Apakah Masyarakat Indonesia Sudah Hidup Layak? Data Upah Memberi Sinyal yang Perlu Diperhatikan
Punya pekerjaan belum tentu berarti mampu hidup layak. Di tengah perubahan biaya hidup, pertanyaannya bukan hanya berapa gaji yang diterima, tetapi seberapa jauh penghasilan tersebut mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Setiap bulan, jutaan pekerja menerima upah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Sebagian harus membaginya untuk makan, transportasi, tempat tinggal, pendidikan anak, hingga biaya kesehatan. Setelah semua kebutuhan terpenuhi, masihkah ada ruang untuk menabung atau menghadapi keadaan darurat?
Pertanyaan ini berkaitan erat dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yaitu standar kebutuhan seorang pekerja dan keluarganya selama satu bulan agar dapat hidup layak. KHL juga menjadi salah satu acuan penting dalam kebijakan pengupahan di Indonesia.
Lantas, apakah penghasilan masyarakat Indonesia saat ini sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak?
Data upah menunjukkan tantangan yang perlu dicermati
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah buruh Indonesia pada Mei 2026 mencapai Rp3,39 juta per bulan. Sementara itu, data BPS untuk Februari 2026 yang dikutip Katadata menunjukkan bahwa 52,81% buruh, karyawan, dan pegawai menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kedua angka ini memberikan gambaran bahwa persoalan penghasilan pekerja masih perlu diperhatikan. Namun, penting untuk memahami batas interpretasinya. Rata-rata upah tidak menggambarkan kondisi setiap individu, sedangkan upah di bawah UMP tidak secara otomatis membuktikan bahwa seseorang hidup di bawah standar KHL.
Yang perlu dicermati adalah sejauh mana pendapatan pekerja mampu memenuhi kebutuhan hidup, terutama ketika harga kebutuhan pokok, tempat tinggal, transportasi, dan layanan lainnya berubah dari waktu ke waktu.
Kebutuhan hidup layak berbeda di setiap daerah
Data KHL 2025 yang dipublikasikan berdasarkan rilis Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan perbedaan kebutuhan antardaerah. Estimasi KHL tertinggi tercatat di DKI Jakarta sebesar Rp5.898.511 per bulan, sedangkan yang terendah berada di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp3.054.508 per bulan.
Perbedaan tersebut memperlihatkan mengapa nominal gaji yang sama belum tentu menghasilkan tingkat kesejahteraan yang sama. Penghasilan Rp4 juta, misalnya, dapat memberikan ruang yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan di Jakarta dibandingkan dengan daerah yang memiliki estimasi KHL lebih rendah.
Angka-angka tersebut merupakan standar estimasi KHL pada tingkat provinsi, bukan pengukuran langsung atas pengeluaran setiap rumah tangga. Kebutuhan aktual tetap dipengaruhi oleh lokasi tempat tinggal, jumlah anggota keluarga, pola konsumsi, serta kondisi masing-masing rumah tangga.
Karena itu, mengukur kelayakan hidup tidak cukup hanya dengan membandingkan gaji terhadap satu angka nasional. Konteks wilayah dan kebutuhan keluarga juga perlu diperhitungkan.
Jika ekonomi tumbuh, mengapa persoalan ini tetap penting?
Pemerintah mendorong agar upah minimum semakin mendekati KHL. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, penyesuaian upah minimum mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Pemerintah juga menyatakan bahwa posisi upah minimum terhadap KHL menjadi pertimbangan dalam kebijakan pengupahan.
Tantangannya adalah memastikan pertumbuhan ekonomi turut meningkatkan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketika pendapatan meningkat, tetapi biaya pangan, tempat tinggal, dan transportasi juga bertambah, ruang keuangan rumah tangga bisa tetap terbatas.
Di sisi lain, kebijakan kenaikan upah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, produktivitas, dan keberlanjutan usaha. Karena itu, kebijakan pengupahan perlu berjalan bersama upaya mengendalikan tekanan biaya hidup, meningkatkan keterampilan pekerja, dan memperluas kesempatan kerja dengan penghasilan yang lebih baik.
Jadi, apakah masyarakat Indonesia sudah hidup layak?
Data yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh masyarakat Indonesia sudah atau belum hidup layak. Namun, perbedaan KHL antardaerah dan besarnya proporsi buruh yang menerima upah di bawah UMP memberikan sinyal bahwa kemampuan memenuhi kebutuhan hidup perlu terus dicermati.
Evaluasi kesejahteraan sebaiknya tidak berhenti pada pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) atau bertambahnya jumlah penduduk yang bekerja. Kita juga perlu melihat apakah pendapatan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dasar, menyediakan perlindungan saat menghadapi risiko, dan menyisakan ruang untuk memperbaiki kualitas hidup.
Pada akhirnya, pertumbuhan ekonomi akan lebih bermakna ketika manfaatnya dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Bukan sekadar ketika masyarakat memiliki pekerjaan dan menerima penghasilan, melainkan ketika mereka memiliki kesempatan yang lebih besar untuk hidup aman, layak, dan sejahtera.
Sumber Referensi
- Badan Pusat Statistik (BPS). (2026). Rata-rata Upah Buruh Sebesar Rp3,39 Juta pada Mei 2026.
https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/08/05/2606/tingkat-pengangguran-terbuka-tpt-sebesar-4-65-persen-rata-rata-upah-buruh-sebesar-3-39-juta-rupiah.html - Katadata Databoks. (2026). Buruh dengan Gaji di Bawah UMP Bertambah pada Awal 2026.
https://databoks.katadata.co.id/ketenagakerjaan/statistik/6a41ee32d343c/buruh-dengan-gaji-di-bawah-ump-bertambah-pada-awal-2026 - Katadata Databoks. (2025). Biaya Kebutuhan Hidup Layak di 38 Provinsi Indonesia pada 2025.
https://databoks.katadata.co.id/ketenagakerjaan/statistik/694a5004e1602/biaya-kebutuhan-hidup-layak-di-38-provinsi-indonesia-pada-2025 - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2026). Menaker: Upah Minimum Harus Makin Dekat Kebutuhan Hidup Layak.
https://bpvpkendari.kemnaker.go.id/page-news-detail?q=menaker-upah-minimum-harus-makin-dekat-kebutuhan-hidup-layak - Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/339037/pp-no-49-tahun-2025

