Dugaan Cinta Segi Tiga Bupati Gowa, Bisakah Berujung Pemakzulan?

June 25, 2026

Dugaan Cinta Segi Tiga Bupati Gowa, Bisakah Berujung Pemakzulan?

Di Kabupaten Gowa, hak angket sedang bergulir terhadap Bupati Husniah Talenrang. Hak angket adalah instrumen pengawasan paling kuat yang dimiliki DPRD. Ia dirancang untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga menyimpang. Sejak 19 Juni lalu, Pansus Hak Angket DPRD Gowa menyidangkan tiga perkara sekaligus, yaitu dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah senilai Rp16 miliar, pencabutan beasiswa doktoral seorang mahasiswi yang diduga bermotif politis, dan dugaan perselingkuhan Bupati Gowa Husniah Talenrang dengan salah satu konsultan politiknya, Basri Kajang. Dua perkara pertama jelas menyangkut kepentingan publik. Ada penggunaan anggaran negara, kewenangan pemerintahan, dan hak warga yang berpotensi dilanggar. Perkara ketiga berbeda. Ia berangkat dari dugaan hubungan pribadi antara kepala daerah dan orang dekatnya.

Kasus ini bermula dari beredarnya tuduhan perselingkuhan yang menyeret nama Husniah dan Basri Kajang. Isu tersebut berkembang setelah muncul klaim adanya rekaman video asusila yang diduga melibatkan keduanya. DPRD Gowa merespons dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat pada 11 Mei 2026 yang berlangsung panas hingga memicu bentrokan massa di luar gedung dan penutupan sidang dari publik. Setelah Husniah dinilai tidak memberikan klarifikasi yang memadai, DPRD meningkatkan eskalasi dengan menggunakan hak angket. Dalam rapat paripurna 25 Mei, sebanyak 40 dari 45 anggota DPRD yang hadir menyetujui pembentukan pansus hak angket dengan masa kerja 60 hari.

Hak angket adalah instrumen pengawasan paling kuat yang dimiliki DPRD. Ia dirancang untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga menyimpang.

Sidang-sidang pansus disiarkan secara terbuka dan menghadirkan berbagai saksi. Pada sidang terkait dugaan korupsi seragam sekolah, nama Basri Kajang berulang kali muncul dalam kesaksian sejumlah pejabat. Muncul dugaan adanya intervensi pihak yang dekat dengan bupati dalam proyek senilai Rp16 miliar tersebut.

Di sinilah sebenarnya letak kepentingan publik yang sah untuk diawasi.

Jika benar terdapat pengaruh pihak nonstruktural dalam proses pengadaan proyek pemerintah, maka persoalannya adalah konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi penggunaan anggaran negara. Masalahnya, semakin lama, pansus memasuki wilayah yang jauh lebih personal. Dalam sidang 24 Juni, seorang mantan sopir pribadi bupati mengaku Husniah dan Basri Kajang selalu menginap sekamar dalam sejumlah perjalanan dinas. Suami Husniah turut dimintai keterangan, bahkan sebuah surat pribadi yang diduga surat cinta yang ditulis sang bupati diperlihatkan dalam persidangan. Di titik inilah muncul perdebatan mengenai skandal ini. Apakah DPRD sedang menyelidiki kebijakan pemerintahan atau sedang mengadili moralitas pribadi kepala daerah?

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mengingatkan bahwa hak angket hanya dapat digunakan untuk menyelidiki kebijakan yang bersifat penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Tiga syarat tersebut merupakan pagar konstitusional, tidak boleh dianggap hanya formalitas. Dugaan korupsi proyek seragam sekolah dan pencabutan beasiswa jelas memenuhi kriteria itu. Keduanya berkaitan langsung dengan penggunaan kewenangan pemerintahan dan berpotensi merugikan publik.

Namun, dugaan perselingkuhan itu tidak termasuk.

Hubungan asmara seorang kepala daerah, seburuk apa pun penilaian moral masyarakat terhadapnya, bukanlah kebijakan publik. Ia tidak tertuang dalam APBD, tidak menjadi keputusan administrasi pemerintahan, dan tidak secara langsung mengikat hak-hak warga negara. Jika pansus mampu membuktikan bahwa kedekatan Basri Kajang dengan bupati memengaruhi proyek pemerintah atau keputusan publik, maka perkara tersebut sah menjadi objek angket. Tetapi jika yang dikejar hanya pembuktian hubungan personal, DPRD sedang berjalan keluar dari koridor yang diberikan undang-undang. Hak angket adalah instrumen luar biasa yang dapat kehilangan legitimasi ketika digunakan untuk perkara yang tidak memenuhi syarat konstitusional. Terlebih ketika DPRD juga membuka kemungkinan pemakzulan melalui klausul “perbuatan tercela”, sebuah konsep hukum yang sangat lentur dan rawan ditarik ke wilayah politik.

Pada akhirnya, krisis ini menguji dua institusi sekaligus. Husniah diuji apakah bersedia menjelaskan berbagai tuduhan yang menyeret namanya. DPRD diuji apakah mampu membuktikan bahwa hak angket ini benar-benar digunakan untuk menegakkan akuntabilitas pemerintahan, dan bukan hanya mengejar sensasi politik. Publik tentu berhak mengetahui karakter pemimpinnya. Namun DPRD tidak diberi mandat untuk mengurus rumah tangga kepala daerah. Mandatnya adalah memastikan kekuasaan tidak digunakan untuk melayani kepentingan selain kepentingan publik. Itulah pertanyaan yang seharusnya dijawab oleh pansus. 

Daftar Pustaka :

https://sulsel.suara.com/read/2026/05/25/072031/hak-angket-dugaan-skandal-bupati-gowa-pakar-hukum-apakah-sudah-sesuai-kriteria

https://sulsel.suara.com/read/2026/05/25/115934/bupati-gowa-digoyang-hak-angket-dugaan-perselingkuhan-bisakah-berujung-pemakzulan

https://www.merdeka.com/politik/pakar-hukum-soroti-usulan-hak-angket-dprd-gowa-tegaskan-batasan-penggunaan-576536-mvk.html

https://makassar.kompas.com/read/2026/05/12/112936478/update-kasus-dugaan-perselingkuhan-bupati-gowa-dan-ancaman-hak-angket

https://makassar.kompas.com/read/2026/05/19/113013278/skandal-video-asusila-bupati-gowa-dprd-ajukan-panggilan-tertulis-untuk

https://makassar.kompas.com/read/2026/05/25/151026878/skandal-video-asusila-bupati-dprd-gowa-resmi-tetapkan-pengajuan-hak-angket

https://pedomanrakyat.com/bupati-gowa-husniah-talenrang-terancam-dimakzulkan-dprd-jika-terbukti-asusila-jalan-pemberhentian-sangat-terbuka

https://www.mediagempaindonesia.com/post/dpp-lsm-gempa-apresiasi-dprd-gowa-siapkan-hak-angket-desak-bupati-husniah-talenrang-mundur-jika-tak





Make a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

We are an independent research institution committed to excellence in data and research to deliver the right strategies

Contact Info

Office Address