Dana Darurat Bencana Dikorupsi, Iblis Pun Minder
Uang yang dicadangkan negara untuk menolong korban bencana kini justru menjadi perkara di meja KPK. Pada Selasa, 13 Oktober 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian. Keesokan harinya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan yang juga pejabat pembuat komitmen, Richard Erlangga dan Bima Setiawan yang sama-sama tenaga ahli Kepala BNPB, serta dua pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan. Bima diketahui adalah adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Kelimanya langsung ditahan, sementara Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dan Kepala BNPB belum berstatus tersangka.
Kronologi Penyalahgunaan Anggaran
Dana yang dipersoalkan adalah Dana Siap Pakai atau DSP, yaitu dana cadangan yang hanya boleh dicairkan untuk tanggap darurat, status siaga, dan masa transisi darurat menuju pemulihan. Pada 2026 alokasinya mencapai Rp4,62 triliun. Karena sifatnya mendesak, pengadaan dengan dana ini boleh dilakukan lewat penunjukan langsung tanpa tender. Menurut KPK dan hasil liputan Kompas, di celah inilah permainan diduga terjadi. Para pelaku disebut memanfaatkan kelonggaran masa darurat, dan sejumlah pejabat diduga menempatkan keluarga atau orang dekatnya di perusahaan vendor yang ditunjuk mengerjakan proyek penanganan bencana.
KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster. Klaster pertama menyangkut benturan kepentingan dalam pengadaan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Artinya, pihak yang seharusnya mengawasi pengadaan justru ikut terlibat di dalamnya. Klaster kedua menyangkut suap dalam pengadaan barang dan jasa dengan Pasal 12 huruf b. Praktik ini diduga sudah berjalan sejak 2022, atau sekitar tiga sampai empat tahun terakhir. Saat OTT, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,4 miliar, sedangkan aliran pembayaran kepada vendor penunjukan langsung masih terus ditelusuri penyidik.
Mengapa Ini Korupsi yang Paling Keji?
Dana darurat bukan anggaran biasa
Anggaran biasa membutuhkan waktu untuk dicairkan. Ia dibahas, ditender, diaudit, bahkan dikoreksi pada tahun berikutnya. Dana darurat tidak mengikuti prosedur itu. DSP ada karena banjir tidak menunggu lelang selesai dan gempa tidak menunggu dokumen lengkap. Itu sebabnya negara sengaja melonggarkan aturannya, dengan pencairan cepat, penunjukan langsung, dan pertanggungjawaban yang menyusul. Kelonggaran itu adalah bentuk kepercayaan, dan kepercayaan itulah yang dikhianati.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menyebut korupsi dana penanggulangan bencana sebagai kejahatan paling keji. Ia mengingatkan bahwa Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor membuka ancaman pidana mati bagi korupsi dalam keadaan tertentu. Namun perlu dicatat, Ketua KPK menyatakan Pasal 2 dan Pasal 3 tidak disangkakan dalam perkara ini, meski sempat dibahas saat gelar perkara.
Dampak jika dana darurat tidak mencukupi
Kerugian atas kekurangan dana darurat bisa terasa langsung di lapangan. Dana darurat dipakai untuk kebutuhan paling dasar seperti makanan, air bersih, tenda, evakuasi, layanan kesehatan, dan logistik. Jika dana itu bocor atau dibayarkan kepada vendor titipan dengan harga dan mutu yang tidak jelas, warga yang sedang kehilangan segalanya yang menanggung akibatnya.
Bantuan bisa datang terlambat, jumlahnya kurang, atau kualitasnya buruk. Penunjukan langsung tanpa persaingan juga membuat harga rawan menggelembung, sehingga uang yang sama hanya membeli lebih sedikit. Kerugian seperti ini tidak bisa dipulihkan lewat putusan pengadilan, sebab waktu kritis untuk menyelamatkan orang sudah lewat.
Referensi
[1] detikNews. “Dugaan Dana Bencana Dikorupsi Tuai Kecaman Sana-sini.” 15 Oktober 2026. https://news.detik.com/berita/d-8707651/dugaan-dana-bencana-dikorupsi-tuai-kecaman-sana-sini
[2] Tirto.id. “Ketua KPK Ungkap 2 Klaster dalam Kasus Dugaan Korupsi di BNPB.” 15 Oktober 2026. https://tirto.id/ketua-kpk-ungkap-2-klaster-dalam-kasus-dugaan-korupsi-di-bnpb-hDTK
[3] Metro TV News. “KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Bencana, Adik Kepala BNPB Terseret.” 15 Oktober 2026. https://www.metrotvnews.com/play/KdZCP652-kpk-tetapkan-5-tersangka-korupsi-dana-bencana-adik-kepala-bnpb-terseret
[4] detikNews. “KPK: Korupsi Dana Bencana di BNPB Terjadi Sejak 2022.” Oktober 2026. https://news.detik.com/berita/d-8707305/kpk-korupsi-dana-bencana-di-bnpb-terjadi-sejak-2022
[5] Kompas.id. “KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT BNPB, Salah Satunya Adik Kepala BNPB.” Oktober 2026. https://kompas.id/artikel/kpk-tetapkan-5-tersangka-ott-bnpb-salah-satunya-adik-kepala-bnpb
[6] CNA Indonesia. “KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB, Salah Satunya Adik Kepala BNPB.” Oktober 2026. https://www.cna.id/indonesia/korupsi-dana-bencana-bnpb-kpk-tersangka-51936
[7] Suara Surabaya. “KPK Sebut Kasus Korupsi Dana BNPB Terkait Konflik Kepentingan dan Suap.” Oktober 2026. https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2026/kpk-sebut-kasus-korupsi-dana-bnpb-terkait-konflik-kepentingan-dan-suap/
[8] Liputan6.com. “KPK Ungkap Dua Klaster Korupsi Dana Bencana BNPB.” 15 Oktober 2026. https://www.liputan6.com/news/read/8313830/kpk-ungkap-dua-klaster-korupsi-dana-bencana-bnpb
[9] Katadata. “Korupsi Dana Darurat Bencana BNPB Diduga Sejak 2022, Ini Temuan KPK.” Oktober 2026. https://katadata.co.id/berita/nasional/6ad013489b1d9/korupsi-dana-darurat-bencana-bnpb-diduga-sejak-2022-ini-temuan-kpk
[10] Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (Pasal 2 ayat 2, Pasal 12 huruf b dan i).
[11] Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (dasar hukum Dana Siap Pakai).

