Demonstran dalam Kepungan Aparat dan Ketidakpastian Hukum

October 30, 2026

Demonstran dalam Kepungan Aparat dan Ketidakpastian Hukum

Dalam era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, unjuk rasa besar sering berakhir dengan penangkapan massal oleh aparat kepolisian. Secara konstitusional, hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk demonstrasi dijamin (Pasal 28E UUD 1945) dan diatur UU No.9/1998. Undang-undang ini mewajibkan peserta aksi menghormati hukum dan kerukunan (Pasal 6) serta menugaskan Polri melindungi keamanan demonstrasi (Pasal 13). Namun data LSM mencatat puluhan hingga ribuan demonstran diamankan dalam sejumlah aksi, memicu pertanyaan tentang keabsahan penindakan. Misalnya, gelombang aksi 25–31 Agustus 2025 menelan 3.337 penangkapan dan 10 orang tewas. Begitu pula demo tanggal 27 Agustus 2026, di mana Koalisi Advokasi Demokrasi (TAUD) melaporkan 387 orang ditangkap (termasuk 160 anak-anak, termuda 12 tahun) dan satu demonstran lansia meninggal. Angka-angka tersebut menunjukkan skala besar pemolisian demo dan menimbulkan kecemasan publik.

Dari sudut hukum, polisi memiliki wewenang menjaga ketertiban, tetapi penangkapan demonstran hanya sah jika didukung bukti dan prosedur resmi. UU No.9/1998 menetapkan bahwa demonstrasi dilindungi hukum tetapi pelaku kriminal tetap dikenai sanksi (Pasal 16). KUHAP terbaru menegaskan batas penangkapan maksimal 1×24 jam tanpa penahanan, dengan syarat ada indikasi tindak pidana yang jelas. Artinya, keberadaan seseorang dalam aksi kritis atau menyalahi prosedur pemberitahuan demo belum membuktikan tindak kriminal. Dalam praktiknya, peserta aksi damai seharusnya tidak dihukum hanya karena mengkritik pemerintah.

Realitas di lapangan sering berbeda. YLBHI dan LBH menyoroti pola kekerasan aparat saat demo besar. Misalnya pada akhir Agustus 2025, massa aksi di Jakarta, Pontianak, dan Medan dikejar, dipukuli, dan ditangkap paksa; puluhan orang, termasuk anak-anak, dibawa ke kantor polisi dan dihalangi mendapat pendamping hukum. Rekaman lapangan menunjukkan penggunaan gas air mata dan water cannon dengan jarak dekat, serta pemukulan oleh polisi tak berseragam. YLBHI menyimpulkan tindakan ini tidak hanya “menginjak-injak hak konstitusional warga” untuk berekspresi, tetapi juga melanggar beragam aturan nasional dan konvensi internasional. Kondisi serupa terulang pada demo 27 Agustus 2026; penahanan besar-besaran dilakukan dengan kekerasan fisik, meninggalkan banyak korban luka karena gas air mata dan penganiayaan. Anehnya, sebagian besar pelaku kekerasan justru diduga aparat atau preman bayaran, sementara peserta aksi dibilang ‘provokator’ tanpa bukti jelas.

Saat demonstran ditangkap, hak-hak mereka seharusnya dijamin. Setiap warga berhak melihat surat resmi penangkapan (surat tugas dan surat perintah) yang menyertakan identitas petugas dan alasan hukum. Penahanan awal dibatasi 24 jam, setelah itu wajib dibawa ke penyidik; kelalaiannya menjadi alasan tuntutan pembebasan. Tersangka berhak didampingi penasihat hukum dan bahkan boleh menolak pemeriksaan sebelum pengacara hadir. Warga juga wajib meneliti isi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum menandatangani, dan berhak menolak jika isi BAP tidak sesuai keterangan. Istilah “diamankan” tanpa proses hukum formal tak diakui KUHAP, sehingga demonstran dapat menolak status informal tersebut. Perlindungan khusus berlaku bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas di ruang pemeriksaan. Meskipun demikian, banyak laporan menyebut prosedur ini acap kali diabaikan saat demo, sehingga hak konstitusional demonstran tidak terpenuhi.

