Eksistensi PBB di Bawah Bayang-Bayang Board of Peace

February 2, 2026

Eksistensi PBB di Bawah Bayang-Bayang Board of Peace

Dunia internasional saat ini tengah memasuki fase transisi geopolitik paling menentukan sejak berakhirnya Perang Dunia II. Munculnya Board of Peace (BoP)—sebuah entitas internasional baru yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald J. Trump—telah memicu perdebatan mengenai masa depan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Kelahiran Board of Peace berakar pada krisis kemanusiaan dan politik yang akut di Jalur Gaza pasca-peristiwa 7 Oktober 2023. Ketika mekanisme tradisional PBB dianggap gagal memutus siklus kekerasan yang berulang, pemerintahan AS di bawah Donald Trump mengembangkan pendekatan alternatif yang menempatkan stabilisasi keamanan dan rekonstruksi ekonomi sebagai prioritas utama..

Awalnya, BoP dirancang sebagai instrumen pengawas implementasi fase kedua dari rencana perdamaian di Gaza. Setelah fase pertama—yang mencakup gencatan senjata dan pertukaran sandera—berhasil dicapai pada Oktober 2025, kebutuhan akan badan dengan otoritas eksekutif yang kuat menjadi mendesak. 

Dewan Keamanan PBB kemudian memberikan legitimasi awal melalui Resolusi 2803 (2025), yang menugaskan BoP untuk mengawasi masa transisi di Gaza. Struktur kelembagaan BoP cukup berbeda dibandingkan PBB. Jika PBB dibangun di atas asas kesetaraan kedaulatan dan representasi negara, BoP mengadopsi struktur yang menyerupai korporasi global dengan pengambilan keputusan yang sangat terpusat.

Di puncak struktur ini terdapat Ketua (Chairman) yang memegang otoritas veto tunggal, hak prerogatif penuh dalam menunjuk anggota dewan, serta kewenangan untuk menentukan suksesi kepemimpinan secara sepihak. Jabatan ini dipegang langsung oleh Donald J. Trump.

Di bawahnya terdapat Executive Board, yang beranggotakan individu-individu yang bertindak dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai wakil resmi negara. Tokoh-tokoh seperti Jared Kushner, Tony Blair, Ajay Banga, dan Steve Witkoff memainkan peran strategis dalam perumusan kebijakan diplomasi dan pembangunan infrastruktur. Sementara itu, negara-negara anggota berfungsi sebagai penyokong politik dan finansial, dengan syarat keanggotaan permanen berupa kontribusi dana sebesar satu miliar dolar AS.

Meski Resolusi Dewan Keamanan PBB membatasi peran BoP pada Gaza, Piagam BoP yang diratifikasi di Davos pada Januari 2026 secara sengaja tidak menyebutkan wilayah tersebut secara spesifik. Ketidakhadiran batas geografis ini mengisyaratkan ambisi global BoP sebagai platform intervensi konflik di berbagai kawasan yang dianggap mengalami kebuntuan multilateralisme, mulai dari Ukraina dan Venezuela hingga Sudan.

BoP memosisikan dirinya sebagai mekanisme resolusi konflik yang pragmatis—mampu bergerak cepat di ruang-ruang yang selama ini tidak tersentuh oleh PBB akibat veto, birokrasi, dan polarisasi politik.

Skeptisisme Donald Trump terhadap PBB merupakan akumulasi dari persepsi tentang inefisiensi birokrasi, bias ideologis, dan ancaman terhadap kedaulatan nasional AS. Trump secara terbuka mengkritik PBB sebagai organisasi yang menyerap miliaran dolar dana pembayar pajak Amerika tanpa hasil konkret. Hingga Januari 2026, AS tercatat menunggak kontribusi wajib sebesar 1,5 miliar dolar AS, yang berpotensi menghilangkan hak suara AS di Majelis Umum PBB sesuai Pasal 19 Piagam PBB.

