Policy Review : Satu Dekade Ganjil-Genap Jakarta

October 1, 2026

Policy Review : Satu Dekade Ganjil-Genap Jakarta

Sudah hampir satu dekade kebijakan ganjil-genap menjadi bagian dari keseharian warga Jakarta. Kebijakan ini pertama kali diuji coba pada 30 Agustus 2016 sebagai salah satu cara untuk mengurangi kemacetan. Sederhananya, kendaraan pribadi hanya boleh melintas di ruas jalan tertentu pada waktu tertentu sesuai angka terakhir pelat nomor kendaraan. Aturan ini kemudian diperluas dan diperkuat melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Saat ini, ganjil-genap berlaku di sekitar 26 ruas jalan, Senin–Jumat, pukul 06.00–10.00 dan 16.00–21.00, dengan sejumlah pengecualian seperti sepeda motor, kendaraan listrik, angkutan umum, ambulans, dan kendaraan pemadam kebakaran. Selain mengurangi kemacetan, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong penggunaan transportasi umum dan memperbaiki kualitas udara.

Jika dilihat sebagai sebuah kebijakan publik, ganjil-genap sebenarnya cukup jelas dalam menjawab masalah yang ingin diselesaikan: jumlah kendaraan yang terlalu banyak di jalan pada jam sibuk. Pemerintah membatasi penggunaan kendaraan pribadi di ruas-ruas tertentu dengan harapan lalu lintas menjadi lebih lancar. Aturannya pun terus berubah mengikuti kondisi di lapangan. Setelah beberapa kali diperluas, kebijakan ini sempat disesuaikan selama pandemi COVID-19 dan kembali diterapkan setelah aktivitas masyarakat mulai normal. Penegakannya juga berkembang, dari pengawasan langsung oleh petugas hingga penggunaan kamera tilang elektronik atau ETLE.

Pertanyaannya kemudian, “apakah setelah hampir sepuluh tahun kebijakan ini benar-benar berhasil mengatasi kemacetan?” Jawabannya tidak sesederhana “berhasil” atau “tidak berhasil”. Sejumlah data menunjukkan bahwa ganjil-genap memang memberikan dampak terhadap lalu lintas, terutama di ruas jalan yang menjadi lokasi pembatasan. Penelitian Yudhistira dkk. (2025), misalnya, menemukan bahwa pada bulan pertama penerapannya, waktu tempuh kendaraan turun rata-rata sekitar 3 persen. Pada periode tertentu, penurunannya bahkan mencapai sekitar 10 persen. Namun, penelitian yang sama juga menemukan bahwa efek tersebut mulai melemah setelah sekitar empat minggu. Salah satu alasannya adalah pengendara beradaptasi, misalnya dengan berangkat lebih pagi untuk menghindari jam pembatasan. Artinya, kebijakan ini bisa membuat lalu lintas lebih lancar, tetapi dampaknya tidak selalu bertahan dalam jangka panjang.

Temuan tersebut sejalan dengan evaluasi multi-stakeholder yang dilakukan Putranda dan Supratiwi (2026). Kebijakan ganjil-genap dinilai cukup membantu mengurangi volume kendaraan dan kemacetan di ruas jalan tertentu. Namun, dampaknya terhadap kualitas udara belum terlihat signifikan. Ini penting karena sejak awal ganjil-genap tidak hanya ditujukan untuk mengatasi kemacetan, tetapi juga untuk mengurangi polusi. Dengan demikian, berkurangnya jumlah kendaraan di beberapa ruas jalan belum otomatis berarti masalah polusi Jakarta ikut terselesaikan. Sumber polusi juga berasal dari berbagai sektor lain, sementara pilihan transportasi publik yang tersedia belum selalu mudah diakses oleh seluruh warga.

Dampak kebijakan juga dirasakan oleh masyarakat dengan cara yang berbeda. Bagi pengguna kendaraan pribadi, ganjil-genap berarti harus menyesuaikan waktu perjalanan, memilih rute lain, menggunakan kendaraan yang berbeda, atau beralih ke transportasi umum. Di sisi lain, kebijakan ini juga berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi di sekitar ruas jalan yang terkena pembatasan. Dalam evaluasi terbaru pada 2026, sejumlah pelaku usaha bahkan meminta agar aturan dibuat lebih longgar karena khawatir terhadap berkurangnya aktivitas dan pelanggan. Pemerintah sendiri masih mempertimbangkan masukan tersebut karena pelonggaran aturan juga berpotensi kembali meningkatkan kepadatan lalu lintas.

Dari sini terlihat bahwa persoalan ganjil-genap bukan sekadar soal apakah jalan menjadi lebih lancar atau tidak. Kebijakan publik selalu berhadapan dengan beberapa kepentingan sekaligus. Pemerintah perlu mengurangi kemacetan, tetapi pada saat yang sama masyarakat membutuhkan mobilitas yang mudah dan pelaku usaha membutuhkan akses pelanggan. Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya melihat apakah kendaraan berkurang di ruas jalan tertentu, tetapi juga apakah solusi tersebut mampu bertahan dalam jangka panjang dan memberi alternatif yang masuk akal bagi masyarakat.

Setelah berjalan selama hampir sepuluh tahun, ganjil-genap tampaknya lebih tepat dilihat sebagai salah satu alat untuk mengendalikan kemacetan, bukan solusi tunggal. Kebijakan ini terbukti dapat mengurangi kepadatan di titik-titik tertentu, tetapi dampaknya cenderung terbatas dan dapat berkurang ketika masyarakat mulai menyesuaikan perilakunya. Karena itu, pembatasan kendaraan perlu berjalan bersama kebijakan lain, terutama transportasi publik yang lebih terintegrasi, layanan yang lebih nyaman dan terjangkau, serta pengendalian sumber polusi lainnya.

Pada akhirnya, evaluasi terhadap ganjil-genap bukan berarti mempertanyakan apakah kebijakan ini harus ada atau tidak. Yang lebih penting adalah melihat apakah desain kebijakannya masih sesuai dengan kondisi Jakarta hari ini. Setelah hampir satu dekade, tantangannya bukan lagi sekadar bagaimana membatasi kendaraan, tetapi bagaimana membuat warga memiliki pilihan yang cukup baik sehingga mereka tidak selalu bergantung pada kendaraan pribadi. Jika pilihan tersebut semakin tersedia, ganjil-genap dapat berfungsi bukan hanya sebagai aturan pembatasan, tetapi sebagai bagian dari perubahan cara warga Jakarta bergerak.

Sources : 

Ernes, Y. (2022, May 25). Ganjil genap Jakarta dari masa ke masa, kini direncanakan diperluas 25 titik. Detik.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta. (2019). Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Lintang, I. (2026, July 24). INFOGRAFIS: Peta Ganjil Genap Jakarta 2026 dan jam operasionalnya. Inilah.com.

Putranda, M. I. D., & Supratiwi, S. (2026). Evaluasi kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta: Perspektif multi-stakeholder terhadap keberlanjutan kebijakan [Skripsi, Universitas Diponegoro].

Purnama, W. P. (2026, September 29). Hasil keputusan: Ganjil-genap lanjut sampai akhir tahun. Inilah.com.

Yudhistira, M. H., Kusumaatmadja, R., Sofiyandi, Y., & Hidayat, M. F. (2025). Evaluating the congestion-reducing effects of road rationing policy: Evidence from Jakarta’s odd-even policy. Case Studies on Transport Policy, 19, 101380. https://doi.org/10.1016/j.cstp.2025.101380



Make a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

We are an independent research institution committed to excellence in data and research to deliver the right strategies

Contact Info

Office Address