Bola Panas Ijazah Gibran Berlanjut ke DPR?

October 7, 2026

Bola Panas Ijazah Gibran Berlanjut ke DPR?

Mahkamah Konstitusi menutup perkara ijazah Gibran Rakabuming Raka pada Selasa, 6 Oktober 2026. Namun, putusan itu justru membuka babak baru polemik pendidikan Wakil Presiden tersebut. Kedua kubu sama-sama mengklaim kemenangan.

Relawan Militan Gibran 08 bersyukur karena permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Sebaliknya, kuasa hukum penggugat mengapresiasi pertimbangan hakim yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA.

“Pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA,” kata Refly Harun.

Putusan ini menandakan polemik ijazah Gibran akan bergeser dari Mahkamah Konstitusi ke DPR

Hasil Putusan MK

Secara hukum acara, pemohon tidak berhasil membawa perkara mereka ke pemeriksaan pokok. Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah menilai 12 pemohon, termasuk KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah anggota Forum Purnawirawan TNI, tidak memiliki kedudukan hukum. Sengketa hasil pemilihan presiden hanya dapat diajukan oleh pasangan calon.

Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan status Gibran sebagai calon wakil presiden setelah yang bersangkutan dilantik pada 20 Oktober 2024.

Namun, perhatian publik tertuju pada pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran. Mahkamah menilai dokumen yang diajukan berupa certificate of attendance, yang membuktikan kehadiran, tetapi tidak menerangkan kelulusan. Padahal, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Mahkamah tidak lantas menyatakan Gibran secara hukum terbukti tidak memiliki ijazah SMA. Persoalan tersebut, menurut pertimbangan putusan, dapat ditindaklanjuti oleh lembaga lain sesuai kewenangannya.

Ruang inilah yang hendak dimanfaatkan kubu pemohon. Bambang Widjojanto menilai persoalan pemenuhan syarat pencalonan Gibran sudah terang. Denny Indrayana mendorong Gibran mundur dan menuntaskan pendidikannya, sekaligus menyatakan akan mendatangi DPR untuk mengusulkan pemakzulan jika Gibran tidak mundur.

KPU juga turut menjadi pihak yang dimintai pertanggung jawaban karena meloloskan dokumen penyetaraan Gibran. Pakar hukum pemilu Titi Anggraini meminta penyelenggara pemilu itu diperiksa oleh DKPP.

Sejumlah akademisi juga menilai persoalan ini tidak berhenti pada administrasi pencalonan. Charles Simabura dari Universitas Andalas mempertanyakan kelayakan Gibran untuk tetap menjalankan jabatan wakil presiden. 

Meski demikian, pertimbangan dalam putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak serta-merta menjadi penetapan bahwa Gibran melanggar syarat jabatan. Jika perkara berlanjut, dasar hukum dan bukti yang diajukan tetap harus diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.

Jalan Panjang Menuju Pemakzulan

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden. Dalil mengenai pemenuhan syarat pendidikan menjadi salah satu pintu yang mungkin ditempuh untuk mempersoalkan jabatan Gibran.

Namun, prosesnya tidak sederhana. Usul penggunaan hak menyatakan pendapat dapat diajukan oleh sedikitnya 25 anggota DPR. Untuk menjadi pendapat resmi DPR, usul tersebut harus memperoleh persetujuan dua pertiga anggota yang hadir dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota.

Dengan jumlah anggota DPR sebanyak 580 orang, rapat harus dihadiri sedikitnya 387 anggota. Persetujuan kemudian diperlukan sesuai ambang batas konstitusional dan tata tertib DPR.

Jika DPR menyatakan presiden atau wakil presiden patut diberhentikan, perkara harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah wajib memeriksa dan memutus pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari. Jika Mahkamah membenarkan pendapat itu, DPR meneruskannya kepada MPR untuk diputuskan dalam sidang paripurna.

MPR harus memenuhi ketentuan kuorum dan persetujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Dengan demikian, desakan politik untuk memakzulkan Gibran masih harus melewati serangkaian tahapan hukum dan keputusan politik.

Ada dua persoalan mendasar yang belum terjawab. Pertama, putusan MK dalam perkara ijazah tidak dapat diperlakukan sebagai putusan pemakzulan. Jika perkara dibawa melalui mekanisme konstitusional, Mahkamah harus memeriksa dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan argumentasi yang diajukan dalam proses tersebut. Gibran pun berhak membela diri.

Kedua, terdapat persoalan tafsir atas frasa “tidak lagi memenuhi syarat”. Kata “lagi” dapat menimbulkan perdebatan karena kubu pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan tersebut tidak pernah terpenuhi sejak awal pencalonan. Apakah keadaan itu dapat dijadikan dasar pemberhentian wakil presiden merupakan pertanyaan hukum yang memerlukan pengujian tersendiri.

