, Bisnis.com, 5 February. Available at: https://kabar24.bisnis.com/read/20240205/15/1738337/dua-pelanggaran-etik-di-balik-pencalonan-gibran-jadi-cawapres-prabowo
Hukumonline (2023a) ‘Prof Saldi Isra beberkan misteri putusan syarat usia capres-cawapres’, Hukumonline, October. Available at: https://www.hukumonline.com/berita/a/prof-saldi-isra-beberkan-misteri-putusan-syarat-usia-capres-cawapres-lt652e043cda2fa/
Hukumonline (2023b) ‘Dissenting opinion “penuh emosi”, Saldi Isra dan Arief Hidayat tak langgar kode etik’, Hukumonline, 8 November. Available at: https://www.hukumonline.com/berita/a/dissenting-opinion-penuh-emosi–saldi-isra-dan-arief-hidayat-tak-langgar-kode-etik-lt654b9bd8ec614/
Jurnal Arta (2026) ‘Kronologi polemik ijazah Gibran, dari gugatan di MK hingga wacana pansus dan pemakzulan’, Jurnal Arta, 10 October. Available at: https://journalarta.com/news/2026/10/10/kronologi-polemik-ijazah-gibran-dari-gugatan-di-mk-hingga-wacana-pansus-dan-pemakzulan/
Katadata (2023) ‘Mahfud jelaskan status Gibran jadi cawapres sah setelah putusan MKMK’, Katadata, 8 November. Available at: https://katadata.co.id/amp/berita/nasional/654b4b293908f/mahfud-jelaskan-status-gibran-jadi-cawapres-sah-setelah-putusan-mkmk
Katadata (2026a) ‘Bawaslu: pasal pengecualian ijazah cawapres muncul tiba-tiba saat harmonisasi’, Katadata. Available at: https://katadata.co.id/berita/nasional/6abf0b5870d81/bawaslu-pasal-pengecualian-ijazah-cawapres-muncul-tiba-tiba-saat-harmonisasi
Katadata (2026b) ‘MK cecar soal pengecualian ijazah cawapres, eks Ketua KPU sebut usul Kemendikbud’, Katadata, 2 October. Available at: https://katadata.co.id/berita/nasional/6abeff6fcc5d8/mk-cecar-soal-pengecualian-ijazah-cawapres-eks-ketua-kpu-sebut-usul-kemendikbud
Katadata (2026d) ‘Poin MK soal status pendidikan Gibran: tak ada bukti ijazah SMA, nilai KPU lalai’, Katadata. Available at: https://katadata.co.id/berita/nasional/6ac5d937b22a0/poin-mk-soal-status-pendidikan-gibran-tak-ada-bukti-ijazah-sma-nilai-kpu-lalai
Liputan6 (2023) ‘MKMK kantongi bukti CCTV kejanggalan laporan gugatan batas usia capres-cawapres’, Liputan6, 2 November. Available at: https://www.liputan6.com/news/read/5439437/mkmk-kantongi-bukti-cctv-kejanggalan-laporan-gugatan-batas-usia-capres-cawapres
NU Online (2023) ‘Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK karena pelanggaran etik berat’, NU Online, 7 November. Available at: https://nu.or.id/nasional/anwar-usman-diberhentikan-dari-ketua-mk-karena-pelanggaran-etik-berat-lcssR (Accessed: 13 October 2026).
Perpustakaan DPR RI (2023) Kliping berita MKMK dan perkara 141/PUU-XXI/2023. Available at: https://perpustakaan.dpr.go.id/epaper/index/detail/id/18461 (Accessed: 13 October 2026).
RCTI+ (2026) ‘Hakim MK: tidak ditemukan bukti Gibran punya ijazah setara SMA’, RCTI+. Available at: https://www.rctiplus.com/news/detail/inews/5488114/hakim-mk–tidak-ditemukan-bukti-gibran-punya-ijazah-setara-sma (Accessed: 13 October 2026).
Riau24 (2026) ‘Jelang pembuktian di MK, podcast Bambang Widjojanto ungkap klaim dugaan intervensi pencalonan Gibran’, Riau24, 30 September. Available at: https://www.riau24.com/berita/baca/1790756157-jelang-pembuktian-di-mk-podcast-bambang-widjojanto-ungkap-klaim-dugaan-intervensi-pencalonan-gibran (Accessed: 13 October 2026).
Suara.com (2026) ‘Mahfud MD: peradaban bernegara dirusak hanya karena meng-Gibran-kan aturan’, Suara.com, 12 October. Available at: https://www.suara.com/news/2026/10/12/144117/mahfud-md-peradaban-bernegara-dirusak-hanya-karena-meng-gibran-kan-aturan (Accessed: 13 October 2026).
Tirto (2026) ‘Doli yakini pasal syarat pendidikan Gibran di PKPU selundupan’, Tirto.id, 12 October. Available at: https://tirto.id/doli-yakini-pasal-syarat-pendidikan-gibran-di-pkpu-selundupan-hDLV (Accessed: 13 October 2026).

