Nadiem Divonis 10 Tahun: Kenapa Putusan Ini Tetap Ditolak Banyak Orang?

July 2, 2026

Nadiem Divonis 10 Tahun: Kenapa Putusan Ini Tetap Ditolak Banyak Orang?

Vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim memang terdengar tegas. Namun di ruang publik, ketegasan itu justru tidak otomatis dibaca sebagai keadilan yang meyakinkan. Dalam perkara Chromebook, masyarakat tidak hanya menyoroti hukuman berat, tetapi juga pembuktian yang dipersoalkan, pelibatan aktor yang dianggap tak sebanding dengan kewenangannya, serta proses sidang yang dinilai terlalu ringkas untuk perkara sebesar ini.

Kasus ini berawal dari pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek, lalu berkembang menjadi perkara korupsi dengan tuntutan yang sangat tinggi: 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5,67 triliun. Pada akhirnya, hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp809 miliar. Selisih besar antara tuntutan, putusan, dan fakta yang diperdebatkan di persidangan membuat banyak orang merasa perkara ini belum benar-benar terjelaskan.

Menariknya, reaksi publik terhadap vonis ini tidak sepenuhnya negatif terhadap Nadiem. Di media sosial, muncul gelombang dukungan dalam bentuk komentar, unggahan ulang, dan template visual yang menempatkan Nadiem sebagai sosok yang dihukum terlalu keras atau diproses secara tidak adil. Pola template semacam ini mempercepat pembentukan opini, karena publik tidak lagi membaca perkara sebagai berita hukum biasa, melainkan sebagai simbol ketidakpercayaan terhadap proses peradilan.

Dukungan itu juga datang dari segmen masyarakat yang identik dengan ekosistem kerja digital dan transportasi daring, termasuk kelompok ojol. Simpati ini tumbuh bukan semata karena Nadiem dipandang sempurna, tetapi karena ia masih dibaca sebagai figur yang pernah diasosiasikan dengan inovasi, mobilitas sosial, dan gaya kepemimpinan yang berbeda dari politik birokratis tradisional. Dalam atmosfer seperti itu, vonis berat mudah dipersepsi sebagai langkah yang terlalu keras terhadap figur yang pernah dianggap membawa semangat perubahan.

Salah satu titik paling sensitif adalah ikut dihukumnya konsultan, Ibrahim Arief alias Ibam, yang oleh kuasa hukumnya disebut tidak terlibat dalam pengambilan keputusan dan tidak punya kewenangan menentukan kebijakan pengadaan. Dalam penjelasan media, ia lebih tampak sebagai konsultan teknis yang memberi masukan, bukan pejabat yang merancang atau memutuskan kebijakan. Ini penting, karena jika seseorang tidak punya otoritas keputusan, maka hukuman berat kepadanya harus didukung bukti yang sangat jelas tentang peran aktifnya dalam skema melawan hukum.

Di sinilah keberatan publik menguat: ketika orang yang fungsinya lebih dekat ke pemberi saran justru ikut dipidana, sementara batas antara masukan teknis dan partisipasi kriminal tidak dijelaskan secara terang, perkara ini terlihat melebar ke arah yang problematik. Kritik ini bukan penolakan terhadap pemberantasan korupsi, melainkan pertanyaan apakah hukum sedang menghukum peran, atau sekadar menghukum kedekatan dengan perkara.

Salah satu momen yang paling memperkuat kesan bahwa tuduhan ini melebar ke wilayah yang tidak sepenuhnya relevan terjadi pada sidang 30 Maret 2026, ketika pembahasan bergeser ke SPT pajak pribadi Nadiem Makarim. Dalam sidang itu, Nadiem menyatakan terkejut karena data pajaknya dibuka di ruang persidangan dan dipakai untuk membangun dugaan korupsi, padahal menurutnya SPT adalah data pribadi dan tidak otomatis membuktikan penyimpangan dalam pengadaan Chromebook. Ia juga menegaskan bahwa angka Rp809 miliar yang disorot jaksa bukan penghasilan pribadi, melainkan transaksi antarperseroan yang berkaitan dengan PT AKAB dan PT Gojek Indonesia.

Di titik inilah tuduhan menjadi timpang, karena ruang sidang justru dipenuhi pembahasan pajak dan lonjakan penghasilan yang tidak langsung berkaitan dengan inti perkara, yaitu dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Jaksa memang mencoba menjadikan SPT sebagai alat bantu untuk menunjukkan aliran nilai tertentu, tetapi pembahasan itu memunculkan persoalan baru: apakah data pajak pribadi benar-benar relevan untuk membuktikan unsur pidana dalam pengadaan barang/jasa, atau justru memperlebar perkara ke ranah yang membuat publik sulit melihat inti tuduhan. Ketika perdebatan bergeser terlalu jauh dari transaksi pengadaan itu sendiri, tuduhan kehilangan fokus dan tampak seperti menempelkan unsur lain yang secara substantif belum tentu punya hubungan langsung dengan perbuatan yang didakwakan.

Dalam dissenting opinion yang kemudian muncul, Hakim Andi Saputra juga menilai bahwa alat bukti seperti SPT Pajak, LHKPN, data perusahaan, dan portofolio perusahaan masih bersifat umum, bisa ditafsirkan, dan tidak cukup sendirian untuk menutup keraguan pembuktian. Itulah sebabnya kritik terhadap proses ini bukan sekadar soal teknis pajak, melainkan soal apakah pengadilan sedang memeriksa kasus korupsi pengadaan, atau malah menggeser fokus ke data finansial yang hanya tampak relevan di permukaan.