Dua Preseden Pemakzulan di Indonesia

Sejarah Indonesia mencatat dua presiden yang diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Soekarno kehilangan kekuasaan pada 1967 setelah pertanggungjawabannya ditolak MPRS. Abdurrahman Wahid diberhentikan melalui Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli 2001, setelah konflik berkepanjangan dengan DPR dan penerbitan dekret pembubaran parlemen yang ditolak oleh kekuatan politik dan aparat negara.

Keduanya terjadi sebelum Mahkamah Konstitusi terbentuk. Mekanisme pemberhentian presiden saat itu belum menggunakan tahapan pengujian konstitusional seperti yang berlaku sekarang.

Perubahan UUD 1945 pada 2001 memperkenalkan mekanisme pemakzulan yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. Prosedur tersebut dirancang untuk memastikan pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak semata-mata ditentukan oleh pertarungan politik di parlemen.

Sejak mekanisme itu berlaku, belum ada proses pemakzulan yang tuntas melalui seluruh tahapan konstitusional tersebut.

Upaya paling menonjol yang turut menyeret seorang wakil presiden terjadi pada 2010. Saat itu, DPR menyimpulkan adanya persoalan dalam kebijakan penanganan Bank Century yang turut mengaitkan nama Boediono, ketika menjabat wakil presiden. Wacana penggunaan hak menyatakan pendapat muncul, tetapi tidak berlanjut hingga pemberhentian melalui mekanisme konstitusional.

Pada 2025, Forum Purnawirawan TNI juga menyuarakan pemakzulan Gibran. Namun, desakan tersebut tidak berkembang menjadi proses pemberhentian yang berjalan melalui tahapan konstitusional.

Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa kontroversi dan tekanan publik tidak otomatis berubah menjadi keputusan parlemen. Untuk membawa perkara Gibran lebih jauh, para pengkritiknya harus membangun dukungan politik yang cukup besar sekaligus memenuhi persyaratan hukum.

Kunci Politik Ada pada Prabowo

Di luar persoalan hukum, peluang pemakzulan Gibran sangat bergantung pada konfigurasi kekuatan di DPR.

Empat partai pengusung Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 menguasai 280 kursi DPR: Golkar dengan 102 kursi, Gerindra 86, PAN 48, dan Demokrat 44. Komposisi ini membuat dukungan atau setidaknya sikap partai-partai tersebut menjadi faktor penting dalam menentukan apakah usul pemakzulan dapat bergerak lebih jauh.

Sebaliknya, PDIP yang berada di luar pemerintahan memiliki 110 kursi. Partai itu memecat Joko Widodo dan Gibran pada Desember 2024, tetapi belum menunjukkan keinginan untuk memimpin gerakan pemakzulan. Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut perkara ijazah sebagai urusan para penggugat dan meminta nama Puan Maharani tidak dikaitkan dengan persoalan tersebut.

Karena itu, posisi Prabowo menjadi penting. Tanpa dukungan politik yang memadai dari Gerindra dan partai-partai pendukung pemerintah, upaya pemakzulan akan menghadapi hambatan besar sejak tahap awal.

Masa Depan Politik Gibran

Terlepas dari kemungkinan pemakzulan, polemik ijazah berpotensi membayangi langkah politik Gibran menuju 2029.

Polemik ijazah ini dapat terus menjadi beban politik, bahkan tanpa proses pemakzulan yang berhasil. Jika persoalan itu berujung pada hambatan hukum dalam pencalonan berikutnya, dampaknya sangat berat secara politik.

Peristiwa ini menarik untuk diikuti. Apakah Jokowi masih memiliki pengaruh yang cukup kuat untuk membuat DPR  tidak memakzulkan putranya?

Referensi :

MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat, Mahkamah Konstitusi

Poin-poin Putusan MK Terkait Gibran, CNN Indonesia

Permohonan Kandas, MK Tak Temukan Bukti Gibran Miliki Ijazah Setara SMA, Hukumonline

Kata Pemohon & Loyalis usai MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran, Tirto

MK Tak Temukan Bukti Gibran Tamat SMA, Denny Indrayana: Tak Bisa Maju di 2029, Detik

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Refly Harun Bersiap Impeachment ke DPR, IDN Times

Ahli Nilai Putusan MK soal Ijazah Gibran Masalah Serius, Minta KPU Diperiksa, Detik

Putusan Ijazah MK Buka Isu Pemakzulan, Investortrust

Jelang Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Politik Mulai Memanas, Tirto

Kabakom: Presiden serahkan gugatan ijazah Gibran kepada MK, Antara

Make a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

We are an independent research institution committed to excellence in data and research to deliver the right strategies

Contact Info

Office Address