Jabat Tangan Jaksa Agung dan Kapolri: Kesepakatan Pertukaran Sandera?

July 16, 2026

Jabat Tangan Jaksa Agung dan Kapolri: Kesepakatan Pertukaran Sandera?

Bagaimana publik harus memaknai ketika dua institusi penegak hukum yang beberapa hari sebelumnya tampak saling berkonfrontasi, tiba-tiba berjabat tangan di depan kamera, dan menyatakan bahwa mereka bukan rival?

Pada 13 Juli 2026, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendatangi Gedung Utama Kejaksaan Agung. Di hadapan wartawan, ia menyapa Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai “kakak asuh”. Keduanya kemudian berjabat tangan sambil memperagakan salam komando. Burhanuddin pun menegaskan bahwa hubungan Polri dan Kejaksaan tetap harmonis.

Namun, sulit mengabaikan konteks yang mendahului momen tersebut.

Hanya sepekan sebelumnya, publik menyaksikan eskalasi yang belum pernah terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Polri mengusut dugaan tindak pidana yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Di saat yang hampir bersamaan, Kejaksaan Agung tengah mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk jaringan dapur yang dikelola oleh institusi Polri. Situasi itu memunculkan kesan bahwa kedua lembaga sedang memasuki fase saling menekan. Masing-masing memiliki perkara yang berpotensi menjadi titik lemah pihak lain. Di tengah ketegangan tersebut, Presiden Prabowo Subianto memanggil Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI dalam satu pertemuan di Istana. Tidak ada penjelasan rinci mengenai substansi pembahasan. Namun, setelah pertemuan itu, arah perkembangan kedua perkara berubah dengan sangat cepat.

Perubahan pertama terjadi pada kasus Febrie Adriansyah.

Alih-alih tetap ditangani oleh Polri, perkara tersebut justru dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung dengan alasan terdapat unsur internal kejaksaan di dalamnya. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman secara terbuka menyatakan bahwa pelimpahan tersebut bertujuan meredam friksi antara Polri dan Kejaksaan. Pernyataan itu penting, karena menunjukkan bahwa pertimbangan hubungan antarlembaga tampaknya menjadi faktor yang tidak kalah dominan dibanding pertimbangan penegakan hukum itu sendiri.

Mahfud MD bahkan mengingatkan adanya sejumlah risiko setelah perkara berpindah tangan. Menurutnya, terdapat kemungkinan penyidikan kehilangan momentum, berhenti pada satu orang, atau bahkan berakhir melalui mekanisme deponering (tidak dilanjutkan atas nama kepentingan umum).

Kekhawatiran itu seolah memperoleh pembenaran ketika Kejaksaan menerbitkan surat perintah penyidikan baru. Dalam dokumen tersebut, status Febrie sempat berubah dari tersangka menjadi saksi. Baru setelah menuai sorotan publik, Kejaksaan memberikan klarifikasi bahwa status tersangkanya belum berubah. Terlepas dari apakah perubahan itu murni persoalan administrasi atau bukan, peristiwa tersebut memperlihatkan betapa rentannya penanganan perkara ketika mekanisme hukum mulai bercampur dengan kepentingan kelembagaan. Kepastian hukum menjadi kabur, sementara ruang spekulasi justru semakin terbuka.

Di sisi lain, terdapat perkembangan yang tidak kalah menarik.

Tidak lama setelah pertemuan dan simbol rekonsiliasi antara Kapolri dan Jaksa Agung, Kejaksaan Agung menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait dapur SPPG bermasalah, termasuk yang sebelumnya dikabarkan mencakup ribuan titik yang terafiliasi dengan Polri. Alasan resmi yang disampaikan adalah proses pendataan telah selesai. Secara administratif, keputusan tersebut mungkin memiliki dasar. Namun secara politik, kedekatan waktu pengambilan keputusan tersebut patut dipertanyakan.

Sebelumnya, muncul indikasi bahwa Kejaksaan Agung tengah memperluas pengusutan terhadap penyelenggaraan SPPG, termasuk yang berada di bawah koordinasi Polri. Kini, langkah tersebut mendadak berhenti, beriringan dengan pelimpahan perkara Febrie kepada Kejaksaan serta membaiknya hubungan kedua institusi.

Sulit bagi publik untuk tidak menghubungkan satu peristiwa dengan peristiwa lainnya.

Apalagi, pola semacam ini bukan tanpa preseden. Dalam berbagai perkara yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri, penyelesaian konflik antarlembaga kerap diikuti oleh meredanya proses hukum yang sebelumnya terlihat agresif. Konflik yang semula berlangsung di ruang penyidikan perlahan berubah menjadi kompromi di ruang politik.

Jika rangkaian peristiwa tersebut benar-benar saling berkaitan, maka publik sedang menyaksikan pertukaran “sandera”. Satu perkara diserahkan kepada institusi asalnya. Perkara lain perlahan kehilangan intensitas penyidikan. Ketegangan mereda, hubungan kelembagaan kembali harmonis, dan semua pihak memperoleh jalan keluar yang relatif aman. Publik tentu tidak memiliki akses terhadap apa yang dibicarakan dalam ruang-ruang tertutup. Tidak ada bukti yang dapat memastikan bahwa telah terjadi kesepakatan semacam itu. Namun, dalam negara hukum, persepsi publik juga dibentuk oleh rangkaian fakta, urutan waktu, dan konsistensi tindakan para penyelenggara negara.

Ketika dua perkara yang sebelumnya berjalan berlawanan arah sama-sama mengalami perubahan setelah pertemuan para pejabat tertinggi negara, wajar apabila masyarakat mempertanyakan apakah penegakan hukum benar-benar masih berjalan secara independen.

Ketika perdamaian antarlembaga dibayar dengan melambatnya proses hukum atau berubahnya arah penanganan perkara. Di titik itulah penegakan hukum kehilangan esensinya. Hukum tidak lagi menjadi instrumen untuk mencari kebenaran, melainkan menjadi alat tawar-menawar antarinstitusi. Negara hukum tidak dibangun di atas kompromi kekuasaan. Ia dibangun di atas prinsip bahwa setiap perkara harus diproses secara terbuka, konsisten, dan tanpa memandang siapa yang berada di baliknya.

Sebab, ketika hukum mulai digunakan sebagai alat untuk saling menyandera, yang sesungguhnya menjadi korban bukan hanya satu institusi atau satu individu. Yang menjadi sandera adalah kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri.

Source :

Momen Kapolri Panggil Jaksa Agung ‘Kakak Asuh’, Isu Keretakan Polri-Kejagung Langsung Ditepis 

Gegar Otak Lantaran Kasus Febrie Adriansyah

 Kasus Febrie Adriansyah: Penyidik Polri yang Cerdas, Kejagung Terkunci 

Kejagung hentikan pengumpulan data program MBG 

Kejagung Stop Pengumpulan Data Kasus MBG, Faktanya Memang Sudah Lengkap atau… Mensesneg Ungkap Alasan Prabowo Panggil Jaksa Agung, Kapolri hingga Menhan, Tekankan Pentingnya Stabilitas Nasional 

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Status Hukum Febrie Adriansyah Berubah Jadi Saksi 



Make a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

We are an independent research institution committed to excellence in data and research to deliver the right strategies

Contact Info

Office Address