Pasca Ulang Tahun Kemerdekaan, Indonesia Masih Terjebak Asap
Pada Agustus–September 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meningkat dan memperlihatkan bahwa persoalan ini masih menjadi krisis ekologis yang berulang di Indonesia. Ribuan titik panas terdeteksi di berbagai wilayah, terutama di Kalimantan. Pada 17–19 Agustus, tercatat sekitar 750 hotspot di Kalimantan, sementara pengamatan satelit pemerintah menunjukkan 1.487 titik panas pada 21 Agustus. Kondisi tersebut diperburuk oleh musim kemarau dan fenomena El Niño yang kuat. BMKG mencatat 76,5 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau, dengan Kalimantan berada dalam status siaga dan waspada. Akibatnya, kabut asap tidak hanya mengganggu masyarakat di wilayah terdampak, tetapi juga meluas hingga negara-negara tetangga. Di Pontianak dan Palangkaraya, kualitas udara tercatat berada pada tingkat tidak sehat hingga berbahaya, sementara titik api mulai mendekati permukiman warga.
Dampak karhutla menunjukkan bahwa persoalan ini jauh melampaui sekadar bencana ekologis. Ratusan ribu masyarakat terpapar kualitas udara buruk dan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) meningkat di sejumlah wilayah. Aktivitas pendidikan dan ekonomi turut terganggu; sekolah di Sarawak, Malaysia, ditutup akibat kabut asap, sementara penerbangan terdampak oleh rendahnya jarak pandang. Ekosistem juga mengalami kerusakan serius, dengan satwa seperti orangutan, trenggiling, dan ular ditemukan lemas atau mati. Dalam jangka panjang, kebakaran menyebabkan hilangnya tutupan hutan, pelepasan karbon, kerusakan habitat, serta gangguan terhadap sumber daya air. Dengan demikian, karhutla harus dipahami sebagai krisis lintas sektor yang menyentuh kesehatan publik, pendidikan, ekonomi, lingkungan, hingga hubungan diplomatik Indonesia dengan negara tetangga.
Persoalan yang lebih mendasar terletak pada penyebab kebakaran. Faktor cuaca dan El Niño memang memperbesar kerentanan, tetapi bukan merupakan penyebab tunggal. Aktivitas manusia, terutama pembukaan lahan dengan cara membakar, tetap menjadi faktor penting. Praktik tersebut ditemukan dalam kegiatan perkebunan dan pertambangan, termasuk di kawasan konsesi perusahaan. Dalam kondisi kemarau, lahan gambut yang telah terdegradasi dan mengering menjadi sangat mudah terbakar sehingga api dapat menyebar dan sulit dikendalikan. Artinya, bencana karhutla merupakan hasil interaksi antara tekanan ekologis, tata kelola lahan, aktivitas ekonomi, dan kondisi iklim. Selama persoalan penggunaan lahan dan pengelolaan gambut tidak diselesaikan, pemadaman setiap musim kebakaran hanya akan menjadi siklus reaktif yang berulang.
Pemerintah telah mengerahkan sumber daya besar untuk merespons situasi tersebut. TNI/Polri, BPBD, Manggala Agni, relawan, dan masyarakat dilibatkan dalam operasi darat dan udara. Hingga akhir Agustus, sekitar 12.880 personel gabungan dikerahkan di Kalimantan, disertai penggunaan alat berat, tanker air, helikopter patroli, water bombing, sumur bor, serta operasi modifikasi cuaca. Pemerintah juga memperketat kebijakan dengan melarang pembukaan lahan melalui pembakaran dan mendorong penegakan hukum terhadap perusahaan yang konsesinya terindikasi memiliki hotspot. Di tingkat daerah, dilakukan patroli, edukasi, operasi ke desa-desa rawan, serta penguatan layanan kesehatan untuk mengantisipasi peningkatan ISPA. Respons ini menunjukkan kapasitas mobilisasi negara ketika krisis terjadi, tetapi sekaligus memperlihatkan bahwa sebagian besar energi masih terserap pada penanganan setelah kebakaran berlangsung.
Di sinilah persoalan karhutla menjadi persoalan sosial-politik. Negara tidak hanya dituntut memadamkan api, tetapi juga menjawab pertanyaan mengenai mengapa kebakaran terus berulang dan siapa yang memperoleh manfaat maupun menanggung biaya dari tata kelola lahan yang ada. Ketika titik panas berada di kawasan konsesi, penegakan hukum terhadap korporasi menjadi penting agar tanggung jawab tidak berhenti pada masyarakat di lapangan. Pada saat yang sama, kebijakan larangan membakar perlu disertai alternatif yang realistis bagi masyarakat agar tidak sekadar menghasilkan kriminalisasi terhadap praktik pembukaan lahan tanpa menyelesaikan persoalan ekonomi di tingkat akar rumput. Karena itu, kebijakan karhutla harus menggabungkan penegakan hukum, transparansi pengelolaan konsesi, insentif ekonomi, serta perubahan perilaku masyarakat dan perusahaan.
