Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar Kemarin, Berikut Fakta-Fakta dalam Dakwaan
Kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru pada Rabu, 7 Oktober 2026. Bukan putusan akhir yang dibacakan, melainkan dakwaan jaksa yang untuk pertama kalinya membuka secara lebih lengkap konstruksi perkara di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dari dugaan pemerasan Rp55 miliar hingga aliran dana Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS, persidangan ini memperlihatkan bahwa perkara Febrie jauh lebih luas daripada informasi yang sebelumnya muncul dalam proses praperadilan.
Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus. Uang tersebut disebut diberikan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya, dan penyerahannya dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain itu, Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa menyebut total penerimaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi mencapai Rp346.743.821.282 serta 440.990 dolar AS. Dana tersebut disebut ditempatkan di berbagai rekening, disamarkan seolah-olah sebagai modal usaha, kemudian digunakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, emas, dan valuta asing. Sebagian aliran dana juga disebut masuk melalui sejumlah perusahaan dan kantor hukum dengan pola yang menurut jaksa dimaksudkan untuk menyamarkan asal-usul uang.
Besarnya nilai aset menjadi salah satu bagian paling mencolok dalam dakwaan. Sebelumnya, penyidik menyita 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Hingga September 2026, Tim 9 Kejaksaan Agung juga menyatakan telah menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan yang ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar serta 27 lembar saham perusahaan. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan penerimaan uang, tetapi juga pada bagaimana uang tersebut kemudian dialihkan dan dikonversi menjadi aset.
Kasus ini sendiri bermula dari pengembangan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang sebelumnya ditangani Polri. Setelah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti, termasuk emas 74 kilogram dan uang valuta asing, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 20 Juli 2026. Febrie kemudian dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam pada 24 Juli, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan ia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan KPK. Penempatan di Rutan KPK dijelaskan Kejaksaan sebagai bentuk perlindungan karena Febrie sebelumnya menangani sejumlah perkara besar.
Setelah penetapan tersangka, perkara sempat diuji melalui dua permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Dalam proses tersebut, kuasa hukum Febrie mempersoalkan antara lain keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta adanya penetapan tersangka sebelumnya oleh kepolisian. Praperadilan kemudian ditolak seluruhnya. Hakim menyatakan penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pencegahan telah dilakukan sesuai prosedur dan terdapat sedikitnya dua alat bukti yang mendukung penetapan tersangka.
Menariknya, proses praperadilan sudah memperlihatkan sebagian konstruksi perkara yang kemudian muncul lebih lengkap dalam dakwaan. Dalam pertimbangan hakim pada 27 Agustus, misalnya, disebut keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam dolar Singapura yang nilainya setara sekitar Rp40 miliar. Namun hakim menegaskan bahwa praperadilan tidak berwenang menentukan benar atau tidaknya penerimaan uang tersebut karena persoalan itu merupakan substansi perkara pidana yang harus dibuktikan dalam persidangan pokok.
Di sinilah terdapat perbedaan penting antara proses sebelumnya dan sidang 7 Oktober. Pada tahap praperadilan, pertanyaan utamanya adalah apakah negara memiliki dasar dan prosedur yang sah untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka serta melakukan upaya paksa. Pada sidang perdana, pertanyaannya mulai bergeser menjadi apa sebenarnya perbuatan pidana yang dituduhkan dan bagaimana jaksa akan membuktikannya. Perbedaan angka mengenai dugaan uang dari Tan Kian juga terlihat: dalam pertimbangan praperadilan yang terungkap ke publik disebut nilai sekitar Rp40 miliar, sedangkan dalam dakwaan jaksa disebut SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar. Ini bukan berarti sudah terjadi perubahan putusan, melainkan menunjukkan bahwa konstruksi perkara yang diuji dalam persidangan pokok kini disampaikan lebih rinci oleh penuntut umum.
Pada saat yang sama, pihak pembela menilai dakwaan justru memperlihatkan adanya sejumlah koreksi terhadap konstruksi perkara pada tahap penyidikan. Kuasa hukum Febrie menyoroti perbedaan periode dugaan TPPU yang sebelumnya disebut 2018–2026, sementara dalam dakwaan menjadi 2020–2026. Mereka juga mempertanyakan hilangnya perkara ASABRI dari predicate crime yang disebut dalam dakwaan serta tidak dicantumkannya dugaan trading in influence yang sebelumnya muncul dalam proses penyidikan. Catatan tersebut penting karena menunjukkan bahwa persidangan ke depan tidak hanya akan menguji bukti jaksa, tetapi juga konsistensi konstruksi hukum sejak penyidikan hingga dakwaan.
Dengan demikian, sidang 7 Oktober belum menghasilkan vonis terhadap Febrie. Sidang ini merupakan titik ketika perkara bergeser dari perdebatan mengenai sah atau tidaknya proses penyidikan menuju pembuktian materi perkara di pengadilan. Praperadilan sebelumnya telah memastikan bahwa status tersangka dan sejumlah upaya paksa dianggap sah, tetapi belum pernah menyatakan bahwa Febrie terbukti melakukan pemerasan maupun TPPU. Kini, beban pembuktian berada pada persidangan pokok: apakah rangkaian aliran uang, aset, transaksi perusahaan, serta dugaan pemerasan yang diuraikan jaksa dapat dibuktikan secara meyakinkan di hadapan majelis hakim. Karena itu, perkembangan paling menentukan justru berada pada sidang-sidang berikutnya, ketika dakwaan akan diuji melalui alat bukti dan keterangan para pihak.
Sources :
ANTARA News. (2026, July 25). Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK usai ditetapkan tersangka TPPU. ANTARA News
ANTARA News. (2026, August 27). Febrie diduga terima Rp40 miliar terkait korupsi ASABRI dan Jiwasraya. ANTARA News
ANTARA News. (2026, August 28). Hakim tolak praperadilan Febrie Adriansyah terkait penetapan tersangka. ANTARA News
ANTARA News. (2026, October 7). Febrie didakwa TPPU Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS. ANTARA News
ANTARA News. (2026, October 7). JPU ungkap modus Febrie samarkan uang melalui kantor hukum. ANTARA News
Detikcom. (2026, August 27). Hakim tolak praperadilan Febrie Adriansyah, penyitaan-status tersangka sah!. detikNews
Detikcom. (2026, October 7). Febrie Adriansyah didakwa peras Tan Kian Rp55 M agar tak jadi tersangka korupsi. detikNews
Tirto.id. (2026, October 7). Catatan kuasa hukum Febrie atas dakwaan JPU usai sidang perdana. Tirto.id