Akibatnya, proses hukum terhadap demonstran diragukan keadilannya. Investigasi mencatat sejumlah tahanan demonstrasi mengalami penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi. Pola penahanan tertutup tanpa informasi resmi mengenai nasib tahanan (short-term disappearance) juga tercatat saat kasus demo 2026, melanggar Konvensi Penghilangan Paksa. Sejumlah keluarga sempat tidak mengetahui keberadaan kerabatnya yang ditahan. Sementara itu, aparat yang seharusnya profesional tampak melanggar kode etik dengan mendorong pengakuan palsu sebagai provokator. Dengan kata lain, bukti menunjukkan lebih banyak pelanggaran prosedur daripada penegakan hukum yang jujur. Penahanan masal sebagian demonstran tanpa alasan jelas, serta penggunaan kekerasan berlebihan, memunculkan kritik bahwa penegakan hukum dan hak kebebasan bersuara belum saling menghormati.

Secara analitis, maraknya penangkapan demonstran mencerminkan ketegangan antara kewenangan keamanan negara dan hak sipil. Meskipun undang-undang memberi ruang bagi polisi bertindak bila diperlukan, praktik “penangkapan acak dan sewenang-wenang” telah dipertanyakan. Data YLBHI/KontraS mengingatkan bahwa keberadaan individu di lokasi demo, tanpa bukti pelanggaran pidana, tidak dapat dijadikan dasar penahanan. Jika hak demonstran atas kebebasan berekspresi dan keamanan tidak dipenuhi, ruang demokrasi akan menyempit. Dengan demikian, kasus-kasus penangkapan demonstran ini menjadi ujian penting bagi tegaknya supremasi hukum dan jaminan HAM di masa pemerintahan saat ini.

 

SOURCES :

 

Akurat.co. (2026, 22 Oktober). Apakah polisi berwenang menahan demonstran? Ini aturan hukumnya. https://akurat.co/hukum/900755/apakah-polisi-berwenang-menahan-demonstran-ini-aturan-hukumnya

Dwi Bowo Raharjo, & Varwati, L. (2025, 3 September). YLBHI catat ada 10 korban tewas selama demo, santunan dari pemerintah baru turun untuk 7 keluarga. Suara.com. https://www.suara.com/news/2025/09/03/190500/ylbhi-catat-ada-10-korban-tewas-selama-demo-santunan-dari-pemerintah-baru-turun-untuk-7-keluarga

Fajri, R. (2026, 31 Agustus). Kontras catat 387 orang ditangkap dan satu meninggal dalam demo 27 Agustus. Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/megapolitan/928045/kontras-catat-387-orang-ditangkap-dan-satu-meninggal-dalam-demo-27-agustus

Hanang Septioyudho. (2026, 29 Oktober). 19 orang ditangkap saat demo di Bundaran HI dibebaskan. Tirto.id. https://tirto.id/19-orang-ditangkap-saat-demo-di-bundaran-hi-dibebaskan-hEoA

INAnews. (2025, Agustus). Kekerasan aparat warnai aksi massa, YLBHI: Brutalitas yang abaikan konstitusi. https://www.inanews.co.id/2025/08/kekerasan-aparat-warnai-aksi-massa-ylbhi-brutalitas-yang-abaikan-konstitusi/

Pikiran-Rakyat.com. (n.d.). Ditangkap polisi saat demo? Ini prosedur dan panduan hukumnya. https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-0110526706/ditangkap-polisi-saat-demo-ini-prosedur-dan-panduan-hukumnya

Tempo.co. (n.d.). Hak demonstran saat pemeriksaan polisi. https://www.tempo.co/hukum/hak-demonstran-pemeriksaan-polisi-2302694

Warta Kota. (n.d.). Ditangkap polisi tanpa alasan, 19 demonstran dibebaskan. https://wartakota.tribunnews.com/news/905953/ditangkap-polisi-tanpa-alasan-19-demonstran-dibebaskan

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. (2026, 27 Agustus). Bebaskan demonstran 27 Agustus 2026 serta hentikan praktik penangkapan acak dan sewenang-wenang. https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/bebaskan-demonstran-27-agustus-2026-serta-hentikan-praktik-penangkapan-acak-dan-sewenang-wenang/

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. (2026, 30 September). Negara dalam pusaran kekerasan: Laporan investigasi mobilisasi represi dalam demonstrasi 27 Agustus 2026. https://ylbhi.or.id/bibliografi/laporan/negara-dalam-pusaran-kekerasan-laporan-investigasi-mobilisasi-represi-dalam-demonstrasi-27-agustus-2026/

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Make a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

We are an independent research institution committed to excellence in data and research to deliver the right strategies

Contact Info

Office Address