Kurir Salah Alamat, Bupati Gowa Lolos dari Pemakzulan?

October 9, 2026

Kurir Salah Alamat, Bupati Gowa Lolos dari Pemakzulan?

Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, pada 1 Oktober 2026. Namun, hingga 6 Oktober, Husniah masih aktif menduduki kursi bupati. Jeda antara putusan yudisial dan eksekusi ini memicu tarik-ulur administratif yang rumit.

Proses pemakzulan bermula dari rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa pada 12 Agustus 2026. DPRD menyepakati usulan pemberhentian berdasarkan dugaan pelanggaran moral terkait korupsi pengadaan seragam sekolah dan pencabutan beasiswa doktoral. Usulan tersebut kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Di luar proses politik tersebut, posisi hukum Husniah jauh lebih berat. Pada 25 September 2026, Kortastipidkor Polri menetapkan dia sebagai tersangka dalam empat kasus korupsi sekaligus.

Kasus itu mencakup pemerasan izin kesesuaian ruang pengembang perumahan, pemerasan izin gerai Indomaret (diduga Rp85 juta per gerai baru, yang dananya digunakan untuk membeli rumah di Waterfront Makassar dan sebuah Toyota Hiace), korupsi izin persetujuan bangunan gedung, permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta.

Husniah Talenrang kini dijerat berlapis menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menghadapi rentetan kasus tersebut, pembelaan Husniah bertumpu pada celah prosedural. Ia mengklaim tidak pernah mendapat hak klarifikasi sebelum putusan MA dijatuhkan. Klaim ini didukung oleh fakta kelalaian administratif dimana surat klarifikasi dari MA yang dikirim pada 31 Agustus salah alamat ke Pengadilan Agama Sungguminasa, bukan ke Kantor Bupati Gowa. Surat itu mengendap selama sebulan dan baru diambil oleh petugas pos pada 2 Oktober, sehari setelah MA mengetuk palu.

Husniah merespons dengan melaporkan dugaan penggelapan dokumen ke Polda Sulawesi Selatan dan berencana melapor ke Komnas HAM. Tim kuasa hukumnya juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Kerumitan bertambah dengan adanya perbedaan tafsir aturan eksekusi. Kemendagri berpendapat bahwa putusan MA tidak otomatis mencopot Husniah karena masih ada proses administratif lanjutan. Sebaliknya, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Ghunarsa Sujatnika, menegaskan bahwa peran Kemendagri murni administratif tanpa wewenang menelaah ulang usul DPRD. Menurut Ghunarsa, aturan menetapkan batas waktu tegas maksimal 30 hari sejak usul pemberhentian diterima.

Kasus serupa pernah terjadi pada pemberhentian Bupati Ogan Ilir, Noviadi Mawardi, pada tahun 2016. Saat itu, perlawanan di peradilan tingkat pertama (PTUN) pada akhirnya digugurkan oleh putusan kasasi MA. Merujuk pada preseden tersebut, langkah hukum Sitti diprediksi hanya akan menunda waktu pemberhentian, bukan mengubah keputusan.

Insiden surat salah sasaran selama sebulan kini menjadi celah krusial yang menguntungkan Husniah. Peristiwa ini memperkuat klaim bahwa dirinya “belum diklarifikasi” sekaligus memperpanjang napas jabatannya. Kasus ini pada akhirnya menguji kepastian hukum tata negara kita. Apakah batas waktu 30 hari yang diatur undang-undang benar-benar mengikat, atau sekadar aturan karet yang bisa ditafsirkan ulang demi menunda eksekusi kepala daerah yang telah menjadi tersangka korupsi.

Referensi : 

https://www.tempo.co/hukum/pemakzulan-bupati-gowa-2299128

https://www.tempo.co/hukum/bupati-gowa-korupsi-kortastipidkor-sitti-husniah-talenrang-2294427

https://www.tempo.co/politik/-pemakzulan-bupati-gowa-sitti-husniah-talenrang-2299100 

https://www.rctiplus.com/news/detail/terkini/5450729/rapat-paripurna-dprd-gowa-ricuh–seluruh-fraksi-sepakat-usulkan-pemakzulan-bupati-sitti-husniah-talenrang

https://www.rctiplus.com/news/detail/inews/5484239/kortas-tipikor-polri-periksa-bupati-gowa-sitti-husniah-terkait-kasus-pemerasan-tppu-hari-ini

https://disway.id/read/964359/geger-gowa   

Make a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

We are an independent research institution committed to excellence in data and research to deliver the right strategies

Contact Info

Office Address