Karhutla juga memiliki konsekuensi diplomatik karena asap tidak mengenal batas negara. Malaysia dan Singapura secara berkala menjadi pihak yang terdampak kabut asap Indonesia. Pada 2026, kualitas udara di Sarawak dan wilayah lain di Malaysia memburuk hingga mengganggu kegiatan pendidikan dan ekonomi. Malaysia menyatakan kesiapan membantu pemadaman, tetapi menunggu permintaan resmi dari Jakarta. Jepang juga menawarkan dukungan dengan mengirimkan helikopter CH-47, kapal angkut JS Kunisaki, dan sekitar 180 personel untuk membantu operasi di Kalimantan Barat. Dukungan internasional tersebut menunjukkan solidaritas, tetapi pada saat yang sama menjadi pengingat bahwa kegagalan mengendalikan karhutla dapat berkembang menjadi persoalan hubungan luar negeri.
Dalam kerangka hukum internasional, posisi Indonesia juga tidak sederhana. Indonesia telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution melalui UU No. 26 Tahun 2014. Meskipun belum terdapat tuntutan resmi ke Mahkamah Internasional, asap lintas batas membuka ruang bagi perdebatan mengenai tanggung jawab negara ketika aktivitas di wilayah nasional menimbulkan kerugian bagi negara lain. Karena itu, persoalan karhutla tidak cukup dijawab dengan argumentasi bahwa kebakaran merupakan bencana domestik. Indonesia perlu menunjukkan kapasitas untuk mencegah, mengendalikan, dan memulihkan dampaknya, sekaligus menghidupkan mekanisme kerja sama regional ASEAN dalam pencegahan dan penanganan kabut asap lintas batas.
Pada akhirnya, problem utama karhutla bukan hanya terletak pada kemampuan negara memadamkan api, melainkan pada kemampuan negara mencegah api muncul kembali. Pencegahan harus dimulai dari pemulihan ekosistem gambut melalui pembasahan kembali dan rehabilitasi lahan, penguatan tata kelola air, serta pembangunan infrastruktur penampungan air di wilayah rawan. Penegakan hukum juga perlu berbasis data dengan mengintegrasikan pemantauan hotspot, informasi kepemilikan dan konsesi lahan, serta hasil investigasi agar pertanggungjawaban dapat diarahkan secara tepat. Data kebakaran dan proses penegakan hukum perlu dibuka secara transparan agar publik dapat melakukan pengawasan. Pada saat yang sama, masyarakat perlu diberikan dukungan berupa teknologi dan insentif untuk membuka lahan tanpa membakar sehingga kebijakan pencegahan tidak berhenti sebagai larangan administratif.
Karhutla 2026 dengan demikian seharusnya menjadi momentum untuk mengubah cara pandang pemerintah terhadap kebakaran hutan dan lahan: dari “bencana tahunan” menjadi persoalan tata kelola yang membutuhkan kebijakan permanen. Pemerintah perlu membangun koordinasi lintas kementerian yang berorientasi pada pencegahan dan restorasi, memperkuat kerja sama ASEAN dan mekanisme bantuan lintas negara, membuka data hotspot serta proses penegakan hukum kepada publik, dan membangun pendidikan antikebakaran di tingkat desa. Lebih jauh, diperlukan keberanian politik untuk mengevaluasi tata kelola konsesi dan menempatkan keberlanjutan ekologis di atas kepentingan ekonomi jangka pendek. Setelah 81 tahun kemerdekaan, ukuran keberhasilan negara dalam menghadapi karhutla bukan lagi seberapa cepat api dipadamkan, melainkan apakah negara mampu memastikan rakyatnya tidak kembali hidup dalam kepungan asap pada musim kemarau berikutnya.
SOURCES:
Greenpeace Indonesia. (2026, 18 Agustus). 81 Tahun Merdeka, Rakyat Indonesia Masih Terjebak Asap Karhutla. Greenpeace Indonesia.
Pratama, W. (2026, 25 Agustus). Malaysia Siap Bantu Indonesia Padamkan Karhutla, Tapi Ada Syaratnya. Warta Ekonomi.
Ronald, U. (2026, 3 September). Bantu Penanganan Karhutla Kalbar, 180 Prajurit Jepang Disiapkan Transit di Asrama Haji Pontianak. Pontianak Post.
Safitri, E. (2026, 21 Agustus). Karhutla Kalimantan, Pemerintah Kerahkan 12 Ribu Petugas hingga Buat Sumur Bor. detikNews.
Utama, F. A. (2026, 23 Agustus). Mendagri Terbitkan Instruksi: Kepala Daerah Dilarang Buka Lahan dengan Cara Membakar. SINDOnews.
Saputra, R. (2026, 24 Agustus). 9 Fakta Kebakaran Hutan di Kalimantan, Tersebar hingga 1.487 Titik. Popmama.com.
Trisno Raharjo. (2026, 3 September). Asap Karhutla Capai Malaysia hingga Filipina, Ini Kata Dosen UMY. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Satria Unggul Wicaksana. (2026, 23 Agustus). Pakar Hukum Umsura: Karhutla Tak Hanya Soal Asap, Ada Tanggung Jawab Internasional Indonesia. Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Kementerian Kehutanan (posting by Rakhmad Hidayatulloh Permana). (2026, 21 Agustus). BMKG Ungkap Penyebab Karhutla di Kalimantan: Iklim Kering Efek El Nino. detikNews.






