Dua Dekade Partai Akali Kuota Keterwakilan Perempuan Kini Berakhir

May 29, 2026

Dua Dekade Partai Akali Kuota Keterwakilan Perempuan Kini Berakhir

Pada 25 Mei 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mengubah cara negara ini memperlakukan kewajiban keterwakilan perempuan dalam politik. Dalam inti putusannya,  partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan di suatu daerah pemilihan akan digugurkan oleh KPU dari dapil tersebut. Gugur sepenuhnya dari persaingan, tanpa teguran administratif.

Yang membawa perkara ini ke MK bukan fraksi besar yang punya puluhan kursi di Senayan, bukan lembaga pemerhati pemilu dengan anggaran besar. Indonesia berterima kasih kepada empat mahasiswa Hukum Tata Negara dari Jawa Timur, yaitu Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia, yang mengajukan tuntutan ini.

Setelah putusan turun, partai politik beramai-ramai mendukung. PKB mengklaim sudah konsisten menjalankan kuota, PAN menyatakan dukungan, dan Dasco dari Gerindra sepakat. Catatan KPU dari Pemilu 2024 memberi gambaran yang sedikit berbeda. Pada pemilu lalu, 17 dari 18 partai gagal memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan dalam daftar mereka, dan tidak ada satu pun yang menerima sanksi apa pun atas pelanggaran tersebut. Satu-satunya yang patuh di seluruh dapil adalah PKS. 

Kewajiban 30 persen perempuan dalam daftar caleg bukan barang baru. Ia pertama kali muncul dalam UU Nomor 12 Tahun 2003, meski saat itu masih bersifat anjuran dengan frasa “dapat” yang memberi ruang interpretasi bagi partai. Aturan itu kemudian diperkuat dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 menjadi kewajiban, lengkap dengan ketentuan bahwa dalam setiap tiga nama caleg harus ada minimal satu perempuan. Artinya, kewajiban ini sudah lebih dari dua dekade hidup di atas kertas sebelum hari ini. Dan selama itu, ia berfungsi sebagai teks hukum tanpa taring karena tidak ada satu pun pasal yang mengatur apa yang terjadi bila partai tidak mematuhinya.

Partai-partai tahu persis tidak ada konsekuensinya dan mereka memanfaatkan celah itu siklus demi siklus. Ini bukan kelalaian yang bisa dimaklumi sebagai ketidaktahuan. Organisasi politik yang punya divisi hukum, yang berkampanye dengan anggaran miliaran rupiah, yang memahami seluk-beluk regulasi pemilu jauh lebih dalam daripada rata-rata pemilih, memilih untuk tidak patuh karena tidak ada harganya. Selama lebih dari delapan belas tahun, angka 30 persen itu berfungsi sebagai dekorasi konstitusional yang tidak pernah sungguh-sungguh dimaksudkan untuk dijalankan.

Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan pada 1958, lebih dari empat puluh tahun sebelum angka 30 persen masuk ke dalam undang-undang pemilu. Ketika aktivis perempuan akhirnya berhasil memasukkan kuota itu ke dalam legislasi pasca-reformasi, representasi perempuan di parlemen masih di bawah 12 persen. 

Angka 30 persen sendiri bersumber dari rekomendasi Konferensi Beijing 1995, yang menetapkannya sebagai ambang kritis agar perempuan bisa mempengaruhi proses pengambilan keputusan secara bermakna. Aktivis perempuan Indonesia membawa mandat itu ke dalam proses legislasi, dan hasilnya adalah pasal yang terbukti diabaikan selama dua dekade sebelum empat mahasiswa dari Jawa Timur memaksanya punya gigi.

Pada Pemilu 2024, 127 dari 580 kursi DPR diisi oleh perempuan. Angka 21,9 persen itu disebut sebagai capaian tertinggi sepanjang sejarah pemilu Indonesia, dan memang demikian adanya. Tapi tertinggi sepanjang sejarah tetap berarti masih 8 poin di bawah ambang yang sudah ditetapkan undang-undang. 

Angka 127 itu sendiri menyimpan cerita yang lebih kompleks. Riset CSIS menemukan bahwa 58 dari 127 anggota DPR perempuan terpilih di Pemilu 2024 terindikasi berasosiasi dengan dinasti politik. Hampir separuh perempuan yang berhasil menembus parlemen membawa nama keluarga, jaringan kekerabatan, atau relasi patronase yang sudah mapan sebagai tiket masuk mereka. Kaderisasi organik partai terhadap perempuan dari luar lingkaran itu bukan prioritas yang pernah sungguh-sungguh dibangun.

Perempuan yang tidak punya koneksi dinasti menghadapi arsitektur yang sistematis untuk mempersulit mereka sejak awal. Aturan zipper system yang mewajibkan satu perempuan di setiap tiga nama caleg dijalankan dengan cara paling irit. Perempuan ditaruh di nomor urut tiga, posisi yang dalam sistem suara terbanyak hampir selalu kalah bersaing karena modal kampanye dan popularitas caleg dari urutan pertama dan kedua sudah jauh lebih besar.

Di dapil yang memiliki kursi sedikit, penempatan di nomor buncit nyaris setara dengan tidak dicalonkan sama sekali. Ada pula praktik yang lebih kasar, di mana perempuan didaftarkan sebagai caleg semata untuk memenuhi hitungan administratif, lalu dibujuk atau ditekan untuk mengundurkan diri setelah tahap pendaftaran selesai, sehingga kuota terpenuhi di atas kertas sementara kompetitor laki-laki tetap melaju tanpa gangguan.

Putusan MK menutup celah yang paling terang-terangan. Tapi struktur yang membuat perempuan gagal sejak dalam daftar, bukan di hari pemungutan suara, belum disentuh oleh putusan manapun. Dan partai-partai yang hari ini bertepuk tangan adalah mereka yang membangun dan mempertahankan struktur itu selama dua dekade.

Source:

MK Tegaskan Sanksi Bagi Parpol yang Tak Penuhi Syarat Kuota Perempuan – Berita | Mahkamah Konstitusi RI 

MK Ungkap Sejarah Aturan Keterwakilan 30 Persen Perempuan dalam Daftar Caleg 

Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah | tempo.co 

Pemilu 2024, Ini Daftar 17 Parpol yang Tidak Penuhi Kuota Caleg Perempuan di Sejumlah Dapil | tempo.co 

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik 

PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten 

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur 





Make a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

We are an independent research institution committed to excellence in data and research to deliver the right strategies

Contact Info

Office Address