Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,45% Menakar Keadilan Distribusi dan Kesejahteraan dalam Perspektif Ekonomi Islam
Ekonomi Indonesia tumbuh 5,45% selama enam bulan pertama 2026 (Januari–Juni). Khusus April–Juni 2026, pertumbuhannya 5,29% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Harga barang dan jasa naik 3,28% dalam setahun sampai September 2026. Dari Januari sampai Agustus, nilai ekspor kita lebih besar US$7,25 miliar daripada impor. Semua ini menunjukkan ekonomi kita tetap berjalan meski dunia sedang tidak menentu. Tetapi ada pertanyaan yang lebih dekat dengan hidup kita sehari-hari: apakah pertumbuhan itu dirasakan sama oleh semua orang?
Pertumbuhan PDB menunjukkan bahwa jumlah barang dan jasa yang dihasilkan negara bertambah. Namun, PDB tidak memberi tahu siapa yang menikmati tambahan penghasilan itu. Ekonomi bisa tumbuh, tetapi kemampuan setiap keluarga tetap berbeda-beda ada yang mudah mencukupi kebutuhan, menabung, dan menyekolahkan anak, ada yang kesulitan saat biaya hidup naik. Karena itu, kondisi ekonomi tidak bisa dinilai dari satu angka saja.
Menurut BPS, pada Maret 2026 ada 8,07% penduduk Indonesia yang miskin, atau sekitar 22,93 juta orang. Angkanya turun dibandingkan September 2025, dan ini kabar baik. Meski begitu, jutaan orang masih hidup miskin. Artinya, pertumbuhan ekonomi harus diwujudkan menjadi pekerjaan yang layak, penghasilan yang cukup, dan kemudahan memenuhi kebutuhan dasar. Seseorang disebut miskin jika pengeluarannya kurang dari Rp669.235 per bulan, dan sekitar tiga perempat dari jumlah itu (74,70%) dipakai untuk makanan.
Ekonomi Islam tidak menolak pertumbuhan dan keuntungan. Produksi, perdagangan, dan investasi boleh dan bisa membawa kemakmuran. Tetapi tujuannya tidak berhenti pada hasil yang makin besar. Dalam Surah Al-Hasyr ayat 7 mengajarkan agar harta tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya. Ayat ini sebenarnya membahas pembagian harta fai (harta yang diperoleh negara tanpa peperangan). Namun, pesan pembagiannya dapat dipakai sebagai pedoman moral untuk menilai apakah hasil pembangunan dinikmati banyak orang.
Prinsip al-‘adl (keadilan) berarti kesempatan ekonomi tidak boleh hanya dinikmati oleh mereka yang sejak awal sudah punya modal, harta, dan akses. Dalam kebijakan nyata, keadilan ini bisa diwujudkan dengan: membuka lapangan kerja yang produktif, melatih keterampilan pekerja, memberi pinjaman modal yang aman dan bertanggung jawab kepada UMKM, melindungi konsumen, serta menjaga harga pangan tetap terjangkau tanpa merugikan petani.
Zakat, infak, sedekah, dan wakaf dapat melengkapi kebijakan pemerintah. Zakat yang tepat sasaran dapat memenuhi kebutuhan dasar penerimanya (mustahik), sekaligus membantu mereka bangkit lewat modal usaha, pelatihan, dan pendampingan. Wakaf produktif dapat dipakai untuk fasilitas sosial atau kegiatan usaha, sesuai niat pemberi wakaf dan aturannya. Meski begitu, semua ini tidak menggantikan tugas negara untuk menyediakan layanan publik, memperbaiki pembagian hasil ekonomi, dan menjaga agar aturan pasar tetap adil.
Pertumbuhan 5,45% adalah pencapaian penting, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa rakyat sudah sejahtera. Kualitas pertumbuhan harus dilihat bersama data kemiskinan, kesenjangan, lapangan kerja, upah yang sesungguhnya diterima setelah dikurangi kenaikan harga, dan terjangkaunya kebutuhan pokok. Menurut ekonomi Islam, ekonomi dikatakan berhasil bukan hanya karena hasilnya besar, tetapi juga karena prosesnya dan hasilnya membawa kebaikan dan membuka peluang hidup lebih baik bagi lebih banyak orang.
Sumber dan bacaan rujukan
- BPS — Ekonomi Indonesia Triwulan II-2026 Tumbuh 5,29%; semester I tumbuh 5,45%
- BPS — Persentase Penduduk Miskin Maret 2026 sebesar 8,07%
- BPS — Inflasi September 2026 sebesar 3,28%
- Bank Indonesia — Surplus Neraca Perdagangan Agustus 2026 Meningkat
- Al-Qur’an, Surah Al-Hasyr ayat 7 — teks dan tafsir
- UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (BPK RI)

