Gugatan Ijazah Gibran Hari Ini Diputus, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

October 6, 2026

Gugatan Ijazah Gibran Hari Ini Diputus, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

Pemilu Presiden 2024 menghasilkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden bersama Prabowo Subianto. Namun pada September 2026, mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama 11 pihak lainnya mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan. Perkara tersebut teregistrasi sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Mereka mempermasalahkan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran serta dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan yang diserahkan kepada KPU.

Para Pemohon dan Poin Gugatan

Permohonan diajukan oleh 12 pemohon, antara lain Denny Indrayana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing. Pokok argumentasi pemohon adalah bahwa syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan syarat yang harus telah dipenuhi ketika pencalonan, bukan persyaratan yang dapat dipenuhi atau dibuktikan kemudian.

Pemohon mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran yang digunakan KPU, termasuk certificate of attendance, transkrip nilai, serta surat keterangan penyetaraan. Mereka mempertanyakan apakah dokumen tersebut secara hukum dapat membuktikan terpenuhinya syarat “tamat SLTA/sederajat” sebagaimana dimaksud UU Pemilu. Pemohon juga mempersoalkan penerapan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai dokumen bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Dengan demikian, perkara ini tidak semata-mata memperdebatkan ada atau tidaknya ijazah Gibran, tetapi lebih fundamental mempertanyakan apakah dokumen yang digunakan untuk membuktikan syarat pendidikan memenuhi standar hukum pencalonan dalam Pilpres 2024 dan apakah KPU telah menerapkan ketentuan tersebut secara tepat.

Proses Persidangan dan Kronologi

Perkara diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026. Sidang pendahuluan berlangsung pada 21 September 2026, dilanjutkan dengan jawaban KPU dan keterangan Bawaslu pada 23 September. Tahapan berikutnya mencakup pemeriksaan pendahuluan/kelayakan perkara, pembuktian, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga pengucapan putusan yang dijadwalkan pada 6 Oktober 2026.

Dalam proses pembuktian, MK memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan riwayat dan penyetaraan pendidikan Gibran. Mahkamah juga tidak mengabulkan permohonan untuk menghadirkan Gibran sebagai saksi. Keterangan dari pihak Kementerian Pendidikan serta perwakilan pendidikan KBRI di Singapura dan Australia menjadi bagian dari pembuktian mengenai dokumen dan riwayat pendidikan yang dipersoalkan.

Di sisi lain, KPU mempertahankan keabsahan proses pencalonan dengan merujuk pada ketentuan PKPU yang berlaku. Perbedaan mendasar kedua pihak terletak pada pertanyaan apakah dokumen yang digunakan Gibran telah cukup secara hukum untuk memenuhi persyaratan pencalonan, serta apakah persoalan tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU setelah tahapan pencalonan dan penetapan hasil Pemilu selesai.

Potensi Putusan dan Implikasinya

Penting membedakan putusan ditolak dengan permohonan tidak dapat diterima (NO). Keduanya sama-sama dapat berujung pada tidak berubahnya kedudukan Gibran, tetapi alasan hukumnya berbeda.

Pertama, permohonan dapat dinyatakan tidak dapat diterima (NO). Ini dapat terjadi apabila MK menilai terdapat persoalan pada aspek formil atau kewenangan, misalnya pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, objek yang disengketakan tidak termasuk kewenangan MK dalam PHPU, atau terdapat persoalan prosedural yang menyebabkan pokok permohonan tidak dapat diperiksa lebih lanjut. Dalam skenario ini, MK tidak sampai menyatakan bahwa dalil mengenai ijazah atau syarat pendidikan Gibran benar atau salah secara substansial. Konsekuensinya, tidak ada perubahan terhadap hasil Pilpres maupun kedudukan Gibran berdasarkan perkara tersebut.

Kedua, permohonan dapat ditolak. Berbeda dengan NO, penolakan pada pokoknya berarti MK menerima perkara untuk diperiksa tetapi menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum atau tidak terbukti. Dengan demikian, apabila MK menyatakan permohonan ditolak, posisi Gibran tidak berubah karena Mahkamah tidak menemukan dasar hukum atau pembuktian yang cukup untuk membatalkan hasil pemilu atau pencalonannya.

Ketiga, permohonan dapat dikabulkan sebagian. MK dapat menerima sebagian argumentasi atau petitum pemohon tetapi tidak mengabulkan seluruh tuntutan. Konsekuensinya bergantung pada bagian mana yang dikabulkan. Putusan semacam ini tidak otomatis berarti Gibran langsung kehilangan jabatan; amar putusan harus dilihat secara spesifik untuk menentukan apakah terdapat perintah kepada KPU atau lembaga lain dan bagaimana pelaksanaannya.

