Investasi Iklim atau Konservasi? Politik Pembiayaan di Tengah Krisis Iklim

October 26, 2026

Investasi Iklim atau Konservasi? Politik Pembiayaan di Tengah Krisis Iklim

Krisis iklim tidak menunggu proyek konservasi menjadi layak secara finansial. Ketika kebakaran hutan nyaris mencapai permukiman, banjir merendam rumah, dan kekeringan mengancam produksi pangan, masyarakat membutuhkan perlindungan, bukan sekadar janji investasi hijau. Namun, dalam kebijakan pembangunan Indonesia, penanganan iklim menghadapi persoalan mendasar: pembiayaan semakin sering dibicarakan melalui ukuran kelayakan investasi, sementara keberhasilan perlindungan ekosistem dan keselamatan masyarakat belum selalu menjadi pertimbangan utama. Persoalannya bukan bahwa investasi swasta tidak diperlukan, melainkan ketika kemampuan menghasilkan keuntungan menjadi penentu tindakan mana yang layak didanai dan mana yang dibiarkan tertunda.

Dalam pemerintahan Prabowo–Gibran, ketegangan tersebut terlihat dalam agenda pertumbuhan ekonomi, hilirisasi industri, swasembada pangan dan energi, serta komitmen penurunan emisi yang berjalan bersamaan. Climate Action Tracker dalam kajian Indonesia: Policies & Action menilai kebijakan dan tindakan iklim Indonesia masih “Highly insufficient” terhadap kontribusi yang adil untuk membatasi pemanasan global. Penilaian ini bukan berarti tidak ada kebijakan iklim, tetapi menunjukkan bahwa arah kebijakan yang tersedia belum memadai untuk menyelaraskan pembangunan dengan kebutuhan pengurangan emisi global (Climate Action Tracker, n.d.). Sementara itu, laporan Climate-Aligned Investments in Indonesia’s Financial Sector oleh Larasati dan Mafira (2023) dari Climate Policy Initiative memperkirakan investasi selaras iklim dari lembaga keuangan publik dan swasta hanya mencakup sekitar 15% dari kebutuhan pembiayaan iklim Indonesia. Angka tersebut memperlihatkan kesenjangan pembiayaan, tetapi sekaligus mengingatkan bahwa menambah modal saja tidak cukup apabila kebijakan yang menentukan penggunaan lahan, energi, dan perlindungan ekosistem tetap bermasalah.

Logika investasi menjadi dominan karena pemerintah menghadapi kebutuhan pendanaan besar, keterbatasan anggaran publik, dan dorongan untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi. Instrumen seperti obligasi hijau, perdagangan karbon, pembiayaan campuran (blended finance), serta kemitraan pemerintah-swasta kemudian ditawarkan untuk menggerakkan modal. Instrumen tersebut dapat membantu memperluas pembiayaan, tetapi memiliki keterbatasan: investor cenderung memilih kegiatan dengan arus pendapatan yang dapat diperkirakan, sedangkan perlindungan kawasan resapan air, restorasi gambut, pemulihan mangrove, dan penguatan kapasitas adaptasi masyarakat sering menghasilkan manfaat publik yang tidak mudah diuangkan. Akibatnya, nilai sebuah ekosistem berisiko dipersempit menjadi jumlah karbon yang dapat diperdagangkan atau keuntungan yang dapat dihitung, bukan fungsi ekologis, keanekaragaman hayati, perlindungan dari bencana, dan sumber penghidupan yang ditopangnya.

Risiko tersebut relevan ketika kebijakan iklim berhadapan dengan kepentingan ekspansi industri dan pemanfaatan lahan. Dalam laporan Clean Energy Finance and Investment Policy Review of Indonesia (2021), OECD mencatat investasi energi bersih masih jauh dari tingkat yang dibutuhkan, sementara investasi bahan bakar fosil tetap dominan. Di sisi lain, laporan Status Deforestasi Indonesia 2025 yang diterbitkan Auriga Nusantara pada 31 Maret 2026 memperkirakan deforestasi mencapai 433.751 hektare pada 2025, meningkat 66% dari 261.575 hektare pada 2024. Angka ini merupakan hasil pemantauan organisasi masyarakat sipil, bukan angka resmi pemerintah, sehingga perlu dibaca dengan memperhatikan perbedaan metodologi penghitungan. Meski demikian, temuan tersebut menimbulkan pertanyaan kebijakan yang serius: bagaimana target perlindungan hutan dapat dipercaya apabila tekanan terhadap hutan alam tetap tinggi? Kritik ini semakin relevan ketika ekspansi lahan untuk industri dan proyek pangan berpotensi berkonflik dengan perlindungan hutan, gambut, serta ruang hidup masyarakat.

