Karhutla 2026 dan Harga yang Harus Dibayar Masyarakat

October 19, 2026

Karhutla 2026 dan Harga yang Harus Dibayar Masyarakat

Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bencana tidak hanya berarti hutan yang terbakar atau luas lahan yang menyusut. Bencana hadir melalui asap yang mengganggu pernapasan, jarak pandang yang menurun, aktivitas sehari-hari yang terganggu, serta kekhawatiran terhadap kesehatan anak-anak dan lansia. Bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada lahan dan sumber daya alam, kebakaran juga berarti ancaman terhadap penghidupan. Ketika api meluas, warga menjadi pihak yang paling cepat merasakan dampaknya, meskipun mereka tidak selalu memiliki kuasa untuk menentukan bagaimana lahan dikelola atau bagaimana risiko kebakaran dikendalikan.

Situasi tersebut kembali terlihat dalam karhutla 2026 yang berlangsung sejak awal tahun dan terus menjadi perhatian hingga Oktober. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa luas indikatif lahan terbakar di Kalimantan Barat mencapai sekitar 38.310 hektare hingga 28 September 2026. Pada saat yang sama, kebakaran juga ditangani di Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Riau, serta wilayah lain di luar provinsi prioritas. BNPB dan Kementerian Kehutanan mengerahkan personel, pemadaman darat dan udara, serta operasi modifikasi cuaca. Namun, munculnya kebakaran baru ketika titik api di lokasi lain masih ditangani menunjukkan bahwa keberhasilan memadamkan api belum tentu berarti risiko bencana telah terkendali (Badan Nasional Penanggulangan Bencana [BNPB], 2026a, 2026b).

Persoalan ini menjadi semakin serius karena terjadi ketika risiko kekeringan sebenarnya telah diperkirakan. Pada September 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan bahwa El Niño berada pada intensitas sangat kuat dan awal musim hujan di sebagian besar wilayah Indonesia diprediksi mengalami kemunduran. Kondisi tersebut memperpanjang periode kering dan meningkatkan kerentanan lahan terhadap kebakaran (BMKG, 2026). Dengan demikian, karhutla tahun ini bukan sepenuhnya ancaman yang datang tanpa peringatan. Tantangan kebijakannya justru terletak pada kemampuan menerjemahkan informasi iklim menjadi tindakan pencegahan yang nyata sebelum kebakaran meluas.

Dalam prinsip penanggulangan bencana, keberhasilan pemerintah tidak semestinya hanya diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, berapa banyak personel dikerahkan, atau berapa luas lahan yang berhasil diselamatkan. Ukuran yang lebih mendasar adalah seberapa jauh risiko dapat dikurangi dan masyarakat terlindungi sebelum, selama, dan setelah bencana. Prinsip ini menempatkan pencegahan sebagai bagian utama kebijakan, bukan sekadar tahap tambahan setelah keadaan darurat terjadi. Perlindungan warga juga harus dipahami sebagai hak yang perlu dipenuhi melalui akses informasi kualitas udara, layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, dan dukungan terhadap masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan.

Jika dilihat dari prinsip tersebut, respons pemerintah terhadap karhutla 2026 memperlihatkan dua sisi. Di satu sisi, operasi pemadaman darat dan udara, koordinasi lintas instansi, serta pemantauan titik panas menunjukkan adanya kapasitas penanganan yang terus diaktifkan. Di sisi lain, berulangnya kebakaran memperlihatkan bahwa kapasitas respons belum cukup untuk menyelesaikan persoalan pada sumbernya. Kebijakan yang lebih banyak terlihat ketika api sudah muncul berisiko menempatkan negara dalam siklus yang sama: kebakaran terjadi, personel dikerahkan, api dipadamkan, lalu pola penanganan kembali diulang pada musim berikutnya.

Akar persoalannya tidak dapat dijelaskan hanya melalui faktor cuaca. Musim kemarau dan El Niño memperbesar kemungkinan api menyebar, tetapi tata kelola lahan menentukan seberapa rentan suatu wilayah terhadap kebakaran. Lahan gambut yang mengalami pengeringan, pengawasan kawasan konsesi yang lemah, tumpang tindih kepentingan pemanfaatan lahan, serta penegakan hukum yang tidak konsisten dapat memperbesar risiko. Karena itu, peringatan agar masyarakat tidak membakar lahan perlu berjalan beriringan dengan pemeriksaan terhadap aktivitas pembukaan lahan, pengawasan pemegang izin, pemulihan hidrologi gambut, dan penindakan terhadap pelanggaran tanpa membedakan skala maupun kepentingan pelakunya. Pantau Gambut dan organisasi masyarakat sipil lainnya juga menyoroti pentingnya perbaikan tata kelola lahan dan perlindungan ekosistem gambut dalam menghadapi eskalasi karhutla 2026 (Kompas.com, 2026).