Keempat, permohonan dapat dikabulkan. Ini merupakan skenario dengan konsekuensi paling besar. Apabila MK menyimpulkan bahwa Gibran memang tidak memenuhi syarat pencalonan dan persoalan tersebut berimplikasi terhadap keabsahan hasil Pilpres, Mahkamah dapat memberikan konsekuensi hukum sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan. Namun, penting untuk tidak langsung menyimpulkan bahwa pengabulan otomatis berarti “Gibran dimakzulkan” atau “Prabowo–Gibran otomatis batal”. Mekanisme tindak lanjut harus mengikuti amar putusan MK dan ketentuan konstitusional yang relevan.

Jika posisi Wakil Presiden benar-benar menjadi kosong, Pasal 8 UUD 1945 mengatur bahwa dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam 60 hari MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden. Karena itu, mekanisme pengisian jabatan tidak serta-merta identik dengan pemilihan umum ulang.

Dengan demikian, konsekuensi perkara ini sangat bergantung pada jenis dan isi amar putusan, bukan hanya pada label “menang” atau “kalah”. Putusan NO berarti pokok dalil tidak diputus; putusan ditolak berarti pokok perkara telah diperiksa tetapi dalil tidak terbukti atau tidak beralasan; sedangkan putusan dikabulkan—baik sebagian maupun seluruhnya—baru dapat menimbulkan konsekuensi terhadap status hasil pemilu sejauh secara eksplisit diperintahkan dalam amar putusan.

Ringkasan skenario

Kemungkinan putusan Makna hukum Potensi dampak
Tidak dapat diterima (NO) Ada persoalan formil/kewenangan sehingga pokok perkara tidak diperiksa Gibran tetap menjabat; tidak ada penilaian substantif bahwa syarat pendidikannya terbukti cacat
Ditolak Pokok perkara diperiksa, tetapi dalil pemohon tidak terbukti/tidak beralasan Kedudukan Gibran dan hasil Pilpres tetap
Dikabulkan sebagian Sebagian dalil/petitum diterima Dampak mengikuti bagian amar yang dikabulkan; tidak otomatis berarti pergantian Wapres
Dikabulkan seluruhnya Dalil utama dan petitum diterima Dapat berimplikasi pada status hasil Pilpres dan memicu mekanisme konstitusional lanjutan sesuai amar MK
Putusan lain/konstitusional bersyarat MK memberikan konsekuensi atau tafsir tertentu tanpa mengabulkan seluruh konstruksi pemohon Tindak lanjut bergantung pada amar dan perintah spesifik MK

Setelah putusan, tindak lanjutnya sangat tergantung isi amar. Jika dikabulkan sebagian atau seluruhnya, pemerintah dan lembaga terkait (KPU, Bawaslu, MPR) harus menindaklanjuti sesuai arahan MK, termasuk potensi pemilihan wapres pengganti. Jika ditolak, kasus ini menutup kemungkinan perubahan jabatan melalui sidang MK, sehingga ranah politik dan hukum beralih kepada dinamika kepercayaan publik. 

Referensi :

Detik.com. (2026, 6 Oktober). MK bacakan putusan gugatan ijazah Gibran malam ini. Detik

Hukumonline. (2026, Oktober). Di sidang MK, KBRI Singapura dan Australia akui tak punya arsip riwayat pendidikan Gibran. Hukumonline

Hukumonline. (2026, Oktober). Simpang siur pendidikan Wapres: Kemdikdasmen tak temukan ijazah kelulusan Gibran. Hukumonline

IDN Times. (2026, 6 Oktober). Melihat fakta-fakta sidang gugatan ijazah Gibran, diputus MK 6 Oktober. IDN Times

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026). Denny Indrayana ajukan PHPU 2024 menyoal keabsahan syarat pendidikan Gibran. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Republika. (2026, 6 Oktober). Malam ini MK putuskan gugatan ijazah Gibran, begini duduk perkaranya. Republika

Tirto.id. (2026). Apa dampaknya jika gugatan ijazah Wapres Gibran dikabulkan MK? Tirto

Tirto.id. (2026). Kronologi ijazah Gibran digugat di MK dan jadwal persidangan. Tirto

Make a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

We are an independent research institution committed to excellence in data and research to deliver the right strategies

Contact Info

Office Address