Dampak dari ketidakseimbangan prioritas itu bukan persoalan abstrak. Pada 2026, kebakaran hutan dan lahan kembali memperlihatkan mahalnya kebijakan yang terlambat mencegah bencana. Ombudsman Republik Indonesia, dalam artikel Ratna Sari Dewi berjudul “Karhutla dan Pengabaian Aspek Pelayanan Publik” yang terbit pada 2 September 2026, mengutip data Kementerian Kehutanan bahwa luas areal terbakar pada Januari–Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektare, meningkat 366% dibandingkan periode yang sama pada 2025. Artikel tersebut juga menyebut sekitar 4,2 juta jiwa terdampak kebakaran hingga akhir Agustus 2026. Dampaknya mencakup gangguan kesehatan akibat asap, aktivitas ekonomi yang terganggu, dan pendidikan yang terhambat. Angka ini menggambarkan besarnya beban masyarakat, bukan bukti bahwa seluruh kebakaran disebabkan oleh perubahan iklim. Kekeringan dan fenomena El Niño dapat meningkatkan risiko kebakaran, sementara pengeringan gambut, pembukaan lahan, dan lemahnya pengawasan dapat memperparah kerentanannya.

Pola serupa tampak dalam krisis air dan bencana hidrometeorologi. Dokumen Indonesia’s National Adaptation Plan 2025–2030 yang disampaikan kepada UNFCCC menempatkan banjir sebagai bencana terkait air yang paling sering terjadi dan menyoroti risiko curah hujan ekstrem, kekeringan, serta intrusi air laut terhadap ketahanan air. Bagi masyarakat, persoalannya berarti lebih dari kerusakan infrastruktur: petani menghadapi ketidakpastian musim tanam dan kebutuhan irigasi, rumah tangga rentan kehilangan akses air bersih, dan nelayan menghadapi perubahan kondisi laut serta ekosistem pesisir. Laporan Bank Dunia dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Hot Water Rising: The Impact of Climate Change on Indonesia’s Fisheries and Coastal Communities, menjelaskan bahwa kenaikan suhu laut, perubahan ekosistem pesisir, kenaikan muka laut, dan meningkatnya keparahan badai mengancam mata pencaharian serta ketahanan pangan masyarakat pesisir. Ketika adaptasi tidak diprioritaskan, masyarakat yang paling bergantung pada alam justru menanggung biaya yang paling besar, meskipun kontribusi mereka terhadap emisi global relatif kecil.

Masalah berikutnya terletak pada respons pemerintah yang cenderung lebih terlihat ketika krisis telah membesar. Pemerintah memang mengerahkan pemantauan titik api, operasi modifikasi cuaca, pemadaman, dan penegakan hukum. Pada 7 September 2026, Presiden Prabowo Subianto meminta penyelidikan terhadap dugaan pembakaran lahan yang melibatkan masyarakat maupun korporasi. Langkah ini penting, tetapi pengumuman penindakan belum sama dengan pertanggungjawaban yang tuntas. Ukuran keberhasilan seharusnya mencakup penurunan luas kebakaran, pemulihan gambut, keterbukaan hasil penyidikan, kepatuhan pemegang izin, serta berkurangnya paparan asap terhadap penduduk. Ketika bencana berulang, respons yang hanya berpusat pada pemadaman berisiko mengobati gejala tanpa menyelesaikan persoalan tata kelola lahan dan pencegahan.

Karena itu, kritik terhadap respons pemerintah tidak perlu berhenti pada tuduhan penyangkalan. Persoalan yang lebih mendasar adalah kesenjangan antara pengakuan terhadap ancaman iklim dan konsistensi keputusan pembangunan. Dalam siaran pers 20 Oktober 2026, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengkritik benturan antara agenda pertumbuhan ekonomi 8%, hilirisasi, dan swasembada dengan komitmen perlindungan hutan serta penurunan emisi. Ini merupakan penilaian organisasi masyarakat sipil, bukan evaluasi independen atas seluruh kebijakan pemerintah. Namun, kritik tersebut menyoroti persoalan yang layak diuji melalui anggaran, perizinan, data emisi, dan hasil perlindungan lingkungan: apakah keputusan pembangunan benar-benar mengurangi risiko ekologis, atau justru menciptakan risiko baru yang kelak dibayar masyarakat? Pemerintah perlu menjawabnya dengan data terbuka dan capaian terukur, bukan sekadar narasi pembangunan hijau.

Orientasi kebijakan perlu diubah dengan menempatkan perlindungan ekosistem dan keselamatan warga sebagai kewajiban publik, bukan kegiatan yang hanya dijalankan apabila menguntungkan. Pertama, anggaran iklim harus memperbesar porsi pendanaan publik untuk pencegahan karhutla, restorasi gambut dan mangrove, rehabilitasi daerah aliran sungai, sistem peringatan dini, serta adaptasi petani, nelayan, dan masyarakat pesisir. Kedua, setiap proyek strategis perlu dinilai berdasarkan dampak kumulatifnya terhadap hutan, air, emisi, keanekaragaman hayati, dan hak masyarakat, dengan hasil kajian serta pemantauan yang dapat diakses publik. Ketiga, pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan, meninjau izin yang merusak ekosistem penting, dan memastikan masyarakat terdampak memiliki akses terhadap pemulihan serta mekanisme pengaduan. Keempat, pembiayaan swasta dan pasar karbon harus tunduk pada standar integritas lingkungan, perlindungan hak masyarakat, transparansi, dan bukti pengurangan emisi yang nyata; kredit karbon tidak boleh menjadi pengganti pengurangan emisi langsung atau pembenaran bagi kerusakan ekosistem.