Dalam kerangka ideologis America First, Trump juga memandang PBB sebagai simbol “globalisme” yang menggerus kedaulatan nasional. Pandangan ini mendorong penarikan diri Amerika Serikat dari puluhan entitas internasional, termasuk WHO, UNESCO, UNRWA, Dewan HAM PBB, serta komitmen terhadap Perjanjian Iklim dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). 

Pada 22 Januari 2026, di sela-sela World Economic Forum di Davos, Donald Trump secara resmi meresmikan Piagam Board of Peace. Momen ini menandai deklarasi simbolik bahwa AS telah menciptakan tatanan internasional paralel yang secara terbuka menantang supremasi PBB.

Hingga Januari 2026, lebih dari 25 negara telah bergabung dengan Board of Peace. Negara-negara seperti Arab Saudi, UEA, Qatar, Mesir, Yordania, Indonesia, Turki, dan Pakistan bergabung sebagai mitra strategis didorong oleh kepentingan stabilitas regional dan harapan untuk melunakkan tarif Trump.

Sebaliknya, negara-negara Eropa Barat seperti Prancis, Inggris, dan Jerman menolak bergabung karena kekhawatiran terhadap pelemahan hukum internasional dan marginalisasi PBB. Sementara itu, kekuatan besar seperti Tiongkok, India, dan Rusia memilih bersikap ambivalen, menjaga jarak sembari menilai keseimbangan kekuatan global yang baru.

Keberadaan BoP secara langsung menggerus monopoli Dewan Keamanan PBB dalam urusan perdamaian dan keamanan internasional. Legitimasi internasional kini menjadi terfragmentasi, dengan BoP beroperasi di luar pengawasan PBB meski awalnya menggunakan legitimasi resolusi Dewan Keamanan sebagai batu loncatan.

Dari sisi prospek positif, kehadiran BoP dapat dibaca sebagai respons pragmatis atas kebuntuan struktural PBB yang selama ini terjebak veto politik negara-negara besar. Dalam beberapa kasus konflik, BoP berpotensi menghadirkan mekanisme pengambilan keputusan yang lebih cepat, fleksibel, dan berorientasi pada hasil (outcome-based), terutama ketika Dewan Keamanan PBB lumpuh oleh rivalitas geopolitik. Bagi negara-negara Global South, BoP juga membuka ruang diplomasi alternatif yang lebih transaksional dan realistis, di mana stabilitas keamanan dikaitkan langsung dengan insentif ekonomi dan perdagangan.

Namun, prospek negatifnya jauh lebih mendasar dan bersifat struktural. Board of Peace menandai pergeseran dari tatanan internasional berbasis norma (rules-based order) menuju tatanan berbasis kekuatan dan kepentingan (power-based order). 

Semakin terkikisnya otoritas moral dan institusional PBB. Fragmentasi legitimasi akan mendorong negara-negara untuk memilih forum internasional yang paling menguntungkan kepentingan nasionalnya, bukan yang paling sah secara hukum. Jika tren ini berlanjut, PBB berisiko terdegradasi menjadi sekadar arena simbolik—forum diskusi tanpa daya paksa—sementara keputusan strategis global justru ditentukan di luar sistem multilateralisme formal.

Pada akhirnya, kemunculan Board of Peace telah menjadi ujian eksistensial bagi tatanan dunia pasca-Perang Dunia II. Apakah dunia akan bertahan pada multilateralisme berbasis hukum, atau bergeser menuju diplomasi selektif yang dikendalikan kekuatan besar, akan sangat ditentukan oleh respons kolektif komunitas internasional. 

Bagi PBB, ini adalah momentum refleksi dan reformasi, tanpa pembaruan yang substansial, bayang-bayang Board of Peace bisa berubah dari ancaman sementara menjadi penanda berakhirnya sentralitas PBB dalam menjaga perdamaian dunia.

Make a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

We are an independent research institution committed to excellence in data and research to deliver the right strategies

Contact Info

Office Address