Standar Ganda Nuklir: AS Fasilitasi Korsel, Menghukum Iran?

July 31, 2026

Standar Ganda Nuklir: AS Fasilitasi Korsel, Menghukum Iran?

Kementerian Pertahanan Korea Selatan (Korsel) baru-baru ini mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) untuk kapal selam bertenaga nuklir, hasil kerja sama dengan Amerika Serikat (AS). Proyek “Jang Bogo N” menargetkan pembuatan setidaknya 3 kapal selam serang 8.000 ton bertenaga nuklir konvensional pada pertengahan 2030-an. Kapal-kapal ini akan menggunakan bahan bakar uranium berpengayaan rendah (kurang dari 20%). Persetujuan Washington muncul setelah pertemuan puncak Presiden Korsel Lee Jae-myung dengan Presiden AS pada Oktober 2025. RUU tersebut secara eksplisit menyatakan program ini bukan untuk mengembangkan senjata nuklir, dan Korsel akan mematuhi NPT serta bekerja sama penuh dengan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) dalam pengamanan nuklir.

Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) 1968 mewajibkan negara-negara non-nuklir untuk tidak mengembangkan senjata nuklir dan mendorong perlucutan senjata nuklir global. NPT sendiri tidak secara eksplisit melarang negara non-nuklir memiliki kapal selam nuklir, asalkan penggunaan reaktornya disertai pengawasan ketat. Masalahnya, bahan bakar kapal selam nuklir biasanya memperkaya uranium hingga tingkat yang mendekati ambang senjata nuklir. Pengayaan di atas 20% berarti sekitar 90% proses menuju uranium senjata telah tercapai. Selain itu, IAEA tidak mengawasi langsung reaktor kapal selam, sehingga pengayaan bahan bakar untuk tujuan militer dapat menimbulkan celah pengawasan. Korsel saat ini akan mendapat bahan bakar “rendah diperkaya” (≤20%) dari AS.

Meski AS berjanji program hanya untuk kapal selam taktis, kekhawatiran muncul bahwa kemampuan meningkatkan pengayaan ini nantinya bisa dipakai untuk riset atau kapal selam lain. Dengan kata lain, selama NPT masih menegaskan larangan pengembangan senjata nuklir, setiap kelonggaran AS kepada Korsel berpotensi melemahkan rezim pengamanan global.

Kebijakan AS selama ini memperlihatkan ketegangan standar ganda dalam isu nuklir. AS menekan Iran agar tidak memperkaya uranium melebihi 3,67% (batas JCPOA) dengan sanksi keras dan tuduhan pengembangan senjata nuklir. Kini, alih-alih menekan, AS justru mendukung sekutunya, Korsel, menggunakan uranium ~20% untuk kapal selam. Perbedaan ini menciptakan persepsi ketidakadilan dalam penerapan norma internasional. Departemen Arms Control Center mencatat bahwa melewati ambang 20% berarti porsi pekerjaan menuju uranium senjata telah 90% selesai. Jika Iran dilarang memiliki kemampuan yang sama, mengapa Korsel sebagai sekutu diperbolehkan? Ketidakkonsistenan ini berpotensi menimbulkan pertanyaan etis dan politik:

Norma non-proliferasi seolah hanya diberlakukan ketat pada musuh (Iran/Korea Utara), sementara sekutu seperti Korsel atau bahkan Arab Saudi dibiarkan leluasa.

Implikasi strategisnya, negara lain di kawasan (misalnya Jepang atau Taiwan) bisa menuntut perlakuan setara, meruntuhkan kepercayaan pada rezim NPT.

Pengalaman memilukan Hiroshima–Nagasaki 1945 membentuk tabu nuklir global. Setelah Perang Dunia II, organisasi internasional mendesak pelarangan senjata nuklir: PBB lewat resolusi 1946 menyerukan pelarangan nuklir, dan NPT 1968 mengikat semua pihak beritikad baik berunding untuk perlucutan nuklir. Baru pada 2017, 122 negara (mayoritas non-nuklir) meratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW), menyatakan senjata nuklir “tidak dapat diterima secara moral, politik, dan hukum” karena konsekuensi kemanusiaannya yang mengerikan. Norma ini analog dengan perlakuan senjata kimia dan biologi yang telah dilarang sejak 1925. Pelanggaran tabu nuklir dianggap melanggar hukum humaniter internasional dan mengancam kelangsungan hidup manusia.

Dalam konteks itu, percuma bagi satu negara (AS) mempublikasikan retorika anti-nuklir sambil pragmatis mendukung proyek nuklir sekutunya. Setiap kemajuan militer di bidang nuklir terus diukur terhadap standar moral global yang telah disepakati bersama.

Langkah AS mendukung kapal selam nuklir Korsel membawa risiko serius bagi tatanan dunia. Para analis memperingatkan kekhawatiran perlombaan senjata bawah laut di Asia Pasifik. Seorang kapten kapal selam pensiunan Korsel bahkan menilai, “kapal selam nuklir adalah sistem serang yang sangat efektif. Perlombaan senjata di kawasan ini tidak terhindarkan”. Jepang, misalnya, kemungkinan akan meninjau ulang prinsip anti-nuklirnya jika Korea diperkenankan menguasai teknologi ini. Korea Utara pun sudah bereaksi keras, memperingatkan bahwa program Korsel bisa memicu efek “dominasi nuklir” (nuclear domino) di kawasan. Dalam jangka panjang, AS mungkin memperoleh keuntungan strategis (korsel lebih mandiri pertahanan), namun norma non-proliferasi melemah.

Dukungan bilateral ini dapat menginspirasikan negara lain (Pakistan, India, bahkan Taiwan) untuk memodifikasi kebijakan mereka, menuntut akses nuklir. Bila kebijakan AS semata-mata dipandu oleh kepentingan geopolitik, bukan konsistensi norma, kepercayaan terhadap kerangka pengamanan nuklir internasional akan erosi. Kita mungkin memasuki era baru di mana proliferasi “dua arah” makin sulit dikendalikan, dan ketegangan global makin mudah terpantik oleh krisis nuklir.

Referensi :

ANTARA News. (2026, 29 Juli). Korea Selatan terbitkan RUU tentang kapal selam tenaga nuklir.
ANTARA News. (2026, 26 Mei). Hadapi ancaman Korut, Korsel kembangkan kapal selam tenaga nuklir.
ANTARA News. (2023, 17 Desember). Kapal selam bertenaga nuklir AS tiba di Korea Selatan.
Times Indonesia. (2026). Korea Selatan Siapkan Dasar Hukum Kapal Selam Nuklir, Langkah Baru Perkuat Pertahanan Maritim.
Sun, Y. (2026). Seoul’s Nuclear Submarine Breakthrough. German Marshall Fund.
Sun, Y. (2025, 18 November). South Korean Nuclear-Powered Submarine Plan: Unpacking China’s Moderate Reaction. 38 North.
Macartney, S. (2023, 9 Mei). Gatekeeping nuclear-powered submarines: What will the precedent be? Center for Arms Control and Non-Proliferation.
Park, J., Hunnicutt, T., & Kelly, T. (2025, 5 Desember). South Korea’s nuclear submarine gamble raises prospect of underwater arms race in Asia. Reuters.
Komite Internasional Palang Merah (ICRC). (2021). Kata Pengantar, Paket Informasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW).



Make a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

We are an independent research institution committed to excellence in data and research to deliver the right strategies

Contact Info

Office Address