Pada akhirnya, investasi hijau seharusnya menjadi alat untuk mencapai tujuan ekologis dan sosial, bukan tujuan yang menentukan nilai alam. Keberhasilan kebijakan iklim tidak cukup diukur dari jumlah modal yang masuk, proyek yang diluncurkan, atau kredit karbon yang terjual. Ukurannya harus mencakup hutan yang tetap berdiri, gambut yang kembali basah, udara yang aman dihirup, air yang tersedia, mata pencaharian yang terlindungi, serta berkurangnya korban dan kerugian akibat bencana. Di tengah krisis iklim, negara tidak dapat menyerahkan seluruh keputusan perlindungan lingkungan kepada kalkulasi keuntungan. Ada manfaat yang tidak memiliki harga pasar, tetapi ketika hilang, masyarakat membayar ongkosnya dengan kesehatan, penghidupan, tempat tinggal, bahkan nyawa.

 

 

 

SOURCES:

Auriga Nusantara. (2026, March 31). Status deforestasi Indonesia 2025. https://auriga.or.id/press_release/detail/65/status-deforestasi-indonesia-2025?lang=id

Climate Action Tracker. (n.d.). Indonesia: Policies & action. Retrieved October 26, 2026, from https://climateactiontracker.org/countries/indonesia/policies-action/

Dewi, R. S. (2026, September 2). Karhutla dan pengabaian aspek pelayanan publik. Ombudsman Republik Indonesia. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel–karhutla-dan-pengabaian-aspek-pelayanan-publik

Larasati, L. K., & Mafira, T. (2023, December 20). Climate-aligned investments in Indonesia’s financial sector. Climate Policy Initiative. https://www.climatepolicyinitiative.org/publication/climate-aligned-investments-in-indonesias-financial-sector/

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2021). Clean energy finance and investment policy review of Indonesia. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/0007dd9d-en

United Nations Framework Convention on Climate Change. (2025). National adaptation plan of the Republic of Indonesia 2025–2030. https://unfccc.int/sites/default/files/resource/NAP_Indonesia__2025__.pdf

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. (2026, October 20). Dua tahun Prabowo-Gibran: Lingkungan dikorbankan demi pertumbuhan. https://www.walhi.or.id/dua-tahun-prabowo-gibran-lingkungan-dikorbankan-demi-pertumbuhan

World Bank. (2023). Indonesia country climate and development report. https://www.worldbank.org/en/country/indonesia/publication/indonesia-country-climate-and-development-report

World Bank. (n.d.). Hot water rising: The impact of climate change on Indonesia’s fisheries and coastal communities. Retrieved October 26, 2026, from https://www.worldbank.org/en/country/indonesia/publication/hot-water-rising-the-impact-of-climate-change-on-indonesia-fisheries-and-coastal-communities

Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2026, September 7). Presiden Prabowo perintahkan pengusutan dugaan kesengajaan pembakaran hutan dan lahan. https://setneg.go.id/baca/index/presiden_prabowo_perintahkan_pengusutan_dugaan_kesengajaan_pembakaran_hutan_dan_lahan

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. (2026, August 10). Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026: Dilarang membuka lahan dengan cara membakar. https://www.kemenlh.go.id/news/detail/surat-edaran-nomor-16-tahun-2026-dilarang-membuka-lahan-dengan-cara-membakar

Sucipto, E. S. (2026, July 29). Governing climate finance in Indonesia: Policy paradox, fiscal symbolism, and fragmentation [Manuskrip yang belum ditelaah sejawat]. SSRN. https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=7201336

Dewanto, S. K., & Hermawan, M. (2025). Carbon monetization as a fiscal strategy: Retrospective and prospective analysis of Indonesia. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik, 10(4), 385–397. https://doi.org/10.33105/itrev.v10i4.1257

Wulandari, A., & Salsabiila, A. (2025). Toward a sustainable carbon trading system in Indonesia: A systematic literature review of global challenges and best practices. Sustainability: Science, Practice and Policy, 18(3). https://doi.org/10.1089/scc.2024.0136

Green Network Asia. (n.d.). Menegaskan tanggung jawab negara dalam menghadapi krisis iklim. Retrieved October 26, 2026, from https://greennetwork.id/ikhtisar/menegaskan-tanggung-jawab-negara-dalam-menghadapi-krisis-iklim/

Make a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

We are an independent research institution committed to excellence in data and research to deliver the right strategies

Contact Info

Office Address