Akuntabilitas anggaran menjadi persoalan lain yang tidak dapat dipisahkan dari efektivitas kebijakan. Pemberitaan mengenai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan BNPB pada Oktober 2026 menambah pertanyaan tentang pengawasan dana darurat. Perkara tersebut harus tetap dipahami sebagai proses hukum, bukan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh dana penanganan karhutla telah diselewengkan. Namun, dugaan penyimpangan dalam pengadaan kebencanaan menunjukkan mengapa transparansi penggunaan anggaran, pengawasan pengadaan darurat, dan pemeriksaan hasil belanja harus menjadi bagian dari kesiapsiagaan. Anggaran yang tersedia tidak otomatis menghasilkan perlindungan jika penggunaannya tidak tepat sasaran atau tidak dapat dipertanggungjawabkan (Kompas.com, 2026).

Perbaikan kebijakan karhutla karena itu perlu dimulai jauh sebelum musim kemarau mencapai puncaknya. Informasi BMKG harus diterjemahkan menjadi rencana operasional yang memiliki tenggat, penanggung jawab, dan indikator keberhasilan yang jelas di tingkat pusat maupun daerah. Pemerintah perlu memastikan pembasahan gambut dan pemeliharaan sekat kanal dilakukan sebelum lahan mengering, patroli difokuskan pada wilayah berisiko tinggi, dan masyarakat lokal dilibatkan melalui dukungan peralatan serta insentif pencegahan. Pengawasan konsesi perlu berbasis data yang dapat diperiksa publik, sedangkan penegakan hukum harus diikuti pemulihan lingkungan dan evaluasi kepatuhan pemegang izin. Pada saat yang sama, perlindungan kesehatan masyarakat perlu disiapkan melalui pemantauan kualitas udara, informasi risiko yang mudah diakses, dan layanan bagi kelompok rentan.

Pada akhirnya, karhutla 2026 seharusnya tidak hanya menjadi catatan tentang luasnya lahan yang terbakar atau besarnya operasi pemadaman. Peristiwa ini merupakan ujian terhadap kemampuan negara mengubah pengalaman bencana menjadi pembelajaran kebijakan. Ketika risiko sudah dapat diperkirakan, instrumen penanganan telah tersedia, tetapi masyarakat masih berulang kali menanggung dampaknya, pertanyaan yang perlu diajukan bukan semata-mata apakah pemerintah telah bertindak. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah tindakan tersebut benar-benar mengurangi risiko, memperbaiki tata kelola, dan mencegah kerugian yang sama terulang. Sebab, kebijakan penanggulangan bencana yang efektif bukan hanya kebijakan yang mampu merespons api, melainkan kebijakan yang membuat masyarakat semakin jarang harus hidup di tengah asap.

 

Sumber & Referensi : 

Agrofarm. (2026, 2 Oktober). Karhutla 2026 meluas jadi krisis bersama berskala nasional: Koalisi Perbaikan Tata Kelola dan Perlindungan Ruang Hidup. Diambil dari https://www.agrofarm.co.id

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2026, 29 September). Perkembangan Situasi Terkini Penanganan Karhutla di 6 Provinsi Prioritas. Diambil dari https://bnpb.go.id

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. (2026, 27 September). Hotspot Nasional 331 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalsel dan Sumsel (Siaran Pers Nomor SP.560/HKLN/09/2026). Diambil dari https://www.kehutanan.go.id

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. (2026, 18 Oktober). Hotspot Turun 84 Titik, Operasi Karhutla Tetap Diperkuat (Siaran Pers Nomor SP.622/HKLN/09/2026). Diambil dari https://www.kehutanan.go.id

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2026, 7 April). Waspada Karhutla 2026: Menteri LH Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Lonjakan Titik Panas (SR.56/HUMAS/KLH-BPLH/4/2026). Diambil dari https://kemenlh.go.id

Media Indonesia. (2026, 2 Oktober). Purnama, B. E., Karhutla 2026 meluas di Indonesia: Data, dampak kesehatan, dan ancaman ekosistem. Diambil dari https://mediaindonesia.com

DPR RI. (2026, 15 Oktober). Abdullah Soroti Dugaan Korupsi Dana Bencana di Tengah Karhutla. Diambil dari https://www.dpr.go.id

Make a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

We are an independent research institution committed to excellence in data and research to deliver the right strategies

Contact Info

Office Address