Teror Terhadap Pengkritik MBG Membahayakan Demokrasi
Kritik adalah bagian penting dari pemerintahan yang sehat. Tanpa kritik, kebijakan berjalan tanpa koreksi sehingga kekuasaan mudah kehilangan arah. Kasus terbaru yang menarik perhatian publik adalah rangkaian intimidasi sistematis terhadap Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, beserta puluhan pengurus lainnya pasca-penyampaian kritik tajam terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Eskalasi teror yang dialami Tiyo Ardianto dan sekitar 30 pengurus BEM UGM menunjukkan pola yang terstruktur dan masif. Intimidasi bermula pada awal Februari 2026 melalui pesan singkat dari nomor asing yang bernada ancaman penculikan dan tuduhan sebagai agen asing.
Serangan kemudian bergeser ke ranah digital melalui pembunuhan karakter, termasuk penyebaran fitnah berbasis teknologi Artificial Intelligence (AI) yang menuduh korban terlibat dalam isu asusila (LGBT) hingga penyalahgunaan dana pendidikan.
Mirisnya, tekanan ini tidak hanya berhenti pada mahasiswa yang bersangkutan, tetapi juga meluas hingga menyasar anggota keluarga di kampung halaman, menciptakan efek gentar (chilling effect) yang luar biasa.
Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menilai tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman suara kritis yang sah. Secara konstitusional, kebebasan berpendapat dan mimbar akademik telah dijamin dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta kovenan internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Mahasiswa memiliki peran moral dan ilmiah untuk menguji kebijakan publik berbasis data. Oleh karena itu, membalas analisis kebijakan dengan tindakan kriminal seperti peretasan, disinformasi, hingga ancaman fisik adalah praktik anti-demokrasi yang merusak ekosistem keilmuan.
Teror ini menunjukkan adanya upaya untuk memisahkan nalar kritis mahasiswa dari realitas kebijakan negara. Ketika kritik ilmiah dibalas dengan ancaman pembunuhan dan stigma negatif, peran universitas sebagai penjaga moral bangsa berada dalam ancaman serius. Jika negara dan aparat penegak hukum gagal memberikan perlindungan serta mengusut tuntas dalang di balik intimidasi ini, maka ruang publik akan semakin sesak oleh rasa takut.
Perlindungan terhadap mahasiswa pengkritik adalah keharusan untuk menjaga pilar demokrasi. Institusi pendidikan tinggi dan pemerintah wajib menjamin keamanan bagi setiap individu yang menyampaikan aspirasi berbasis data
Tanpa jaminan keamanan akademik, kualitas kebijakan publik hanya akan diuji oleh kepatuhan buta, bukan oleh dialektika pemikiran yang sehat bagi kemajuan bangsa.