Pihak kuasa hukum Nadiem menilai seluruh dakwaan jaksa gagal dibuktikan selama persidangan, termasuk tuduhan soal niat jahat, aliran dana, mark-up harga, dan pelanggaran prosedur pengadaan. Bahkan, menurut laporan yang memuat dissenting opinion hakim Andi Saputra, persidangan juga tidak menemukan bukti kerja sama melawan hukum antara Nadiem dan pihak lain. Ini penting karena perkara korupsi tidak cukup berdiri di atas dugaan administratif; ia butuh hubungan yang nyata antara tindakan, niat, dan akibat hukum.

Ada pula kesan bahwa Nadiem justru tampak sangat teliti dalam merespons isu teknis di persidangan. Dalam sidang lanjutan soal SPT pajak, ia menjelaskan bahwa angka yang dipersoalkan jaksa adalah kewajiban pajak saat IPO, bukan penghasilan pribadi, dan ia menolak pembacaan yang menurutnya keliru. Karena itu, ketika pembahasan teknis justru tampak lebih dikuasai oleh terdakwa dalam menjelaskan konteks daripada oleh ruang sidang dalam mengunci makna bukti, publik mudah menangkap kesan bahwa perkara ini tidak hanya berat, tetapi juga tidak rapi dalam level pembuktiannya.

Masalahnya, bagian-bagian yang paling menentukan justru tampak belum terkunci rapat di ruang sidang. Jika tuduhan tentang pelanggaran prosedur, kerugian negara, dan kesepakatan melawan hukum disebut tidak terbukti oleh tim pembela dan bahkan dipersoalkan oleh hakim dissenting, maka vonis mayoritas lebih mudah terlihat sebagai penafsiran keras daripada pembuktian yang benar-benar menutup celah. Karena itu, publik membaca perkara ini bukan hanya sebagai vonis korupsi, tetapi juga sebagai perdebatan tentang apakah unsur-unsur deliknya memang sudah kokoh dibuktikan.

ANTARA melaporkan bahwa hakim hanya membacakan ringkasan putusan dari dokumen setebal 1.146 halaman, bukan keseluruhannya. Secara prosedural hal itu bisa dijelaskan, tetapi secara persepsi publik tetap bermasalah, apalagi jika sidang tampak langsung ditutup dan ruang interupsi tidak terasa terbuka. Dalam perkara yang menyedot perhatian nasional, proses seperti ini mudah dibaca sebagai kurang memberi ruang pada pembelaan dan kurang menghormati beratnya perkara.

Di titik ini, masalahnya bukan sekadar sidang cepat, melainkan sinyal kelembagaan. Pengadilan seharusnya tampil sebagai ruang yang paling disiplin, tetapi juga paling transparan. Ketika pembacaan putusan terasa singkat dan penjelasan yang paling krusial tidak langsung hadir utuh di hadapan publik, yang muncul bukan rasa finalitas hukum, melainkan rasa ganjil terhadap cara hukum itu sendiri bekerja.

Kasus ini buruk bagi sistem hukum karena memperlemah keyakinan bahwa putusan besar selalu lahir dari proses yang benar-benar terang. Jika konsultan yang tak punya kewenangan ikut dihukum, jika poin-poin pembuktian disebut gagal terbukti, dan jika sidang utama terasa terlalu ringkas, maka yang rusak bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan pada cara pengadilan membedakan kesalahan, kewenangan, dan tanggung jawab. Itulah mengapa perkara ini terasa lebih besar daripada nama Nadiem sendiri.

 

Sources

Antara News. (2026, July 1). Hakim ringkas vonis Nadiem yang setebal 1.146 halaman. ANTARA News.

Bloomberg Technoz. (2026, July 1). Google bantah hakim dan jaksa soal kasus Nadiem Makarim. Bloomberg Technoz.

CNN Indonesia. (2025, December 22). Sidang Tipikor, konsultan era Nadiem klaim tak tahu pengadaan laptop. CNN Indonesia.[cnnindonesia]

The Indonesian Institute. (2026, May 17). Konsultan di balik kasus pengadaan Chromebook Nadiem Makarim. The Indonesian Institute.[theindonesianinstitute]

VIVA. (2026, May 14). Tuntutan 18 tahun ke Nadiem dinilai abaikan fakta persidangan, pengacara soroti pembuktian jaksa. VIVA.[viva.co]

Suara.com. (2026, June 29). 7 alasan Hakim Andi nilai Nadiem Makarim seharusnya divonis bebas. Suara.com.[suara]

Kompas. (2026, March 30). Nadiem kaget SPT pajak pribadinya dibuka di sidang Chromebook. Kompas.[nasional.kompas]

Liputan6. (2026, March 9). Sidang lanjutan kasus Chromebook, Nadiem jelaskan soal isu lonjakan penghasilan Rp 6 triliun. Liputan6.[liputan6]

Liputan6. (2026, June 29). Rekam jejak Andi Saputra, hakim yang berani beda suara di sidang Nadiem. Liputan6.[liputan6]

Tempo. (2026, June 30). Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara. Tempo.



Make a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

We are an independent research institution committed to excellence in data and research to deliver the right strategies

Contact Info

Office Address